Rektrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) P3-TGAI) Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Tahun Anggaran 2021 disampiakan melalu pengumuman tentang Pengadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (Tpm) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Tahun Anggaran 2021.
Dalam rangka pelaksanaan
kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun
Anggaran 2021, Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Kalimantan I
melaksanakan Pengadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan
Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2021 untuk:
Program : Pengelolaan
Sumber Daya Air
Kegiatan : Program
Percepatan Peningkatan Tata Guna
Air Irigasi (P3-TGAI)
Pekerjaan : Pengadaan Tenaga
Pendamping Masyarakat (TPM) P3-TGAI
BWS Kalimantan I Tahun
Anggaran 2021
Durasi Kontrak : 5
(Lima) Bulan
Lokasi : Kabupaten Sambas,
Kabupaten Bengkayang, Kabupaten
Landak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sekadau,
Kabupaten Melawi, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kota
Singkawang.
Catatan :
Jadwal dapat berubah
disesuaikan dengan kebutuhan Balai
II. Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Tenaga
P3-TGAI
III. Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus
Calon TPM P3-TGAI 2021 (Rektrutmen Tenaga
Pendamping Masyarakat (TPM) P3-TGAI) Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Tahun
Anggaran 2021) adalah sebagai berikut
a. Persyaratan Umum
·
Warga Negara Indonesia (WNI);
·
Tidak terikat sebagai Aparatur Sipil Negara
(PNS), anggota TNI/Polri, atau terkontrak di pekerjaan lainnya.
·
Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu
(fulltime) selama masa kontrak.
·
Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa
sosial untuk membantu masyarakat.
·
Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana
dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih;
·
Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan
dapat bekerja secara tim ataupun mandiri;
·
Peserta yang
lolos seleksi administrasi
akan mengikuti Tahapan
Seleksi selanjutnya.
b.
Persyaratan Khusus
·
Berusia maksimal 45 tahun pada saat
memasukkan lamaran;
·
Jika berusia lebih dari 45 tahun, bisa
mendaftar yang mempunyai pengalaman kerja sebagai TPM P3-TGAI minimum 2 tahun;
·
Pendidikan minimal D3, diutamakan Teknik
Sipil/Pengairan dan berpengalaman menjadi TPM atau pendamping masyarakat
program pemberdayaan lainnya yang dibuktikan dengan surat referensi kerja atau
copy kontrak kerja;
·
Mampu mengoperasikan komputer minimal Ms.
Word, Ms. Excel, dan bisa mengakses internet;
·
Diutamakan memiliki pengalaman yang sama
sebagai TPM P3-TGAI dengan kinerja baik dan/atau pengalaman di bidang
pemberdayaan masyarakat lainnya;
·
Diutamakan berasal/domisili dari Kabupaten
penerima Progra
IV. Dokumen yang diunggah pada saat
regristrasi Calon TPM P3-TGAI 2021
·
Surat Lamaran yang telah ditandatangani;
(Format Terlampir-1)
·
Pas Foto ukuran 4×6 = 1 lembar (background
warna merah);
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
·
Fotokopi NPWP;
·
Legalisir Ijazah terakhir;
·
Daftar Riwayat Hidup; (Format Terlampir-2)
·
Surat Pernyataan Kesediaan ditempatkan
bermaterai (Format Lampiran-3);
·
Pakta Integritas bermaterai (Format
Lampiran-4);
·
Surat Pernyataan bermaterai (Format
Lampiran-5);
·
Surat Keterangan Pengalaman Kerja sejenis
(jika ada);
·
Sertifikat kursus/pelatihan keahlian terkait
(jika ada).
V. Tata Cara Pendaftaran
·
Pengumuman Pengadaan Tenaga Pendamping
Masyarakat (TPM) Kegiatan P3-TGAI BWS Kalimantan I Tahun 2021 dilaksanakan melalui
laman www.bwskal1.or.id
·
Pendaftaran/registrasi dikirim melalui email
rekrutmen.bwskal1@gmail.com dengan masa waktu pendaftaran yang telah
ditentukan;
·
Pelamar melengkapi dan melakukan upload
berkas persyaratan calon peserta: hasil scan yang diupload dan dikirim email
disampaikan dalam format PDF kecuali pas foto 4×6 dalam format jpg;
·
Seluruh berkas di atas wajib dibawa oleh
pelamar yang dinyatakan lolos.
VI. Lain-lain
·
Seleksi Pengadaan Tenaga Pendamping
Masyarakat (TPM) Kegiatan P3-TGAI Tahun Anggaran 2021 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
·
Segala biaya meliputi akomodasi dan
transportasi selama mengikuti proses seleksi ditanggung oleh Peserta.
·
Berkas lamaran yang diterima tidak sesuai
dengan waktu yang ditentukan tidak akan diproses dan dianggap gugur.
·
Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau
tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan
tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
·
Dihimbau agar tidak mempercayai adanya
orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam
setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam
bentuk lain.
·
Panitia membuka jalur layanan bantuan melalui
telephone (hotline) bagi para Peserta pada
hari dan jam
kerja Senin-Jumat pukul
09.00-16.00 WIB selama
periode pendaftaran pada tanggal 01 Maret 2021 – 05 Maret 2021
a.
Firda Masitah : 085252581000 (hanya chat WA)
b.
Dwi Marleni : 082154345124 (hanya chat WA)
·
Peserta harus aktif mengikuti perkembangan
informasi Pengadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) P3-TGAI BWS Kalimantan I Tahun Anggaran 2021 melalui
laman www.bwskal1.or.id
·
Berkas
lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta
kembali oleh Peserta.
Download Pengumuman Rektrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)
P3-TGAI) Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Tahun Anggaran 2021 dan
Format Surat : RekrutmentTPM 2021 BWSK1
Dermikian informadsi tentang
Rektrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat
(TPM) P3-TGAI) Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Tahun Anggaran 2021. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.