SKB 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Pada masa Pandemi Covid-19. Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
SKB 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Pada masa Pandemi Covid-19 menggarisbawahi beberapa hal penting,
antara lain, “setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan
divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah,
kantor wilayah (kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan
satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” jelas
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara
daring di Jakarta, pada Selasa (30/03).
Menurut Mendikbud, kewajiban
bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali
berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas
atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Mendikbud menjelaskan,
satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan
pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun
akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan
pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat
terus menjadi prioritas.
Kepala satuan pendidikan,
pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas.
Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan
penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan. Khsusus kepada kepala satuan
pendidikan, Mendikbud mengimbau agar secara konsisten memberikan edukasi
penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan
pendidikan.
Sementara itu, pemda melalui
dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa
di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM
terbatas di satuan pendidikan. Kemudian, dinas perhubungan perlu memastikan
adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.
Selanjutnya, pemda bersama
dengan Satgas Covid-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan
pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi
positif. Serta, menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika
ditemukan kasus konfirmasi Covid-19. “Kedisiplinan dalam penerapan protokol
kesehatan adalah kunci,” pungkas Mendikbud.
Pada kesempatan yang sama
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir
Effendy mengatakan pemberian vaksinasi terhadap PTK memberikan harapan baru
dalam menyongsong era kebiasaan baru. “Program vaksinasi Covid-19 yang mulai
dilaksanakan pada awal tahun 2021 ini memberikan harapan baru bagi kita semua
untuk dapat segera menyongsong era kebiasaan baru dengan melakukan aktivitas
seperti semula dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” ungkap
Muhadjir.
Untuk itu, Menko PMK
mengapresiasi langkah Kemendikbud bersama kementerian lainnya untuk segera
melaksanakan PTM dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. “Saya
mengapresiasi rencana PTM terbatas yang telah dirancang dengan baik. Kesuksesan
implementasi keputusan bersama Empat Menteri ini sangat bergantung pada
komitmen kita untuk terus bersinergi dan menjalin koordinasi yang harmonis baik
di tingkat pusat maupuan di tingkat daerah,” ujar Muhadjir.
“Saya sangat mengharapkan
pemda untuk melaksanakan keputusan Menteri ini dengan turut memberikan
sosialisasi kepada satuan pendidikan yang berada di wilayahnya masing-masing,”
tutup Muhadjir.
Sementara itu, Menag Yaqut
Cholil Qoumas menyambut baik SKB Empat Menteri dan berharap para peserta didik
mampu untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru dalam pembelajaran. “Kementerian
Agama setuju dan mendukung pengumuman ini sepenuhnya, sehingga anak-anak kita
dapat kembali ke kelas mereka bisa bermain bersama di lapangan bersama dengan
teman-temannya dalam suasana yang riang dan gembira sehat dengan tetap terjaga
dari penyebaran Covid-19,” disampaikan Menag.
Menag juga mengajak seluruh
warga satuan pendidikan untuk segera melakukan PTM terbatas dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan. “Akhirnya mari kita laksanakan kebijakan
penyelenggaraan pembelajaran pasca vaksinasi guru, dosen dan tenaga
kependidikan di masa pandemi Covid-19 ini dengan menempatkan aspek kesehatan,
keselamatan dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu diperhatikan
dan dijunjung tinggi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Menteri
Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi mendukung SKB 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Pada masa Pandemi Covid-19.
Gunadi percaya bahwa sektor pendidikan yang harus terus berjalan merupakan
investasi yang sangat penting untuk manusia Indonesia ke depan dan untuk
ekonomi Indonesia ke depan. “Baik pendidikan ataupun kesehatan merupakan
investasi yang penting bagi bangsa Indonesia. Jadi apapun keputusan yang kita
buat sekarang harus melihat dampaknya untuk ke depan,” tutur Menkes.
Kepada pemerintah daerah,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, melalui SKB 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Pada masa Pandemi Covid-19 ini semua daerah dapat memahami dan
membuat kebijakan yang benar dalam mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap
sistem pembelajaran yang tepat. Harapannya PTM terbatas akan dapat dilakukan
secara menyeluruh pada waktunya nanti. Hal ini tentu lebih maksimal dibanding
dengan sistem daring,” imbuh Mendagri.
Mendagri menegaskan
Kemendagri siap mendukung langkah-langkah dalam rangka pembukaan pembelajaran
tatap muka secara bertahap dengan penuh kehati-hatian bersama dengan Kemendikbud,
Kemenkes, Kemenag dan dukungan dari satgas Covid-19. “Semoga langkah-langkah
ini proses pembelajaran dan sistem pendidikan kita lebih baik lagi untuk
meghasilkan didikan yang betul-betul memiliki kekuatan untuk meningkatkan SDM
yang produktif bagi bangsa Indonesia,” ujar Mendagri.
Link download Paparan SKB 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Pada masa Pandemi Covid-19 (disini)
Demikian informasi tentang rilis pengumuman SKB 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Pada masa Pandemi Covid-19. Semoga ada manfaatnya.