DOWNLOAD SKB 4 MENTERI TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 (REGULASI PTM TERBATAS)

SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 sebagai Regulasi Pelaksanaan PTM Terbatas


Berdasarkan Surat Keputusan Bersama SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) fase sebagai berikut: (a) Masa Transisi yang berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan. (b)  Masa Kebiasaan Baru yang berlangsung setelah masa transisi selesai maka pembelajaran tatap muka terbatas memasuki masa kebiasaan baru.


Diktum KESATU SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau Regulasi PTM Terbatas, menyatakan bahwa Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Di.sease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan: a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/ atau b) pembelajaran jarat jauh.

 

Kepala satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information Sgstem (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat pada tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

 

Diktum KEDUA SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau Regulasi PTM Terbatas menyatakan Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-l9 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerial Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan arlak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

 

Diktum KETIGA SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 sebagai Regulasi Pelaksanaan Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas, menyatakan bahwa Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.

 

KEEMPAT: SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan bahwa penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

 

Diktum KELIMA SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) atau Regulasi Pembelajaran Tata Muka PTM Terbatas, menyatakan bahwa Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

 

Diktum KEENAM: Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan/atau ditemukan kasus konfirmasi COVID-l9 di satuan pendidikan, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerial Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

 

Diktum KETUJUH SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan bahwa dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2O2O, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Diktum KEDELAPAN: Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.

 

Diktum KESEMBILAN SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau Regulasi Pembelajaran Tata Muka PTM Terbatas, menyatakan bahwa Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

 

Diktum KESEPULUH SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 atau Regulasi PTM Terbatas menyatakan: Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni tanggal 30 Maret 2021.

 

Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran SKB 4(empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa PandemiCoronavirus Disease 2019 (Covid-19) 

 

Demikian informasi tentang Link download SKB 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter