Berdasarkan Surat Keputusan Bersama SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) fase sebagai berikut: (a) Masa Transisi yang berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan. (b) Masa Kebiasaan Baru yang berlangsung setelah masa transisi selesai maka pembelajaran tatap muka terbatas memasuki masa kebiasaan baru.
Diktum KESATU SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
atau Regulasi PTM Terbatas, menyatakan bahwa Penyelenggaraan pembelajaran
di masa pandemi Corona Virus Di.sease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan: a)
pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan;
dan/ atau b) pembelajaran jarat jauh.
Kepala satuan
pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan
pendidikan menengah wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa pada
laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan
Education Management Information Sgstem (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan
kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas
paling lambat pada tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Diktum KEDUA SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
atau Regulasi PTM Terbatas menyatakan Dalam hal pendidik dan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-l9 secara lengkap, maka
pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi,
kantor Kementerial Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan
satuan pendidikan arlak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan
pembelajaran jarak jauh.
Diktum KETIGA SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di
Masa Pandemi COVID-19 sebagai Regulasi Pelaksanaan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas, menyatakan bahwa Orang tua/wali peserta didik dapat
memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
KEEMPAT: SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),
menyatakan bahwa penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Diktum KELIMA SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di
Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) atau Regulasi Pembelajaran
Tata Muka PTM Terbatas, menyatakan bahwa Pemerintah pusat, pemerintah
daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
Diktum KEENAM: Dalam
hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA
dan/atau ditemukan kasus konfirmasi COVID-l9 di satuan pendidikan, maka pemerintah
pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor
Kementerial Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan
penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara
pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
Diktum KETUJUH SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),
menyatakan bahwa dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, maka penyelenggaraan pembelajaran pada
satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020,
Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2O2O, Nomor 420-3987 Tahun 2020
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan
Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Diktum KEDELAPAN: Dalam
hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah
dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran
tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu
yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
Diktum KESEMBILAN SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
atau Regulasi Pembelajaran Tata Muka PTM Terbatas, menyatakan bahwa Ketentuan
mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KESEPULUH SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 atau Regulasi PTM
Terbatas menyatakan: Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, yakni tanggal 30 Maret 2021.
Selengkapnya silahkan
download Salinan dan Lampiran SKB 4(empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa PandemiCoronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Demikian informasi
tentang Link download SKB 4 (empat)
Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.