JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH TAHUN 2021

Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021


Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aiiyah (MA) / Madrasah AIiyah Kejuruan (MAK)Tahun Pelajaran 2020/2021.

 

Dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021), dinyatakan bahwa Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

 

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberiikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dan satuan pendidikan RA. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dan satuan pendidikan MI.

 

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dan satuan pendidikan MTs. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dan satuan pendidikan MA.

Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan kepada peserta didik yang telah menyclesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan tamat belajar atau lulus dan satuan pendidikan MAK.

 

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021, Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) dibuat dengan tujuan sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam Pengisian blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

 

Dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021, Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021), dinyatakan bahwa Petunjuk Umum pengisian blangko  ljazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) tahun 2021 adalah sebagai berikut.

1. ljazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional.

2. Ija.zah RA dicctak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.

3. dilakukan oleh panitia yang tetapkan Pengisian blangko Ijazah oleh kepala madrasah.

4. Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jclas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

5. Pengisian blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dan Kabupaten/ Kota/ Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.

6. Jika terjadi kesalahan dalam Pengisian blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangiw ijazah yang baru.

7. Blangko Ijazah yang salah dalam Pengisian, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.

8. Jika terdapat sisa blangko Ijazab karena rusak dan/atau kesalahan dalam Pengisian, Kepala RA/Madrasah hams mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/ Kota.

9. Blangko ljazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam Pengisian yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan olch Bidang Pcnclidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2021 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pcmusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kcpada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.

10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-iambatnya tanggal 30 November 2021.

11. Jika terjadj kesalahan dalam Pengisian blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.

 

Bagi yang membutuhkan Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021, Anda bisa mendownload Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2020/2021. Link download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 (BISA DISINI)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2021 atau Juknis Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter