Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Peratutan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor
42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan THR
dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatatakan bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada
bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Adapun yang
dimaksud Aparatur Negara terdiri atas: PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI;
Anggota Polri; dan Pejabat Negara.
Yang termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri juga
mencakup:
a. PNS, Prajurit
TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit
TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam
negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit
TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan
d. PNS, Prajurit
TNI, dan Anggota Polri yang Diberhentikan Sementara yang gajinya masih dibayarkan.
Yang termasuk Aparatur Negara juga mencakup
a. Wakil Menteri;
b. Staf Khusus
di lingkungan kementerian/lembaga;
c. Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Hakim Ad hoc;
e. Pimpinan dan Anggota
Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan
sebutan lain;
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau
dengan sebutan lain;
3. Sekretaris atau dengan sebutan
lain; dan/ atau
4. Anggota, (sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;)
f. Pimpinan
Badan Layanan Umum yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Pejabat Pengelola, (sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan)
g. Pimpinan
Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Dewan Direksi, (sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan)
h. Pejabat yang Hak
Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi;
3. Administrator; atau
4. Pengawas, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
i. Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi
pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga
Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada
Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kategori Pejabat Negara terdiri atas:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda,
dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada
semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi;
j. Menteri dan Pejabat Setingkat
Menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa
Penuh; dan
l. Pejabat Negara lain yang ditentukan
oleh Undang-Undang.
Katagori Pensiunan terdiri atas:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Polri; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.
Kategori Pensiunan Prajurit TNI termasuk:
a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
Prajurit TNI; dan
b. Penerima Tunjangan Pokok
Prajurit TNl, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai administrasi Prajurit TNI)
Kategori Pensiunan Anggota Polri termasuk:
a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
Anggota Polri; dan
b. Penerima Tunjangan Pokok
Anggota Polri, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hak-hak Anggota Polri).
Kategori Penerima Pensiun terdiri atas:
a. Penerima Pensiun Janda/Duda atau
Anak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas;
b. Penerima Pensiun Janda/Duda atau
Anak dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia;
c. Penerima Pensiun Orang Tua dari
PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/ Suami dan Anak;
d. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda
atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur /Tewas/Meninggal Dunia;
e. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda
atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia;
f. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda
atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;
g. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda
atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia ;
h. Penerima Pensiun Janda/Duda atau
Anak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas;
i. Penerima Pensiun Janda/Duda atau
Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia; dan
j. Penerima Pensiun Orang Tua dari
Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/ Suami dan Anak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori Penerima Tunjangan terdiri atas:
a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota
Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima Tunjangan Penghargaan
Perintis Pergerakan Ke bangsaan / Kemerdekaan;
d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari
Penerima Tunjangan;
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara
Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;
f. Penerima Tunjangan Bersifat
Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit
TNI;
g. Penerima Tunjangan Pokok
Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
h. Penerima Tunjangan Pokok Orang
Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas
dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak;
i. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota
Polri;
j. Penerima Tunjangan Pokok
Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
k. Penerima Tunjangan Pokok Orang
Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas
dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak; dan
l. Penerima Tunjangan Cacat bagi
PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penerima Tunjangan termasuk:
a. Janda/Duda, Anak, atau Orang Tua
Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan
dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan
tambahan penghasilan bagi pensiun janda/ duda PNS;
b. Janda/Duda atau Anak Penerima Tunjangan
tambahan penghasilan atau yang disebutjuga sebagai pensiun terusan dari
Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan
tambahan penghasilan bagi pensiun janda/ duda PNS;
c. Warakawuri/Duda, Anak, atau
Orang Tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur
/ tewas / meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
d. Warakawuri/Duda atau Anak Penerima
Pensiun Terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polri yang meninggal
dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat Peraturan Pemerintah
mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara,
pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 diundangkan,
telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling
singkat selama 1 ( satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan
perjanjian kerja;
c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
d. diangkat oleh pejabat yang memiliki
kewenangan dan/ atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara
belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara pen uh dan terus menerus paling
singkat selama 1 ( satu) tahun, Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas
dapat diberikan apabila:
a. telah menandatangani
perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan
berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas; atau
b. telah ditetapkan menerima Tunjangan
Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat
keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan/
atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor
42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan THR
dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan
kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:
a. sedang Cuti di luar tanggungan
negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar
instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar
oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor
42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan THR
dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik,
terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk
uang; dan
d. tunjangan jabatan atau
tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.
Gaji pokok sebagaimana dimaksud merupakan gaji pokok sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan
sebutan lain. Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud merupakan tunjangan keluarga
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan
atau dengan sebutan lain. Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud merupakan
tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan
sebutan lain. Tunjangan jabatan merupakan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Tunjangan jabatan meliputi tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan
fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan struktural merupakan
tunjangan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
tentang tunjangan jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional merupakan
tunjangan jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
ten tang tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan yang dipersamakan dengan
tunjangan jabatan bagi PNS adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Panitera;
c. Tunjangan Jurusita dan Jurusita
Pengganti;
d. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi
PNS Golongan I dan II;
e. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan;
dan
f. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat
Tertentu yang Ditugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
bagi Pejabat Negara adalah tunjangan hakim. Tunjangan Umum merupakan tunjangan umum
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hal Aparatur Negara yang memiliki tunjangan
jabatan lebih dari 1 (satu), tunjangan jabatan yang diperhitungkan dalam Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas hanya salah satu dari tunjangan jabatan yang
nilainya paling besar. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Wakil
Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a. Staf Khusus di lingkungan
kementerian/lembaga; dan
b. Pejabat yang Hak Keuangan atau
Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1) Menteri;
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
3) Administrator; atau
4) Pengawas,
paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara a tau setingkat Hak Keuangannya
atau Hak Administratifnya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Hakim
Ad hoc, sebesar Tunjangan Hakim Ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a. Pimpinan dan Anggota Lembaga
Nonstruktural; dan
b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga
Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
Negeri Baru, sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan
atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a. Pimpinan Badan Layanan Umum;
dan
b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, paling banyak sebesar Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum
terse but yang peringkat jabatannya atau gradenya setara.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS
terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari
gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk
uang; dan
d. tunjangan umum,
sesuai jabatannya dan / atau pangkat golongan / ruangnya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi
Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. tambahan penghasilan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor
42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan THR
dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas, tidak termasuk:
a. Tunjangan kinerja;
b. Tambahan penghasilan pegawai atau
sebutan lain;
c. Insentif kinerja;
d. Insentif kerja;
e. Tunjangan pengelolaan arsip statis
bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
f. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi
PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
g. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi
PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
h. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi
pekerja radiasi
i. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan
Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri
di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional
J. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan
Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian
k. Tunjangan pengamanan persandian;
l. Tunjangan profesi atau
tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
m. Tambahan penghasilan bagi guru
PNS;
n. Insentif khusus;
o. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
p. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau
Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar
dan/ atau wilayah perbatasan;
q. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang
bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
r. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi
Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil
terluar dan wilayah perbatasan;
s. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi
PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat
Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
t. Tunjangan Penghidupan Luar
Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang
ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negen;
u. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah;
dan
v. Tunjangan atau dengan sebutan lain
di luar ketentuan se bagaimana dimaksud yang meliputi tunjangan atau dengan
sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan
fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan
jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi
pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, uang representasi, tunjangan Hakim
Ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penenma pensiun, dan tunjangan
yang diterima oleh Penerima Tunjangan.
Juga Peraturan
Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor
42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan THR
dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling
cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari
belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari
Raya.
Tunjangan Hari Raya besarannya sesuai dengan ketentuan
untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021. Dalam hal terdapat perubahan pada
besaran sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun
2021 yang seharusnya diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan
penyetoran kelebihan Tunjangan Hari Raya.
Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat
dibayarkan setelah bulan Juni. Gaji Ketiga besarannya sesuai dengan ketentuan untuk
1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021. Dalam hal terdapat perubahan pada besaran
sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021 yang seharusnya
diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dilakukan penyetoran kelebihan Gaji
Ketiga Belas.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian
Tunjangan THR dan
Gaji 13 Kepada
ASN (PNS dan PPPK),
Pensiunan, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021. Bagi
yang akan mendownload PMK Nomor 42/PMK.05/2021 (bisa disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor
42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Tunjangan THR
dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.