Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk percepatan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan standar penyetaraan jabatan dan jenis jabatan dalam penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional bagi instansi daerah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan standar penyetaraan jabatan dan jenis jabatan dalam penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional bagi instansi daerah dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar
Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke
dalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah, menyatakan Menetapkan
staridar penyetaraan jabatan dan jenis jabatan dalam penyetaraan jabatan
administrasi ke dalam jabatan fungsional bagi instansi daerah, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan
Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar
Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke
dalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah, menyatakan Standar
penyetaraan jabatan dan jenis jabatan sebagaimana dalam Diktum PERTAMA
digunakan sebagai pedoman pelaksanaan penyctaraan jabatan di Instansi Daerah
dalam hal mekanisme, tara cara, dan penetapan jenis jabatan.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 menyatakan
Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil pcnycderhariaan birokrasi dan
penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi scbagai bahan hporan
kepada Presiden dan Wakil Prcsidcn.
Diktum KEMPAT Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar
Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke
dalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah, menyatakan Keputusan Menteri
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya.
Dalam Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar Penyetaraan
Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam
Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah,
dinyatakan tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyetaraan Jabatan, yakni Penyetaraan
dalam Jabatan Fungsional dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
1.
Usulan Penyetaraan Jabatan bagi Instansi Daerah dilakukan melalui kementerian
yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
bagi pemerintah daerah provinsi, usulan disampaikan oleh gubernur kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; dan
b.
bagi pemerintah daerah kabupaten/kota, usulan disampaikan oleh bupati/walikota
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri
melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai dengan format yang telah
ditetapkan dalam ketentuan peratu ran perundang-undangan yang mengatur mengenai
penyetaraan jabatan.
2.
Kementerian Dalam Negeri melakukan validasi atas usulan Penyetaraan Jabatan
sebagai rekomendasi penetapan persetujuan dengan berpedoman pada standar
Penyetaraan Jabatan ini.
3.
Validasi dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Instansi Daerah
yang mengusulkan Penyetaraan Jabatan terhadap jenis jabatan yang diusulkan
dengan mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi jabatan administrasi dengan
jabatan fungsional.
4.
Hasil validasi disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan pertimbangan
tertulis.
5.
Menteri Dalam Negeri menetapkan persetujuan terhadap usulan Penyetaraan Jabatan
setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dan Menteri.
6.
Penetapan persetujuan Penyetaraan Jabatan disampaikan oleh kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian Instansi Daerah dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara
7.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah mengangkat dan melantik Pejabat
Fungsional yang disetarakan.
8.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah menyampaikan laporan Penyetaraan
Jabatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
dalam negeri dengan tembusan kepada Menteri, Kepala Badan Kepegawaian Negara,
dan instansi pembina, paling sedikit memuat:
a.
nama dan nomor induk pegawai Pejabat Administrasi yang disetarakan;
b.
nama Jabatan Fungsional yang direkomendasikan;
c.
nomor surat rekomendasi;
d.
namajabatan pada saat pelantikan; dan
e.
nomor surat keputusan pelantikan dan tanggal pelantikan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca KepmenpanRB Nomor 998 Tahun
2021 tentang Standar Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi
Daerah, melalui link download yang tersedia di bawah ini
Link download Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar Penyetaraan Jabatan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional Bagi Instansi Daerah, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih, informasi sangat bermanfaat. Kami menunggu update informasi lainnya.