Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aiiyah (MA) / Madrasah AIiyah Kejuruan (MAK)Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam Petunjuk Teknis
atau Juknis Pengisian
Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun
Pelajaran 2020/2021), dinyatakan bahwa Ijazah merupakan dokumen
negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada
suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum
di dalamnya mutlak diperlukan.
Ijazah
Raudhatul Athfal (RA) diberiikan kepada peserta
didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA
dan dinyatakan tamat belajar dan satuan pendidikan RA. Ijazah
Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah
menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar
atau lulus dan satuan pendidikan MI.
Ijazah
Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah
menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar
atau lulus dan satuan pendidikan MTs. Ijazah Madrasah
Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh
program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dan satuan
pendidikan MA.
Ijazah
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah
menyclesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar
atau lulus dan satuan pendidikan MAK.
Berdasarkan Keputusan
Dirjen Pendis Nomor
1835 Tahun 2021, Petunjuk Teknis atau Juknis
Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun
2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) dibuat
dengan tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya
dalam Pengisian blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam Keputusan
Dirjen Pendis Nomor
1835 Tahun 2021, Petunjuk Teknis atau Juknis
Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun
2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021), dinyatakan bahwa Petunjuk Umum pengisian blangko ljazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK)
tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. ljazah Madrasah
(RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah
memiliki ijin operasional.
2. Ija.zah RA dicctak
satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data
siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3. dilakukan oleh
panitia yang tetapkan Pengisian blangko Ijazah oleh kepala madrasah.
4. Ijazah Madrasah
ditulis tangan dengan baik, benar, jclas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan
menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
5. Pengisian blangko
ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko
ijazah dan Kabupaten/ Kota/ Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala
Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak
menerima ijazah.
6. Jika terjadi
kesalahan dalam Pengisian blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di
tipe-ex dan harus diganti dengan blangiw ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah
yang salah dalam Pengisian, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna
merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa
blanko tersebut tidak sah digunakan.
8. Jika terdapat sisa
blangko Ijazab karena rusak dan/atau kesalahan dalam Pengisian, Kepala
RA/Madrasah hams mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag
Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala
RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/ Kota.
9. Blangko ljazah
yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam Pengisian yang terdapat di
Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan olch Bidang Pcnclidikan Madrasah/Pendis
paling lambat 31 Desember 2021 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
disertai dengan berita acara pcmusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan
kcpada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10. Jika terjadi
kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat
permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan
dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-iambatnya tanggal 30 November 2021.
11. Jika terjadj kesalahan
dalam Pengisian blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak
tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10,
maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan
sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen
Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Bagi yang membutuhkan
Juknis
Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun
2021, Anda bisa mendownload Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian Blangko
Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2020/2021. Link download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 (BISA DISINI)
Demikian informasi
tentang Petunjuk Teknis Pengisian Blangko
Ijazah Madrasah Tahun 2021 atau Juknis Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK Tahun
2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih posting sangat menginspirasi, luar biasa dan banyak manfaatnya.