Dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji 13 (Ketiga Belas) Kepada Aparatur Negara (PNS dan PPPK), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatakan bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
PP Nomor
63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK,
Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik,
terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan
atau tunjangan imum, sesuai jabatannya dan atau pangkatnya.
Sedangkan Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS (CPNS) terdiri atas: 80%
(delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan
pangan; dan tunjangan umum, sesuai jabatannya dan atau pangkat golongan/ruangnya.
Selanjutnya PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Ketiga Belas Kepada ASN (PNS dan PPPK),
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2021, Juga menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: pensiun pokok; tunjangan
keluarga; tunjangan pangan; dan tambahan penghasilan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021
Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
Kepada ASN (PNS dan PPPK) Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2021, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas, tidak termasuk:
a. tunjangan kinerja;
b. tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
c. tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
d. insentif kinerja;
e. insentif kerja;
f. tunjangan pengelolaan arsip statis;
g. tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi,
atau tunjangan lain yang sejenis;
h. tunjangan pengamanan;
i. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen
atau tunjangan kehormatan;
j. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
k. insentif khusus;
l. tunjangan khusus;
m. tunjangan pengabdian;
n. tunjangan operasi pengamanan;
o. tunjangan selisih penghasilan;
p. tunjangan penghidupan luar negeri;
q. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
r. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar
ketentuan
Dijelaskan juga PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Ketiga Belas Kepada ASN (PNS dan PPPK),
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2021, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya sebagaimana
dimaksud dalam, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal
Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari
Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Tunjangan Hari Raya, besarannya
sesuai dengan ketentuan untuk I (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021.
Gaji Ketiga Belas dibayarkan
paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat
dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni. Gaji Ketiga
Belas besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni
Tahun 2021.
Selanjutynya PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN PNS dan PPPK), Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2021, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas, tidak dikenakan potonganiuran dan/atau potongan lain berdasarkan
ketentuanperaturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas, dikenakan pajak penghasilansesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
.
Dalam hal Aparatur
Negara sesuai ketentuan dapatmenerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan
Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya
paling besar. (2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau
sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya maka Tunjangan Hari Raya yang
dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. Dalam
hal Aparatur Negara dan Pensiunan, menerima tebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari
Raya, kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun,
dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
Tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara; dan Tunjangan Hari Raya sebagai
Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Dalam hal Pensiunan
sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan
Hari Raya yang dibayarkan Tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan; dan Tunjangan
Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai
Penerima Tunjangan.
Dalam hal Penerima
Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang
dibayarkan: Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan Tunjangan Hari
Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Ditegaskan pula dalam
PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN PNS dan PPPK), Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2021, bahwa Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang
dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur Negara
sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai
Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga
Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling
besar. Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan, menerima lebih dari 1 (satu)
Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut merupakan
utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun,
dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan: a) Gaji
Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara; dan b) Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima
Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
Dalam hal Pensiunan
sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga
Belas yang dibayarkan: a) Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan; dan b) Gaji
Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai
Penerima Tunjangan. Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan,
Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan: a) Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima
Pensiun; dan b) Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
Selengkapnya silahkan
download PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
Kepada ASN (PNS dan PPPK). melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download PP Nomor 63 Tahun 2021 (Bisa DISINI)
Demikian informasi
tentang PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
Kepada ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih sangat bermanfaat