Sekolah Kedinasan yang diatur melalui Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB
Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah
Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga, bahwa Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/
Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga dilaksanakan secara transparan,
objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi,
kolusi dan nepotisme. Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan
pada Kementerian/Lembaga dilaksanakan melalui tahapan:
a. Pengumuman penerimaan;
b. Pendaftaran;
c. Seleksi Administrasi;
d. Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Seleksi Lanjutan; dan
f. Pengumuman akhir hasil seleksi.
Berdasarkan Permenpan
RB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna
Sekolah Kedinasan, (1) Seleksi Kompetensi Dasar Sekolah Kedinasan menggunakan
sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Kompetensi Dasar merupakan kemampuan dan
karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Seleksi
Kompetensi Dasar terdiri dari 3 (tiga) materi soal, yaitu TKP, TIU dan TWK. Jumlah
komposisi soal, tata cara penilaian dan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar
diatur dalam Keputusan Menteri; Nilai dan peringkat hasil Seleksi Kompetensi Dasar
secara resmi dikeluarkan oleh BKN dan diumumkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga
penyelenggara Sekolah Kedinasan.
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar
harus mengikuti Seleksi lanjutan. Seleksi lanjutan diikuti oleh peserta seleksi
penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/
Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga yang memenuhi nilai ambang
batas yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri dan berperingkat terbaik
sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa/Praja/Taruna
sesuai dengan persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri;
b. jika terdapat peserta seleksi penerimaan
Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga yang mempunyai
nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga)
kali jumlah kebutuhan Mahasiswa/ Praja/ Taruna, penentuan didasarkan secara berurutan
mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
c. jika terdapat peserta seleksi penerimaan
Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/ Lembaga yang mempunyai
nilai TKP, TIU dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan Mahasiswa/ Praja/ Taruna, keseluruhan peserta dengan nilai sama
tersebut diikutsertakan.
Dalam hal jumlah kebutuhan Mahasiswa/ Praja/ Taruna dalam
persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri dibagi oleh Kementerian/Lembaga ke dalam
beberapa Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi, penghitungan 3 (tiga) kali jumlah
kebutuhan didasarkan pada masing-masing jumlah yang telah dialokasikan untuk Sekolah
Kedinasan dan/atau Program Studi dimaksud
Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan wajib
menetapkan pedoman pelaksanaan seleksi lanjutan yang ditandatangani oleh PPK Kementerian/Lembaga
atau ketua panitia seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan dan
menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN, paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai. Pedoman,
meliputi informasi: jenis tes pada seleksi lanjutan; pokok substansi yang
dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya; kompetensi
penguji/lembaga penguji pada setiap jenis tes; bobot penilaian setiap jenis
tes; sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan; dan kriteria
dan penentuan kelulusan akhir.
Nilai hasil seleksi lanjutan disampaikan oleh panitia seleksi
penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan kepada Kepala BKN sebagai
dasar penetapan kelulusan akhir oleh Kementerian/Lembaga. Pengumuman kelulusan dilakukan
oleh masing-masing Kementerian/ Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan berdasarkan
penetapan. Dalam hal peserta seleksi penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan
pada Kementerian/ Lembaga memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan
akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kumulatif Seleksi
Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud
huruf a sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari
nilai TKP, TIU dan TWK;
c. jika nilai sebagaimana huruf b
masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai rata-rata yang tertulis
pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan
pendaftaran; dan
d. jika nilai sebagaimana huruf c
masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia tertinggi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Seleksi
Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga,
melalui link download yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan
RB Nomor 20 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/
Taruna Sekolah Kedinasan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih atas informasinya
Terima kasih, informasi sangat bermanfaat. Kami menunggu update informasi lainnya.