Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Provinsi Sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2018. Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2021, Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang dibantu oleh Perangkat GWPP. Perangkat GWPP memiliki tugas membantu GWPP dalam melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagai upaya mendukung tercapainya visi misi pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara; Perangkat GWPP dipimpin oleh Sekretaris GWPP. Perangkat GWPP terdiri atas: sekretariat; dan Unit Kerja paling banyak 5 (lima).
Perangkat GWPP melaksanakan fungsi berdasarkan tugas dan
wewenang GWPP. Perangkat GWPP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Ketentuan mengenai
susunan organisasi, dan fungsi Perangkat GWPP atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Pemerintahan Provinsi tercantum
dalam Lampiran Permendagri
Nomor 12 Tahun 2021 ini.
Sebagaimana diketahui Peraturan Menteri
Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat, diterbitkan
dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
(5) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas
dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Permendagri
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah Pusat, Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah Pusat atau GWPP dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang
dibantu oleh Perangkat GWPP. Perangkat GWPP memiliki tugas membantu GWPP dalam melaksanakan
koordinasi, pembinaan dan pengawasan sebagai upaya mendukung tercapainya visi misi
pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara; Perangkat
GWPP dipimpin oleh Sekretaris GWPP. Perangkat GWPP terdiri atas:
a. sekretariat; dan
b. Unit Kerja paling banyak 5
(lima).
Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atau
GWPP melaksanakan fungsi berdasarkan tugas dan wewenang GWPP. Perangkat GWPP ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur. Ketentuan mengenai susunan organisasi, dan fungsi
Perangkat GWPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)
dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada GWPP. Pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas disampaikan kepada GWPP melalui Sekretaris GWPP. Sekretariat dilaksanakan
oleh biro yang melaksanakan fungsi di bidang pemerintahan. Sekretariat mempunyai
tugas mendukung pelayanan administrasi keuangan, perencanaan, dan umum. Dalam
melaksanakan tugas, sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan perencanaan
program dan anggaran Perangkat GWPP;
b. pengelolaan urusan tata usaha,
perlengkapan dan rumah tangga;
c. pelayanan administrasi
keuangan;
d. inventarisasi pelaporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat GWPP;
e. penyusunan laporan kinerja dan
keuangan;
f. pengelolaan data dan
informasi;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
tugas dan wewenang GWPP; dan
h. pelaksanaan fungsi lain dari
GWPP.
Unit Kerja meliputi bidang:
a. pemerintahan;
b. hukum dan organisasi;
c. keuangan;
d. perencanaan; dan
e. pengawasan.
Unit Kerja bidang pemerintahan dipimpin dan
dikoordinasikan oleh biro yang melaksanakan fungsi di bidang pemerintahan. Unit
Kerja bidang pemerintahan memiliki anggota dari organisasi perangkat daerah provinsi
yang mempunyai tugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang pemerintahan
mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas dan wewenang GWPP di bidang
pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidang pemerintahan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rekomendasi persetujuan
pembentukan instansi vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan instansi vertikal
untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansi vertikal
oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. penyiapan dan koordinasi kegiatan
pelantikan kepala instansi vertikal dari Kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian yang ditugaskan di daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk
kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan
kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya
secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. penyiapan pelaksanaan pelantikan
bupati/wali kota;
d. penyiapan dan fasilitasi koordinasi
kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
e. penyiapan fasilitasi penyelesaian
perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antardaerah
kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
f. fasilitasi penerimaan
pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum
untuk diteruskan kepada Menteri;
g. penyiapan rekomendasi pemberhentian
bupati/wali kota kepada Menteri atas laporan dari DPRD kabupaten/kota;
h. penyiapan rekomendasi penjabat
bupati/wali kota kepada Menteri apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara
dan tidak ada wakil bupati/wali kota;
i. penyiapan rekomendasi
pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri dan pemberhentian anggota
DPRD kabupaten/kota atas usul pimpinan DPRD kabupaten/kota;
j. penyiapan penyampaian nama
anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada
Menteri, serta rekomendasi pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD
kabupaten/kota;
k. penyiapan rekomendasi peresmian
ketua, wakil ketua dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota;
l. penyiapan rekomendasi penunjukan
penjabat sekretaris daerah provinsi untuk persetujuan Menteri dan persetujuan penjabat
sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk bupati/wali kota;
m. penyiapan rekomendasi pengangkatan
dan/atau pelantikan kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang ditolak diangkat
dan/atau dilantik oleh bupati/wali kota;
n. penyiapan pelaksanaan pemantauan
dan evaluasi terhadap kerjasama yang dilakukan daerah kabupaten/kota dalam satu
provinsi;
o. penyiapan dan fasilitasi
pelaksanaan evaluasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/
kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai
kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; dan
p. melaksanakan fungsi lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit Kerja bidang hukum dan organisasi dipimpin dan
dikoordinasikan oleh biro yang melaksanakan fungsi di bidang hukum. Unit Kerja bidang
hukum dan organisasi memiliki anggota dari organisasi perangkat daerah provinsi
yang mempunyai tugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang hukum dan organisasi
mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat (GWPP) di bidang hukum dan organisasi. Dalam melaksanakan
tugas, Unit Kerja bidang hukum dan organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rekomendasi pembatalan
peraturan bupati/wali kota;
b. penyiapan rekomendasi persetujuan
terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat
daerah kabupaten/kota;
c. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan
pengawasan terhadap Perda kabupaten/kota;
d. penyiapan dan fasilitasi
pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang pajak
daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
e. penyiapan dan fasilitasi
pelaksanaan pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah kabupaten/
kota;
f. penyiapan rekomendasi Perda
kabupaten/kota tentang pembentukan kecamatan kepada Menteri untuk mendapat
persetujuan;
g. penyiapan rekomendasi pembatalan
keputusan bupati/wali kota tentang pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan
ketentuan;
h. penyiapan pemberian nomor register
terhadap rancangan Perda kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
i. penyiapan dan fasilitasi penyampaian
laporan Perda kabupaten/kota yang telah mendapat nomor register secara berkala
kepada Menteri;
j. penyiapan dan fasilitasi
pelaksanaan evaluasi kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota; dan
k. melaksanakan fungsi lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit Kerja bidang keuangan dipimpin dan
dikoordinasikan oleh badan daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang
urusan pemerintahan di bidang keuangan dan aset atau sebutan lain. Unit Kerja
bidang keuangan memiliki anggota dari organisasi perangkat daerah provinsi yang
mempunyai tugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang keuangan mempunyai
tugas membantu melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat (GWPP) di bidang keuangan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidang
keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan fasilitasi
pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD,
perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. penyiapan pelaksanaan pemberdayaan
dan fasilitasi daerah kabupaten/kota;
c. penyiapan pelaksanaan fasilitasi
khusus kepada penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah
dibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja yang ada di wilayahnya;
d. penyiapan dan fasilitasi
pelaksanaan pengendalian atas defisit APBD kabupaten/kota dengan berdasarkan
batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal jumlah kumulatif pinjaman
daerah; dan
e. melaksanakan fungsi lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit Kerja bidang perencanaan dipimpin dan
dikoordinasikan oleh badan daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang
urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan daerah. Unit Kerja bidang
perencanaan memiliki anggota dari organisasi perangkat daerah provinsi yang mempunyai
tugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang perencanaan mempunyai tugas
membantu melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
(GWPP) di bidang perencanaan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidang
perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan koordinasi
penyelarasan perencanaan pembangunan antardaerah kabupaten/kota dan antara
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
b. penyiapan dan fasilitasi
pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang RPJPD dan
RPJMD;
c. penyiapan pemberian rekomendasi
atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
d. penyiapan dan koordinasi
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di daerah
kabupaten/kota;
e. penyiapan dan fasilitasi
pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang tata ruang
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan
pembangunan kawasan perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat;
g. penyiapan dan koordinasi
teknis pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan
antardaerah kabupaten/kota lingkup daerah provinsi; dan
h. melaksanakan fungsi lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit Kerja bidang pengawasan dipimpin dan
dikoordinasikan oleh inspektorat daerah provinsi. Unit Kerja bidang pengawasan memiliki
anggota dari organisasi perangkat daerah provinsi yang mempunyai tugas dan
fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang pengawasan mempunyai tugas membantu
melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)
di bidang pengawasan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidang pengawasan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pemberian penghargaan
atau pengenaan sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
b. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
c. penyiapan pengenaan sanksi administrasi
berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota yang tidak menyampaikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d. penyiapan pengen aan sanksi administrasi
berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota berdasarkan laporan DPRD atas
tidak diterimanya penjelasan kepala daerah terhadap penggunaan hak interpelasi;
e. penyiapan pengenaan sanksi kepada
penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda
yang telah dibatalkan;
f. penyiapan pengenaan sanksi
kepada bupati/wali kota yang tidak menyebarluaskan Perda dan peraturan kepala
daerah yang telah diundangkan;
g. penyiapan pengenaan sanksi administratif
berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota yang tidak mengumumkan
informasi tentang pelayanan publik;
h. penyiapan pengenaan sanksi administratif
kepada bupati/wali kota yang tidak memberikan pelayanan perizinan;
i. penyiapan pengenaan sanksi administratif
kepada bupati/wali kota yang tidak melaksanakan program strategis nasional;
j. penyiapan pengenaan sanksi administratif
kepada bupati/wali kota yang tidak mengumumkan informasi pembangunan daerah dan
informasi keuangan daerah; dan
k. melaksanakan fungsi lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Provinsi terbaru
berdasar Permendagri Nomor 12
Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 silahkan download
Permendagri Nomor 12 Tahun. Link download
Permendagri
Nomor 12 Tahun 2021 pdf (bisa disini)
Demikian informasi tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Provinsi Sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 dan
Peraturan Pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih sangat bermanfaat
mantap terima kasih