REKRUTMEN FASILITATOR KOTAKU PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2021

Rekrutmen Fasilitator Program Kotaku Provinsi Jawa Timur Tahun 2021


Rekrutmen Fasilitator Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 disampikan melalui pengumuman Nomor : 272 /PENG/Cb16/2021 tentang Rekrutmen Personil Pendamping Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.


Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan salah satu upaya untuk menangani  permukiman kumuh di kawasan perkotaan yang mencakup kegiatan pengurangan kawasan  kumuh dan pencegahan kawasan kumuh yang didukung oleh kegiatan berkelanjutan di kedua  bidang tersebut.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :  177/KTPS/M/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan  Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2021 dan menindaklanjuti Surat  Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Nomor : PR.01.02-CK/30 tanggal 24 Februari  2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya di National Slum Upgrading  Project (NUSP)-Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tahun Anggaran 2021, maka Balai  Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur membuka kesempatan kepada Warga Negara  Indonesia, baik pria maupun wanita, untuk mengikuti Rekrutmen Personil Pendamping  Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 dengan rincian dan penjelasan sebagai  berikut:


Rekrutmen Fasilitator Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

Rekrutmen Fasilitator Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021


 

Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen Fasilitator Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

1. Seluruh pelamar melakukan pendaftaran secara daring (online) dengan mengisi form pendaftaran dan mengunggah (upload) file kelengkapan dokumen pada tautan (link) dengan alamat https://bit.ly/rekrutmenkotakujatim2021  paling lambat sampai  dengan tanggal 8 Maret 2021 pukul 24.00 WIB.

2. Dokumen-dokumen kelengkapan yang harus diunggah (upload) berupa data  digital/hasil scan atas dokumen asli yang dijadikan 1 (satu) file dalam format pdf dengan kapasitas maksimal 100 (seratus) Megabyte (MB). Dokumen-dokumen  tersebut adalah sebagai berikut:

a. Hasil scan Formulir Pendaftaran yang sudah ditandatangani dengan tinta hitam  oleh pelamar sesuai dengan format pada Lampiran I. Formulir Pendaftaran yang  ditandatangani dan diunggah tersebut berupa hasil ketikan menggunakan  komputer sesuai format yang telah ditetapkan oleh Panitia;

b. Hasil scan KTP asli/Surat Keterangan asli Pengganti KTP/Surat Keterangan asli  Perekaman Data E-KTP;

c. Hasil scan Ijazah asli sesuai persyaratan kualifikasi Pendidikan;

d. Hasil scan NPWP asli/Surat Keterangan Pembuatan NPWP dari Kantor Pajak; e. Hasil scan Surat Referensi Kerja asli dan/atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari  Pejabat Pemberi Pekerjaan;

f. Hasil scan Pakta Integritas asli yang telah ditandatangani diatas materai Rp.  10.000,- sesuai dengan format pada Lampiran II. Dokumen Pakta Integritas yang  diunggah berupa hasil ketikan menggunakan komputer sesuai format yang telah  ditetapkan oleh Panitia;

g. Pas foto terbaru, sekurang-kurangnya menggunakan kemeja.

h. Hasil scan Curriculum Vitae asli yang merupakan dokumen hasil ketikan  menggunakan komputer.

3. Seluruh dokumen, informasi, dan data yang disampaikan harus berdasarkan  dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila dokumen,  informasi, dan data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur  dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta dapat diproses secara hukum sesuai  ketentuan yang berlaku.

4. Seluruh dokumen kelengkapan yang disampaikan harus terlihat secara jelas, dapat  dibaca secara keseluruhan fisik, dan dapat dibuka (bukan korup/rusak). Apabila  dokumen kelengkapan yang disampaikan tidak terlihat secara jelas dan tidak dapat  dibaca dan/atau file yang disampaikan tidak dapat dibuka/korup/rusak, maka pelamar  dapat dinyatakan gugur.

5. Pelamar harap membaca serta mengikuti ketentuan dan prosedur pendaftaran  dengan baik dan teliti.

 

C. Tahapan Dan Sistem Kelulusan SeleksI Rekrutmen Personil Pendamping Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

Rekrutmen dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Penilaian Administrasi

a. Penilaian Administrasi dilakukan atas isian form pendaftaran dan kelengkapan  dokumen yang dikirimkan oleh pelamar secara daring (online) yang mencakup:

1) Pemeriksaan kesesuaian kualifikasi yang dipersyaratkan dari masing masing jabatan/posisi yang dilamar (masing-masing pelamar dapat memilih  maksimal 2 (dua) pilihan jabatan/posisi yang dilamar); dan

2) Penilaian (scoring) terhadap komponen pendidikan dan pengalaman kerja.

