Juknis Dana BOS Kinerja TK PAUD Tahun 2021. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi sekolah penggerak pada PAUD. Sasaran BOS Kinerja TK PAUD Tahun 2021 adalah Sekolah Penggerak pada PAUD. Sekolah Penggerak pada PAUD adalah satuan PAUD yang ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.
Adapun tujuan pemberian BOS
Kinerja TK PAUD Tahun 2021 adalah: 1) Mendukung pelaksanaan program sekolah penggerak
pada PAUD; 2) Membantu kegiatan operasional satuan PAUD yang telah ditetapkan sebagai
sekolah penggerak; 3) Mendukung transformasi Sekolah Penggerak pada PAUD.
Persyaratan Penerima BOS
Kinerja PAUD Tahun 2021. Bantuan diberikan kepada satuan PAUD yang telah
ditetapkan sebagai sekolah penggerak oleh Kementerian dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut: Memiliki profil dan struktur organisasi; Menyusun RAB; Menandatangani
pakta integritas; Melampirkan fotokopi rekening dan NPWP atas nama satuan PAUD;
Melampirkan Surat Pengantar dari Disdik Kab/Kota; Membuat SPTJM atas penggunaan
dana bantuan.
Bentuk bantuna BOS Kinerja
PAUD diberikan dalam bentuk UANG kepada 343 Satuan PAUD yang telah ditetapkan sebagai
sekolah penggerak; Besar bantuan didasarkan pada jumlah rombongan belajar
sesuai pengambilan data pada aplikasi Dapodik tanggal 29 Juni 2021. Dasar
Perhitungan Besaran Bantuan: Satu rombel mendapat bantuan sebesar
Rp20.000.000,- dengan rincian: a) biaya tetap (fix cost) sebesar Rp15.000.000,-
untuk setiap satuan; b) biaya dukungan pembelajaran sebesar Rp5.000.000,- untuk
setiap rombel. Apabila lebih dari satu rombel, maka setiap rombelnya mendapat
tambahan Rp5.000.000,-Contoh: TK A memiliki satu rombel, maka akan mendapatkan
BOP Kinerja sebesar Rp20.000.000,-. • TK B memiliki dua rombel, maka akan
mendapatkan BOPKinerja sebesar Rp25.000.000,-
Petunjuk
Teknis Juknis Dana BOS Kinerja TK PAUD Tahun 2021 mengacu
pada Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, yakni
1)
Pembelajaran dengan paradigma baru, yang merupakan pembelajaran yang
berorientasi pada penguatan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil
pelajar Pancasila. Contoh peruntuk pembiayaan: a) pembiayaan Pengembangan
pembelajaran paradigma baru; b) pembiayaan pelaksanaan pembelajaran berbasis
proyek; dan/atau; c) penyediaan buku bacaan anak sebagai media bermain berbasis
buku bacaan dalam upaya penguatan literasi dan penanaman karakter sesuai
nilai-nilai Pancasila.
2)
Sosialisasi Program Sekolah Penggerak kepada seluruh warga satuan Pendidikan. Misalnya:
a) pembiayaan pertemuan sosialisasi; dan/atau b) perencanaan, persiapan,
implementasi, dan evaluasi PSP di satuan.
3)
Penyiapan guru/pendidik PAUD, kepala satuan pendidikan, dan tenaga administrasi
sekolah yang akan mengikuti pelatihan Program Sekolah Penggerak. Misalnya: a)
pembiayaan pertemuan persiapan; dan/atau b) pembiayaan pertemuan identifikasi,
pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan.
4)
Penyiapan kebijakan satuan pendidikan terkait penyelenggaraan Program Sekolah
Penggerak. Misalnya: a) pembiayaan pertemuan untuk merumuskan dan menyusun
kebijakan dalam mendukung pelaksanaan PSP di satuan (Visi, Misi); dan/atau; b)
pembiayaan penguatan kapasitas satuan berbasis komunitas (gugus).
5)
Melaksanakan pelatihan Program Sekolah Penggerak bagi: kepala satuan pendidikan
dan guru/pendidik PAUD. Misalnya: a) pembiayaan in house training di satuan; b)
pembiayaan pelatihan untuk peningkatan kompetensi kepala satuan dan guru; c)
pembiayaan pelaksanaan komunitas belajar bagi kepala satuan dan guru; d)
pembiayaan pelaksanaan forum dialog bagi kepala satuan dan guru; e) pembiayaan
penguatan literasi digital atau teknologi; dan/atau f) pembiayaan kegiatan
lainnya dalam rangka pengembangan kompetensi kepala satuan dan guru.
6)
Melakukan perencanaan berbasis data pada tingkat satuan Pendidikan. Misalnya: a)
penguatan kapasitas tata Kelola (pembuatan RAB, dokumen perencanaan); b)
perencanaan pembelajaran paradigma baru, peningkatan kompetensi guru dan tenaga
kependidikan, dan penguatan literasi dan karakter; dan/atau; c) lokakarya
penyusunan perencanaan tingkat komunitas (gugus)
6)
Pemanfaatan platform teknologi untuk pembelajaran dan manajemen sekolah. Misalnya:
a) penyediaan koneksi listrik dan internet yang memadai (langganan internet,
penguatan infrastruktur jaringan); dan/atau; b) lokakarya implementasi
digitalisasi sekolah (sekolah, gugus, duta teknologi)
7)
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah. Misalnya, pelaksanaan administrasi
kegiatan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran paradigma baru, peningkatan kompetensi
guru dan tenaga kependidikan, dan penguatan literasi dan karakter.
Baca Juga Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021(DISINI)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Dana BOS Kinerja TK PAUD
Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Terima kasih posting sangat membantu dan bermanfaat.
SK Penerima BOP PAUD Kinerja, nomor berapa ya...?