Kepmendikbudristek Nomor 164/P/2021 Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbudristek, diterbitkan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui agen perubahan.
Diktum KESATU Kepmendikbud Ristek Nomor 164/P/2021
Tentang Panduan Agen Perubahan di Kemendikbud Ristek menyatakan menetapkan Panduan
Agen Perubahan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 164/P/2021 Tentang
Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbudristek menyatakan Panduan Agen Perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disusun dengan tujuan: a) membantu
satuan kerja dalam memahami pembangunan agen perubahan di lingkungannya; b) memberikan
panduan kepada satuan kerja dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan
pembangunan agen perubahan; dan c) memberi kemudahan bagi satuan kerja dalam pelaksanaan
pembangunan agen perubahan di lingkungannya.
Diktum KETIGA Kepmendikbudristek Nomor 164/P/2021 Tentang
Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbudristek menyatakan bahwa Biaya yang
timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada daftar
isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi yang relevan.
Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek Nomor
164/P/2021 Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Dalam Lampiran Kepmendikbudristek Nomor 164 tahun 2021
Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbudristek, dinyatakan bahwa Penyusunan
Panduan Agen Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi satuan kerja
di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam membangun
Agen Perubahan di lingkungannya.
Adapun tujuan disusunnya
panduan ini untuk: a) membantu satuan kerja dalam memahami pembangunan Agen Perubahan
di lingkungannya; b) memberikan panduan kepada satuan kerja dalam merencanakan,
memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan Agen Perubahan; dan c) memberi
kemudahan bagi satuan kerja dalam pelaksanaan pembangunan Agen Perubahan di
lingkungannya.
Dijelaskan pula dalam Lampiran
Kepmendikbud Ristek Nomor 164 tahun 2021
Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbud Ristek, bahwa Sasaran disusunnya
Panduan Agen Perubahan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi yaitu: a) tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam
penyelenggaraan pembangunan Agen Perubahan; b) terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan
pembangunan Agen Perubahan dengan unsur lainnya dalam lingkup reformasi birokrasi;
dan; c) terwujudnya kemudahan dan kelancaran dalam penyelenggaraan manajemen
perubahan.
Beberapa asas yang harus diperhatikan
dalam pembangunan Agen Perubahan agar dapat berjalan efektif berdasarkan Kepmendikbudristek Nomor 164 tahun 2021
Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbudristek yaitu: a) Komitmen
Pimpinan, yakni Pembangunan Agen Perubahan akan berhasil apabila ada komitmen yang
kuat pada pimpinan tertinggi. Komitmen dan keterlibatan aktif dari pimpinan tertinggi
merupakan sebuah keharusan untuk pembangunan Agen Perubahan; b) Partisipatif yakni
Perubahan membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh komponen yang terlibat dalam
proses pembangunan Agen Perubahan; c) Rasa Memiliki Menumbuhkembangkan rasa memiliki
dalam suatu organisasi, dapat mendorong terjadinya perubahan dan mempertahankan
momentum pembangunan Agen Perubahan supaya tetap terpelihara; d) Ketersediaan
Sumber Daya yakni Pelaksanakan pembangunan Agen Perubahan membutuhkan investasi
sumber daya yang mampu mendukung proses pembangunan yang berkelanjutan, baik
dana, personil, waktu, serta sarana dan prasarana; e) Lingkungan yang Kondusif,
yakni Perlunya diciptakan lingkungan internal organisasi yang kondusif bagi Agen
Perubahan, khususnya terkait dengan kebijakan pimpinan organisasi agar dapat melaksanakan
perubahan sesuai dengan rencana tindak secara konsisten dan berkelanjutan.
Adapun Ruang lingkup panduan
Agen Perubahan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi berdasarkan Kepmendikbud Ristek
Nomor 164 tahun 2021 Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbud Ristek mencakup
pengaturan tentang: a) pembentukan Agen Perubahan; b) peran tugas, mekanisme
dan rencana tindak; c) pembinaan dan pengembangan; dan d) monitoring, evaluasi,
dan pelaporan.
Selengkapnya silahkan download
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 164/P/2021 Tentang Panduan Agen Perubahan Di Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, melalui link download di bawah
ini.
Link download Kepmendikbudristek Nomor 164/P/2021 Tentang
Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbudristek (disini)
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 164/P/2021 Tentang
Panduan Agen Perubahan Di Kemendikbudristek. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Terima kasih posting sangat membantu dan bermanfaat.
Terima kasih, informasi sangat bermanfaat. Kami menunggu update informasi lainnya.