PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PPPK P3K GURU TAHUN 2021

Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021


Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan sebagai salah satu prioritas program kerja pemerintah, diperlukan guru yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang proporsional melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Instansi Daerah perlu mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 secara nasional.

 

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, bahwa Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah. Pengadaan PPPK JF guru dilaksanakan berdasarkan prinsip: kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.

 

Adapun Persyaratan Pelamar Calon PPPK (P3k) Guru ditegskan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 bahwa

(1) Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru padaInstansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:

a. THK-II;

b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;

c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan

d. Lulusan PPG.

(2) Pelamar sebagaimana pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. warga Negara Indonesia;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

 

Khusus Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

 

Persyaratan bagi penyandang disabilitas) wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. Dalam melakukan verifikasi, Panitia Penyelenggara Seleksi dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.

 

Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.

 

Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai Instansi Pembina JF guru dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas. Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 ditujukan untuk merekrut guru pada jenjang Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, bahwa Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF guru tahun 2021. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu: PNS; atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan. Dalam hal pelamar diketahui melamar: lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, bahwa Seleksi pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: seleksi administrasi; dan seleksi kompetensi. Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Panitia Penyelenggara Seleksi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikuti seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan 1 (satu) kali untuk semua pelamar saat pelamaran.

 

Seleksi Administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan mencocokkan persyaratan untuk memastikan kesesuaian Jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

 

Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi memuat: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.

 

Seleksi kompetensi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari: a) seleksi kompetensi I; b) seleksi kompetensi II; dan c) seleksi kompetensi III. Setiap seleksi kompetensi) diikuti dengan pengumuman hasil seleksi kompetensi dan masa sanggah.

 

Selengakpnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, melalui link download bisa DISINI

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



1 Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter