Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Adapun Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.
Apa Tugas dan
wewenang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian ? Mengacu
pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian dan Angka Kreditnya, dinyatakan
bahwa Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah melaksanakan
analisis prasarana dan sarana pertanian. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis
prasarana dan sarana pertanian.
Analisis Prasarana
dan Sarana Pertanian adalah kegiatan analisis terhadap perluasan dan perlindungan
lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian,
dan pupuk dan pestisida. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau disingkat LP2B
adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan
secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan
kedaulatan pangan nasiona
Selanjunta Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian dan Angka Kreditnya
menyatakan bahwa Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana
teknis di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina dan
Instansi Daerah. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis
Prasarana dan Sarana Pertanian. Kedudukan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis
Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu
hayat. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan
Sarana Pertanian terdiri atas:
a. Analis Prasarana dan
Sarana Pertanian Ahli Pertama;
b. Analis Prasarana dan
Sarana Pertanian Ahli Muda; dan
c. Analis Prasarana
dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
Jenjang pangkat untuk
masing-masing Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V Permenpan Rb
Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana
Pertanian ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian menurut Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Prasarana Dan Sarana Pertanian dan Angka Kreditnya adalah melaksanakan analisis
prasarana dan sarana pertanian.
Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian menurut Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Prasarana Dan Sarana Pertanian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis
prasarana dan sarana pertanian. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: a)
analisis perluasan dan perlindungan lahan pertanian; b) analisis pengembangan dan
rehabilitasi irigasi pertanian; c) analisis pembiayaan pertanian; dan d) analisis
pupuk dan pestisida.
Uraian kegiatan tugas
Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sesuai dengan jenjang
jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Prasarana dan
Sarana Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi data dan informasi rencana program
perluasan dan perlindungan lahan;
2. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi
strategis perluasan dan perlindungan lahan;
3. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan teknis
perluasan dan perlindungan lahan;
4. mengidentifikasi data dan informasi perluasan
areal;
5. memeriksa kesesuaian desain peta perluasan areal;
6. mengidentifikasi data dan informasi infrastruktur
perluasan areal;
7. memeriksa kesesuaian desain peta infrastruktur
perluasan areal;
8. mengidentifikasi data dan informasi perlindungan
lahan;
9. memeriksa kesesuaian desain peta perlindungan
lahan;
10. mengidentifikasi data dan informasi optimasi,
rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
11. memeriksa kesesuaian desain peta optimasi,
rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
12. mengidentifikasi data dan informasi penapisan
komoditi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
13. memeriksa kesesuaian desain peta penapisan
komoditi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
14. mengidentifikasi lokasi pemetaan lahan;
15. melakukan persiapan pelaksanaan pemetaan lahan;
16. mengidentifikasi data dan informasi calon lokasi
dan calon petani terkait perluasan dan perlindungan lahan;
17. mengidentifikasi data dan informasi pemilik dan
penggarap;
18. melakukan survei teknis pada lokasi pengembangan infrastruktur
terkait optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
19. mendesain infrastruktur optimasi, rehabilitasi
lahan, dan konservasi lahan;
20. mengidentifikasi data dan informasi usulan
perluasan dan perlindungan lahan;
21. melakukan pendampingan penyusunan dokumen persyaratan
pelaksanaan pengelolaan
22. mengidentifikasi data konstruksi infrastruktur
pengelolaan lahan pertanian;
23. mengidentifikasi kebutuhan observasi lapangan
perluasan dan perlindungan;
24. mengidentfikasi data dan peta LP2B dan/atau peta
pola ruang;
25. mengidentifikasi data dan informasi neraca
ketersediaan dan kebutuhan lahan;
26. mengidentifikasi data dan informasi profil LP2B;
27. melakukan pembaharuan database di bidang perluasan
dan perlindungan lahan berbasis online;
28. melakukan pemeriksaan dan pengukuran infrastruktur
pembangunan optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
29. mengidentifikasi metode pemetaan lahan;
30. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi
pengelolaan lahan pertanian;
31. mengidentifikasi data dan informasi rencana
program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
32. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi
strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
33. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan
teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
34. menyusun usulan pengembangan dan rehabilitasi
irigasi pertanian;
35. mengidentifikasi data dan informasi pengembangan
jaringan irigasi pertanian;
36. mengidentifikasi data dan informasi pengembangan
sumber air;
37. mengidentifikasi data dan informasi konservasi air
dan lingkungan hidup;
38. mengidentifikasi data dan informasi mitigasi
dampak perubahan iklim;
39. mengidentifikasi data dan informasi perkumpulan
petani pemakai air;
40. menyusun matrik alokasi terkait pengembangan dan rehabilitasi
irigasi pertanian;
41. melakukan verifikasi dan validasi calon penerima manfaat
kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
42. melakukan survei pengembangan dan rehabilitasi
irigasi pertanian;
43. melakukan investigasi pengembangan dan
rehabilitasi irigasi pertanian;
44. melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen persyaratan
pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
45. melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi pengembangan
dan rehabilitasi irigasi pertanian tingkat kelompok tani;
46. melakukan pengawasan operasional dan pemeliharaan konstruksi
pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
47. mengidentifikasi data dan informasi terkait
antisipasi dan penanganan kekeringan/ kebanjiran;
48. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi
kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
49. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi
pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;
50. mengidentifikasi data dan informasi rencana
program pembiayaan pertanian;
51. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi
strategis pembiayaan pertanian;
52. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan
teknis pembiayaan pertanian;
53. mengidentifikasi data dan informasi fasilitasi
pembiayaan;
54. melakukan identifikasi data dan informasi calon
petani dan calon lokasi terkait fasilitasi pembiayaan;
55. melakukan monitoring pencapaian target asuransi
pertanian;
56. memverifikasi data tagihan asuransi pertanian;
57. menyusun profil debitur penerima kredit program;
58. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
59. menyusun profil kelembagaan pembiayaan pertanian;
60. melakukan pembaharuan database penumbuhan kelembagaan
pembiayaan pertanian;
61. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi
pemanfaatan dana corporate social responsibility, program kemitraan dan bina
lingkungan di tingkat pelaksana usaha;
62. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi
pelaksanaan asuransi pertanian;
63. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi
fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;
64. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi
fasilitasi pembiayaan non perbankan;
65. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi
66. menyusun materi fasilitasi pembiayaan pertanian
dalam forum teknis;
67. mengidentifikasi data dan informasi rencana
program pupuk dan pestisida;
68. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi
strategis pupuk dan pestisida;
69. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan
teknis pupuk dan pestisida;
70. memvalidasi persyaratan permohonan pendaftaran
pupuk dan pembenah tanah;
71. memvalidasi persyaratan permohonan ijin pesanan khusus
untuk pupuk dan pembenah tanah;
72. memvalidasi persyaratan permohonan perubahan pendaftaran
pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;
73. memvalidasi pendaftaran izin percobaan pestisida;
74. melakukan validasi perpanjangan izin percobaan
pestisida;
75. memvalidasi permohonan uji mutu, uji toksisitas oral
dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida;
76. memvalidasi permohonan persetujuan label
pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;
77. melakukan pembaruan data pestisida terdaftar pada sistem
informasi pestisida, dan data pupuk terdaftar;
78. memvalidasi permohonan ijin tetap dan perluasan
penggunaan di bidang pestisida;
79. memverifikasi permohonan pendaftaran pupuk dan
pestisida;
80. memvalidasi hasil uji mutu, uji toksisitas oral
dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;
81. mengidentifikasi data dan informasi pengawasan
pupuk dan pestisida;
82. melakukan pengawasan pengadaan, peredaran,
penyimpanan, dan penggunaan pupuk dan pestisida;
83. memverifikasi sampel untuk pengujian pupuk dan
pestisida;
84. melakukan penjaminan sampel dan hasil uji mutu
pupuk dan pestisida;
85. memeriksa laporan produksi pemegang nomor
pendaftaran pupuk dan pestisida;
86. mengidentifikasi data dan informasi kebutuhan
pupuk bersubsidi;
87. melakukan pemeriksaan dokumen penyaluran dan
ketersediaan pupuk bersubsidi; dan
88. melakukan identifikasi data dan informasi dalam
penyaluran pupuk bersubsidi;
b. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda,
meliputi:
1. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi rencana
program perluasan dan perlindungan lahan;
2. menganalisis data dan informasi penyusunan
rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;
3. menyusun bahan pembinaan teknis perluasan dan
perlindungan lahan;
4. menyusun bahan diseminasi informasi terkait
perluasan dan perlindungan lahan;
5. melakukan diseminasi informasi terkait perluasan
dan perlindungan lahan;
6. menganalisis data dan informasi substansi teknis
perluasan dan perlindungan lahan;
7. menganalisa data dan informasi perluasan areal;
8. menganalisis data dan informasi infrastruktur
perluasan areal;
9. menganalisis data dan informasi perlindungan lahan;
10. menganalisis data dan informasi optimasi,
rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
11. menganalisis data dan informasi penapisan komoditi
optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
12. melakukan pemetaan lahan;
13. menganalisis hasil pemetaan lahan;
14. menganalisis data survey calon lokasi dan calon
petani terkait perluasan dan perlindungan lahan;
15. menyusun rincian lokasi yang dinyatakan layak
untuk perluasan areal lahan pertanian;
16. menganalisis peta topografi perluasan areal lahan
pertanian;
17. menghitung pembiayaan perluasan areal lahan
pertanian;
18. menganalisis hasil survei teknis pada lokasi
pengembangan infrastruktur terkait optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
19. menganalisis desain infrastruktur optimasi,
rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
20. mereviu aspek sosial ekonomi masyarakat di sekitar
perluasan areal lahan pertanian;
21. mereviu ketersedian potensi air untuk kebutuhan
perluasan areal lahan pertanian;
22. mereviu peta situasi dan pendukung dalam hasil
desain perluasan areal;
23. menganalisis usulan perluasan dan perlindungan
lahan;
24. menyusun matrik alokasi perluasan dan perlindungan
lahan;
25. memvalidasi dokumen persyaratan pelaksanaan
pengelolaan lahan pertanian;
26. menganalisis kelayakan dan kebutuhan konstruksi infrastruktur
pengelolaan lahan pertanian;
27. menganalisis hasil observasi lapangan perluasan
dan perlindungan;
28. menganalisis data dan peta perluasan areal;
29. menganalisis data dan peta perlindungan lahan;
30. mengevaluasi hasil analisis data dan peta
perlindungan lahan;
31. menganalisis data dan peta geospasial tematik
pengelolaan lahan pertanian;
32. menganalisis data dan peta pengelolaan lahan
pertanian;
33. menganalisis integrasi data spasial dan data
non spasial perluasan dan perlindungan lahan;
34. menyusun konsep usulan penetapan LP2B;
35. menganalisis hasil identifikasi data dan peta LP2B
dan/atau peta pola ruang;
36. Menganalisis alih fungsi lahan dalam dokumen perencanaan
ruang dan izin pemanfaatan ruang;
37. menganalisis kondisi eksisting alih fungsi lahan
pertanian;
38. menganalisis data dan informasi neraca
ketersediaan dan kebutuhan lahan;
39. menganalisa data dan informasi profil LP2B;
40. melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan
konstruksi terkait perluasan dan perlindungan lahan;
41. melakukan asistensi dalam penerapan metode
pemetaan;
42. melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan
lahan pertanian;
43. menyusun analisis dan pengembangan simpul jaringan
kerja perluasan dan perlindungan;
44. melakukan analisis sinkronisasi dan integrasi
kebijakan perluasan dan perlindungan lahan;
45. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi
rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
46. menganalisis data dan informasi penyusunan
rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
47. menyusun bahan pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi
irigasi pertanian;
48. menyusun bahan diseminasi informasi terkait
pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
49. melakukan diseminasi informasi terkait
pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian; 50. menganalisis usulan pengembangan
dan rehabilitasi irigasi pertanian;
51. menganalisis data dan informasi pengembangan
jaringan irigasi pertanian;
52. menganalisis data dan informasi pengembangan
sumber air;
53. menganalisis data dan informasi konservasi air dan
lingkungan hidup;
54. menganalisis data dan informasi mitigasi dampak
perubahan iklim;
55. menganalisis data dan informasi perkumpulan petani
pemakai air;
56. mendesain pengembangan dan rehabilitasi irigasi
pertanian;
57. menyusun rencana pelaksanaan pengembangan
dan rehabilitasi irigasi pertanian;
58. melakukan validasi dokumen persyaratan pelaksanaan
engembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
59. melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi pengembangan
dan rehabilitasi irigasi pertanian tingkat kabupaten;
60. menganalisis data dan informasi terkait antisipasi
dan penanganan kekeringan/ kebanjiran;
61. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi
kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
62. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi
pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;
63. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi
rencana program pembiayaan pertanian;
64. menganalisis data dan informasi penyusunan
rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;
65. menyusun bahan pembinaan teknis pembiayaan
pertanian;
66. menyusun bahan diseminasi informasi terkait
pembiayaan pertanian;
67. melakukan diseminasi informasi terkait pembiayaan
pertanian;
68. menganalisis data dan informasi fasilitasi
pembiayaan;
69. menyusun rencana target sasaran pembinaan
pemberdayaan permodalan pertanian melalui corporate social responsibility dan program
kemitraan dan bina lingkungan;
70. menganalisa usulan pemberdayaan permodalan
pertanian kepada corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina
lingkungan;
71. menyusun alokasi/target asuransi pertanian per
provinsi dan kab/kota;
72. menganalisis data asuransi pertanian;
73. menganalisis data fasilitasi kredit program;
74. menganalisis data kelembagaan pembiayaan
pertanian;
75. melakukan konsultasi teknis terkait registrasi
kelembagaan pembiayaan pertanian;
76. melakukan pemetaan kelembagaan pembiayaan
pertanian;
77. memvalidasi usulan penerima fasilitasi pembiayaan
non perbankan;
78. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi
pelaksanaan pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan
dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;
79. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi
pelaksanaan asuransi pertanian;
80. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi
fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;
81. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi
fasilitasi pembiayaan non perbankan;
82. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi
kelembagaan pembiayaan pertanian;
83. menyusun analisa isu strategis dalam forum teknis
fasilitasi pembiayaan;
84. menganalisis hasil identifikasi data dan informasi
rencana program pupuk dan pestisida;
85. menganalisis data dan informasi penyusunan
rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;
86. menyusun bahan pembinaan teknis pupuk dan
pestisida;
87. menyusun bahan diseminasi informasi terkait pupuk
dan pestisida;
88. melakukan diseminasi informasi terkait pupuk dan
pestisida;
89. menganalisis data informasi permohonan pendaftaran
pupuk dan pembenah tanah serta pestisida;
90. menganalisis data informasi permohonan ijin
pesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah;
91. menganalisis data informasi permohonan perubahan pendaftaran
pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;
92. menganalisis data informasi pendaftaran izin
percobaan pestisida;
93. menganalisis data informasi perpanjangan izin
percobaan pestisida;
94. menganalisis data informasi permohonan uji mutu, uji
toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol
efikasi pestisida;
95. menganalisis data informasi permohonan persetujuan
label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;
96. menganalisis data informasi permohonan ijin tetap dan
perluasan penggunaan di bidang pestisida;
97. menganalisis data informasi permohonan pendaftaran
pupuk dan pestisida;
98. menganalisis hasil uji mutu, uji toksisitas oral
dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;
99. menyusun pertimbangan teknis pendaftaran dan
pemberian izin pestisida kimia;
100. menganalisis hasil pemeriksaan atas sampel
pengawasan sesuai dengan ketentuan;
101. menganalisis hasil uji mutu pupuk dan pestisida;
102. menganalisa hasil pengawasan pengadaan,
peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;
103. menyusun tindak lanjut hasil pengawasan
pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida tidak sesuai
ketentuan;
104. menyusun kelengkapan dokumen dalam rangka
pencabutan izin edar pupuk dan pestisida;
105. menganalisis laporan produksi pemegang nomor
pendaftaran pupuk dan pestisida;
106. menyusun usulan dalam penyediaan pupuk dan
pestisida;
107. menganalisis usulan dalam penyediaan pupuk dan
pestisida;
108. menganalisis kebutuhan pupuk bersubsidi;
109. menyusun substansi teknis alokasi pupuk
bersubsidi;
110. melakukan analisis data dan informasi penyaluran
pupuk bersubsidi;
111. melakukan analisis hasil uji mutu pupuk
bersubsidi yang disampaikan oleh produsen;
112. menyusun skema pembayaran pupuk bersubsidi; dan
113. menganalisis data dan informasi persetujuan
c. Analis Prasarana
dan Sarana Pertanian Ahli Madya,
meliputi:
1. menyusun rencana program perluasan dan perlindungan
lahan;
2. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis
perluasan dan perlindungan lahan;
3. mengevaluasi pembinaan teknis perluasan dan
perlindungan lahan;
4. merumuskan substansi teknis perluasan dan
perlindungan lahan;
5. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi
serta desain peta perluasan areal;
6. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi
serta desain peta infrastruktur perluasan areal; 7. mengevaluasi hasil analisis
data dan informasi serta desain peta perluasan areal;
8. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi
serta desain peta optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
9. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi
serta desain peta penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi dan konservasi
lahan;
10. menyusun tanggapan teknis hasil pemetaan lahan;
11. menyusun kelayakan calon lokasi dan calon petani terkait
perluasan dan perlindungan lahan;
12. menganalisis kelayakan desain infrastruktur tata
lahan dan tata air;
13. mereviu status kawasan lahan, kesesuaian lahan,
dan kawasan budidaya lahan pertanian;
14. mereviu hasil perhitungan pembiayaan perluasan
areal;
15. mereviu hasil survei investigasi dan desain
optimasi lahan, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
16. mengevaluasi hasil analisis usulan perluasan dan
perlindungan lahan;
17. mengevaluasi hasil analisis hasil ground check;
18. menyusun tanggapan teknis kebijakan dalam rangka
perluasan dan perlindungan lahan;
19. mengevaluasi konsep usulan penetapan LP2B;
20. mengevaluasi hasil analisis data dan peta LP2B
dan/atau peta pola ruang;
21. menyusun neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;
22. menyusun profil perlindungan LP2B;
23. menyusun profil optimasi dan rehabilitasi lahan;
24. mengevaluasi hasil pengawasan pelaksanaan
pembangunan konstruksi terkait perluasan dan perlindungan lahan;
25. mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasi
pengelolaan lahan pertanian;
26. merumuskan substansi Perlindungan kawasan
pertanian berkelanjutan atau LP2B dan pengendalian alih fungsi lahan;
27. merumuskan rancangan strategis dan pengelolaan penyelenggaraan
perluasan dan perlindungan lahan;
28. melakukan kajian pengembangan infrastruktur
perluasan dan perlindungan lahan;
29. melakukan kajian standar pemanfaatan infrastruktur
perluasan dan perlindungan lahan;
30. menyusun rencana program pengembangan dan
rehabilitasi irigasi pertanian;
31. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis pengembangan
dan rehabilitasi irigasi pertanian;
32. mengevaluasi pembinaan teknis pengembangan dan
rehabilitasi irigasi pertanian;
33. mengevaluasi hasil analisis pengembangan jaringan
irigasi pertanian;
34. mengevaluasi hasil analisis pengembangan sumber
air;
35. mengevaluasi hasil analisis konservasi air dan
lingkungan hidup;
36. mengevaluasi hasil analisis mitigasi dampak
perubahan iklim;
37. mengevaluasi hasil analisis perkumpulan petani
pemakai air;
38. menyusun instrumen penumbuhan dan peningkatan kapasitas
perkumpulan petani pemakai air;
39. menyusun instrumen peningkatan adaptasi dan
mitigasi dampak perubahan iklim pada tingkat usaha tani;
40. menganalisis hasil survei dan investigasi
pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
41. mengevaluasi desain dan rencana pelaksanaan
pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
42. melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi pengembangan
dan rehabilitasi irigasi pertanian tingkat propinsi;
43. merumuskan hasil analisis terkait antisipasi dan
penanganan kekeringan/kebanjiran;
44. mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasi
kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
45. mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasi
pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;
46. menyusun rencana program pembiayaan pertanian;
47. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis
pembiayaan pertanian;
48. mengevaluasi pembinaan teknis pembiayaan
pertanian;
49. menyusun tanggapan teknis terkait rencana program
fasilitasi pembiayaan pertanian;
50. melakukan supervisi pelaksanaan pemberdayaan permodalan
pertanian melalui corporate social responsibility dan program kemitraan dan
bina lingkungan;
51. mengembangkan konsep skema asuransi pertanian;
52. menyusun tanggapan teknis rancangan asuransi
pertanian;
53. melakukan supervisi pembayaran klaim dalam pelaksanaan
asuransi pertanian;
54. melakukan supervisi pelaksanaan kegiatan
fasilitasi kredit program;
55. memfasilitasi registrasi kelembagaan pembiayaan
pertanian;
56. melakukan supervisi pengelolaan kelembagaan
pembiayaan pertanian;
57. menyusun tanggapan teknis dalam fasilitasi
pembiayaan pertanian non perbankan;
58. melakukan supervisi terhadap debitur yang akan dan
telah mendapatkan fasilitasi
pembiayaan non perbankan;
59. menyusun konsep perjanjian kerjasama dalam rangka
fasilitasi pembiayaan pertanian;
60. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
fasilitasi pembiayaan pertanian;
61. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan
evaluasi pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan
dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;
62. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan
evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;
63. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan
evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;
64. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan
evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;
65. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan
evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
66. melakukan kajian terkait pelaksanaan fasilitasi
pembiayaan pembiayaan pertanian;
67. menyusun tanggapan teknis fasilitasi pembiayaan
pertanian dalam forum teknis;
68. menyusun rencana program pupuk dan pestisida;
69. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis pupuk
dan pestisida;
70. mengevaluasi pembinaan teknis pupuk dan pestisida;
71. mengevaluasi hasil analisis permohonan pendaftaran
pupuk dan pembenah tanah serta pestisida;
72. mengevaluasi hasil analisis permohonan ijin
pesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah;
73. mengevaluasi hasil analisis permohonan perubahan pendaftaran
pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;
74. mengevaluasi hasil analisis pendaftaran izin
percobaan pestisida;
75. mengevaluasi hasil analisis perpanjangan izin
percobaan pestisida;
76. mengevaluasi hasil analisis permohonan uji mutu, uji
toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol
efikasi pestisida;
77. mengevaluasi hasil analisis permohonan persetujuan
label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;
78. mengevaluasi hasil analisis permohonan ijin tetap dan
perluasan penggunaan di bidang pestisida;
79. mengevaluasi hasil analisis permohonan pendaftaran
pupuk dan pestisida;
80. mengevaluasi hasil analisis uji mutu, uji
toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;
81. mengevaluasi hasil pengawasan dan pengambilan
sampel pupuk dan pestisida;
82. melakukan evaluasi hasil analisa uji mutu pupuk
dan pestisida;
83. mengevaluasi hasil pengawasan pengadaan,
peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;
84. menyusun tanggapan teknis terhadap hasil
pengawasan pupuk dan pestisida;
85. mengevaluasi laporan produksi pemegang nomor
pendaftaran pupuk dan pestisida;
86. memberikan keterangan sebagai ahli dalam kasus
tindak pidana pupuk dan pestisida;
87. menyusun tanggapan teknis kebutuhan pupuk
bersubsidi;
88. menyusun tanggapan teknis alokasi pupuk
bersubsidi;
89. merumuskan perjanjian kerja alokasi pupuk bersubsidi;
90. mengendalikan teknis pelaksanaan verifikasi lapang
penyaluran pupuk bersubsidi;
91. mengendalikan teknis penyaluran pupuk bersubsidi;
dan
92. melakukan kajian dalam penyedian pupuk dan
pestisida.
Bagi yang membutuhkan
Naskah atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan Rb Nomor 15 Tahun
2021 pdf Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian dan
Angka Kreditnya, bisa di download DISINI.
Demikian informasi
tentang Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian. Semoga
ada manaafnya.
Terima kasih, informasi sangat bermanfaat. Kami menunggu update informasi lainnya.