 

b. Pelamar yang lolos penilaian administrasi akan diumumkan pada website Balai  Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur (http://ciptakarya.pu.go.id/balai/jawa-timur) dan website KOTAKU  (http://kotaku.pu.go.id) dan berhak mengikuti Tes Tulis/Tes Online.

 

2. Tes Tulis dan Tes Online

a. Pelaksanaan Tes Tulis berlaku bagi pelamar yang memilih jabatan/posisi  sebagai Askot Watsan.

b. Pelaksanaan Tes Online berlaku bagi pelamar yang memilih jabatan/posisi  sebagai Fasilitator Kelurahan

c. Mekanisme dan tata cara pelaksanaan Tes Tulis dan Tes Online akan  disampaikan pada saat pengumuman hasil penilaian administrasi.

b. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti Seleksi  Kompetensi dengan alasan apapun pada waktu yang ditetapkan, maka  dinyatakan gugur.

c. Pelamar yang lulus Tes Tulis dan Tes Online akan diumumkan pada website  Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur (http://ciptakarya.pu.go.id/balai/jawa-timur) dan website KOTAKU  (http://kotaku.pu.go.id) yang juga merupakan Pengumuman Kelulusan Akhir.

 

I. Penetapan Kelulusan Akhir Seleksi Rekrutmen Fasilitator Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

1. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan:

a. Nilai Komponen Pendidikan dengan bobot penilaian sebesar 20%;

b. Nilai Komponen Pengalaman Kerja dengan bobot penilaian sebesar 40%;

c. Nilai Tes Tulis/Tes Online dengan bobot penilaian sebesar 40%;

2. Pengumuman Hasil Rekrutmen Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi  Jawa Timur Tahun 2021 akan ditayangkan melalui website Balai Prasarana  Permukiman Wilayah Jawa Timur (http://ciptakarya.pu.go.id/balai/jawa-timur) dan  website KOTAKU (http://kotaku.pu.go.id).

3. Hasil akhir Rekrutmen Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur  Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

4. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri, diwajibkan  membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri bermaterai Rp. 10.000,-.Panitia dapat  menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya sesuai  ketentuan yang berlaku.

5. Dalam hal peserta seleksi dinyatakan sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian hari  terbukti tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka kelulusan yang  bersangkutan akan dibatalkan dan Panitia dapat menggantikan dengan pelamar yang  memiliki peringkat terbaik dibawahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

II. Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Rekrutmen Personil Pendamping Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

Jadwal dan lokasi pelaksanaan Rekrutmen Personil Pendamping Program KOTAKU  Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

 

a. Jadwal Umum Pelaksanaan Seleksi :

Tahapan Jadwal Pelaksanaan

1. Pengumuman Rekrutmen Personil Pendamping  Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun  2021 tanggal 5 Maret 2021

2. Pendaftaran Peserta secara Daring (Online) melalui Aplikasi Google Form  tanggal 5-8 Maret 2021

3. Penilaian Administrasi tanggal 5-8 Maret 2021

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi serta Jadwal Tes Tulis dan Tes Online tangga 9 Maret 2021

5. Pelaksanaan Tes Tulis dan Tes Online tanggal 13 Maret 2021

6. Pengumuman Hasil Tes Tulis dan Tes Online (Kelulusan Akhir) tanggal 16 Maret 2021

7. Penetapan Personil Pendamping tanggal 18 Maret 2021

 

b. Lokasi pelaksanaan Tes Tulis dan Tes Online adalah di lokasi domisili masing-masing  peserta dengan syarat memiliki jaringan dan koneksi internet yang stabil dan  memadai.

 

III. LAIN-LAIN

1. Pelaksanaan Rekrutmen Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi Jawa  Timur Tahun 2021 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

2. Segala biaya/akomodasi selama mengikuti proses seleksi ditanggung oleh pelamar. 3. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur Kementerian Pekerjaan Umum  dan Perumahan Rakyat tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa  apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Balai Prasarana Permukiman  Wilayah Jawa Timur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,  dan/atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran  yang menjanjikan kemudahan pada proses penerimaan Rekrutmen Personil  Pendamping Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.

4. Berkas lamaran yang disampaikan kepada sebelum pengumuman Rekrutmen  Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, setelah  berakhirnya masa pendaftaran, dan/atau tidak mengikuti prosedur Rekrutmen  Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 tidak akan  diproses dan dianggap tidak berlaku serta tidak dapat diminta kembali.

5. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta  kembali oleh pelamar.

6. Jika ada informasi yang belum jelas, pelamar dapat menghubungi contact person dibawah ini pada jam operasional kantor (pukul 09.00 – 16.00 WIB): a. Sdri Leni : 083830357283

b. Sdr. Agung : 08179623335

c. Sdr. Romdhoni : 081234197499


Demikian informasi tentang Rekrutmen Personil Pendamping Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 – Rekrutmen Fasilitator Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter