Anda mau daftar sebagai guru PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) ? Jika ya perlu diketahui bahwa saat melamar Anda harus menyesuaikan ijazah yang dimiliki dengan mata pelajaran yang akan diampu saat menjadi guru. Adapun dapat kesesuian ijazah dengan mata pelajaran yang diampu guru PPPK terdapat dalam Surat Edaran SE Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK Tahun 2021, ditujukan kepada . Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Sebelum Admin berbagi isi Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK
Tahun 2021, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui oleh
para peserta seleksi PPPK guru. Pertama terkait Ketentuan Umum Calon PPPK,
yakni: 1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah
20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan
yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2)
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 3) Pelamar
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan
hormat sebagai PNS/PPPK; tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat
sebagai anggota Kepolisian Negara RI; tidak pernah diberhentikan dengan hormat
sebagai pegawai swasta. 4) Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau
terlibat politik praktis; 5) Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan Jabatan; 6) Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan
dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku; 7) Pelamar sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; 8) Calon
pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi
jabatan; 9) Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang
relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar yang dibuktikan dengan surat
keterangan.
Adapun materi tes seleksi PPPK Guru meliputi tes kompetensi
teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural. Materi Kompetensi
Teknis mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Kompetensi
Manajerial mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi
yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan integritas, kerjasama,
orientasi pada hasil, komunikasi, pelayanan public, pengembangan diri dan orang
lain, pengambilan keputusan, dan mengelola perubahan. Mteri Kompetensi Sosio
Kultural, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berinteraksi
dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan,
etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan
sebagai perekat bangsa yang terkait dengan: kepekaan terhadap perbedaaan budaya,
kemampuan berhubungan social, kepekaan terhadap konflik, pengendalian diri, dan
empati
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK
Guru Tahun2021 adalah 1) Honorer THK-II sesuai databaseTHK-II di BKN; 2) Guru
Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah
Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DapodikKemendikbud; 3) Guru yang masih
aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar
di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. Adapun tes akan
dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. Sedangkan verifikasi administrasi
dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan
berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs. Agar Anda lulus dalam seleksi administrasi
maka sebaiknya linieraitas Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan
merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No
1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Isi Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga
Kependidikan Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan (Dirjen GTK) Nomor
1460/B.B1/Gt.02.01/2021 tanggal
15 Maret 2021 tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK
Tahun 2021 (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Tahun 2021), menyatakan
bahwa dalam
rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tahun 2021, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Calon guru PPPK berasal dan:
a.
guru dalam jabatan;atau
b.
lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.
2.
Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S.1)/Diploma Empat
(D.IV) dan/atau sertifikat pendidik.
3.
Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
4.
Apabila Calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar
sesuai dengan kualifikasi akademiknya.
5.
Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang
akan diampu oleh guru PPPK tercantum
dalam Lampiran
Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor
1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Kualifikasi
Akademik dan
Sertifikat Pendidik Dalam
Pendaffaran Pengadaan Guru
PPPK Tahun 2021
(Pegawai
Pemerintah Dengan PerjanjIan Kerja Tahun 2021).
Selengkapnya silahkan downlaod Lampiran SE Nomor
1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK
Tahun 2021 (disini)
Bagi yang membutuhkan Contoh Soal Uji atau tes kompetensi teknis Calon Guru PPPK dapat dilihat DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih, informasi sangat bermanfaat. Kami menunggu update informasi lainnya.