Permendikbud ristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; b) bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional; c) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu mengatur ketentuan mengenai asesmen nasional.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021
Tentang Asesmen Nasional yang dimaksud Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat
AN adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Adapun tujuan Asesmen Nasional (AN)
adalah untuk mengukur: a) hasil belajar kognitif; b( hasil belajar nonkognitif;
dan c) kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
Ditegaskan dalam Permendikbud ristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional, bahwa Hasil belajar kognitif mencakup literasi membaca dan numerasi. Hasil belajar ini diukur melalui asesmen kompetensi minimum. Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter-karakter dalam profil pelajar Pancasila. Hasil belajar nonkognitif diukur melalui survei karakter. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan mencakup: a) iklim keamanan; b) iklim inklusifitas dan kebinekaan; dan c) proses pembelajaran di satuan pendidikan. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan diukur melalui survei lingkungan belajar. Adapun Profil pelajar Pancasila meliputi: a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b) bernalar kritis; c) mandiri; d) kreatif; e) bergotong royong; dan f) berkebinekaan global.
Asesmen Nasional atau AN
dilaksanakan pada: satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada
jalur formal; dan program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan
menengah pada jalur nonformal. AN dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun. Jangka waktu pelaksanaan AN ditetapkan oleh Menteri.
Persiapan Asesmen Nasional AN
meliputi: a) penentuan waktu pelaksanaan; b) pendataan peserta AN oleh Kementerian
dan Pemerintah Daerah berdasarkan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri; dan c) penentuan
tempat pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah; dan d) ketersediaan sarana prasarana
dan sumber daya manusia di satuan pendidikan yang menjadi tempat pelaksanaan
AN. Adapun waktu pelaksanaan AN ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarakan Permendikbud ristek Nomor 17 Tahun 2021
Tentang Asesmen Nasional, Pendataan peserta AN terdiri dari: a) perwakilan
peserta didik pada kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), dan kelas 11 (sebelas); b)
pendidik pada setiap satuan pendidikan; dan c) kepala satuan pendidikan. Peserta
AN berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. Perwakilan
peserta didik terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian
atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Perwakilan
peserta didik ditetapkan oleh Kementerian. Pendidik dan kepala satuan pendidikan
terdaftar dalam pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian atau kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Tempat pelaksanaan AN merupakan
tempat yang memiliki akses jaringan internet yang memadai. Ketersediaan sarana
prasarana dan sumber daya manusia menjadi tanggung jawab: a) kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama; b) Pemerintah Daerah; c) masyarakat
penyelenggara pendidikan; dan d) Kementerian. Adapun Tanggung jawab ketersediaan
sumber daya AN dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.
Persiapan ketersediaan sumber
daya pelaksanaan AN dapat dilakukan dengan berbagi sumber daya pada satuan pendidikan
di setiap wilayah. Dalam berbagi sumber daya pada satuan pendidikan di setiap wilayah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,
Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya
saling berkoordinasi. Kementerian dapat memfasilitasi pemenuhan sumber daya
satuan pendidikan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional,
bahwa Pelaksanaan AN bagi Peserta Didik melalui: a) asesmen kompetensi minimum;
b) survei karakter; dan c) survei lingkungan belajar. Pelaksanaan AN bagi Pendidik
dan kepala satuan pendidikan melalui survei lingkungan belajar.
Asesmen kompetensi minimum untuk
mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh
peserta didik. Survei karakter merupakan pengukuran karakter yang mencerminkan
nilai-nilai Pancasila; Sedangkan Survei lingkungan belajar merupakan pengukuran
aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar
peserta didik.
Pelaksanaan AN bagi peserta
didik dipandu dan diawasi oleh pendidik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan AN bagi pendidik dan kepala satuan pendidikan dilakukan secara
mandiri. AN dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang dikembangkan Kementerian.
Hasil AN terinput secara sistem
dalam basis data Kementerian. Kementerian melakukan analisis hasil AN. Hasil analisis
AN digunakan sebagai bagian evaluasi sistem pendidikan oleh Menteri. Hasil analisis
oleh Kementerian disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama, Pemerintah Daerah, atau masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai
kewenangannya untuk: a) meningkatkan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan;
dan/atau b) melakukan evaluasi kinerja satuan pendidikan di wilayahnya.
Selanjutnya Permendikbud ristek
Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional, juga menyatakan bahwa Petunjuk teknis atau Juknis Pelaksanaan Asesmen
Nasional (AN) Tahun 2021/2022 mengenai persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan
hasil AN ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi asesmen dan pembelajaran.
Adapun Pendanaan pelaksanaan
AN bersumber dari: a) Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara; b) Anggaran dan
Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau c) sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Permendikbudristek Nomor 17
Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional (AN AKM) melalui link yang tersedia.
Link download Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional (AN AKM). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.