Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor: 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian dan Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19. Dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Surat Edaran Menpan RB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai berikut:
Isi Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor: 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan
Kegiatan Bepergian dan Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun
2021, menyatakan bahwa:
1. Pembatasan Kegiatan
Bepergian ke Luar Daerah
a.
Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar
daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja
lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau
sesudah hari libur nasional.
b.
Tanggal hari libur nasional untuk tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf
a ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.
c.
Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1
huruf a, dikecualikan bagi:
1)
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi
yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan
tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah
Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, maupun
Mebidangro;
2)
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah
dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas
yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II)
atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau
3)
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk
melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu
mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan
instansinya.
d.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar
daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c agar selalu
memperhatikan:
1)
peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas
Penanganan Covid-19;
2)
peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
3)
kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh
Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
4)
protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
2. Pembatasan Cuti
a.
Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau
sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur
nasional.
b.
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan
izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada periode sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf a.
c.
Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan huruf b, dapat
diberikan:
1)
cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi
Pegawai Negeri Sipil; dan
2)
cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja. d. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan
secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja
3. Upaya Pencegahan
Penyebaran Covid-19
Pegawai
Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta
menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, yaitu:
a)
menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah
tanpa terkecuali;
b)
mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
c)
menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing);
d)
menjauhi kerumunan;
e)
membatasi mobilitas dan interaksi;
f)
Testing atau pemeriksaan dini pada seseorang;
g)
Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19; dan
h)
Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif
Covid-19.
Dalam
menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan
mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
4. Disiplin Pegawai
Dalam
rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian
pada Kementerian/Lembaga/Daerah untuk:
a.
menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan
di lingkungan Instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang
disebutkan dalam Surat Edaran ini;
b.
memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar
hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
dan
c.
melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan
melalui tautan https://s.id/Larangan Bepergian ASN paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap hari libur nasional, dengan format
pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Surat Edaran ini.
5. Masa Berlaku
Surat
Edaran SE Menpan Rb Nomor: 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan
Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
Link Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor: 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan
Kegiatan Bepergian dan Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021
(disini)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menpan Rb Nomor: 13 Tahun
2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian dan Cuti Bagi ASN Selama
Hari Libur Nasional Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih, informasi sangat bermanfaat. Kami menunggu update informasi lainnya.