Rekrutmen Fasilitator Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 disampikan melalui pengumuman Nomor : 272 /PENG/Cb16/2021 tentang Rekrutmen Personil Pendamping Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.
Program
Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) merupakan salah satu upaya untuk menangani permukiman kumuh di kawasan perkotaan yang
mencakup kegiatan pengurangan kawasan
kumuh dan pencegahan kawasan kumuh yang didukung oleh kegiatan berkelanjutan
di kedua bidang tersebut.
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 177/KTPS/M/2021 tanggal 19 Februari 2021
tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan
Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2021 dan
menindaklanjuti Surat Direktur
Pengembangan Kawasan Permukiman Nomor : PR.01.02-CK/30 tanggal 24 Februari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kegiatan
Padat Karya di National Slum Upgrading
Project (NUSP)-Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tahun Anggaran 2021,
maka Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Jawa Timur membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, baik pria maupun wanita, untuk
mengikuti Rekrutmen Personil Pendamping
Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 dengan rincian dan
penjelasan sebagai berikut:
Tata
Cara Pendaftaran Rekrutmen Fasilitator
Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021
1.
Seluruh pelamar melakukan pendaftaran secara daring (online) dengan mengisi
form pendaftaran dan mengunggah (upload) file kelengkapan dokumen pada tautan
(link) dengan alamat https://bit.ly/rekrutmenkotakujatim2021
paling lambat sampai dengan tanggal 8 Maret 2021 pukul 24.00 WIB.
2.
Dokumen-dokumen kelengkapan yang harus diunggah (upload) berupa data digital/hasil scan atas dokumen asli yang
dijadikan 1 (satu) file dalam format pdf dengan kapasitas maksimal 100
(seratus) Megabyte (MB). Dokumen-dokumen
tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Hasil scan Formulir Pendaftaran yang sudah ditandatangani dengan tinta
hitam oleh pelamar sesuai dengan format
pada Lampiran I. Formulir Pendaftaran yang
ditandatangani dan diunggah tersebut berupa hasil ketikan
menggunakan komputer sesuai format yang
telah ditetapkan oleh Panitia;
b.
Hasil scan KTP asli/Surat Keterangan asli Pengganti KTP/Surat Keterangan
asli Perekaman Data E-KTP;
c.
Hasil scan Ijazah asli sesuai persyaratan kualifikasi Pendidikan;
d.
Hasil scan NPWP asli/Surat Keterangan Pembuatan NPWP dari Kantor Pajak; e.
Hasil scan Surat Referensi Kerja asli dan/atau Surat Perjanjian Kerja (SPK)
dari Pejabat Pemberi Pekerjaan;
f.
Hasil scan Pakta Integritas asli yang telah ditandatangani diatas materai
Rp. 10.000,- sesuai dengan format pada
Lampiran II. Dokumen Pakta Integritas yang
diunggah berupa hasil ketikan menggunakan komputer sesuai format yang
telah ditetapkan oleh Panitia;
g.
Pas foto terbaru, sekurang-kurangnya menggunakan kemeja.
h.
Hasil scan Curriculum Vitae asli yang merupakan dokumen hasil ketikan menggunakan komputer.
3.
Seluruh dokumen, informasi, dan data yang disampaikan harus berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat
dipertanggungjawabkan. Apabila dokumen,
informasi, dan data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dapat
dinyatakan gugur dan tidak dapat
diproses lebih lanjut serta dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
4.
Seluruh dokumen kelengkapan yang disampaikan harus terlihat secara jelas,
dapat dibaca secara keseluruhan fisik,
dan dapat dibuka (bukan korup/rusak). Apabila
dokumen kelengkapan yang disampaikan tidak terlihat secara jelas dan
tidak dapat dibaca dan/atau file yang
disampaikan tidak dapat dibuka/korup/rusak, maka pelamar dapat dinyatakan gugur.
5.
Pelamar harap membaca serta mengikuti ketentuan dan prosedur pendaftaran dengan baik dan teliti.
C.
Tahapan Dan Sistem Kelulusan SeleksI Rekrutmen
Personil Pendamping Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Jawa Timur Tahun
2021
Rekrutmen
dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.
Penilaian Administrasi
a.
Penilaian Administrasi dilakukan atas isian form pendaftaran dan
kelengkapan dokumen yang dikirimkan oleh
pelamar secara daring (online) yang mencakup:
1)
Pemeriksaan kesesuaian kualifikasi yang dipersyaratkan dari masing masing
jabatan/posisi yang dilamar (masing-masing pelamar dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan jabatan/posisi yang
dilamar); dan
2)
Penilaian (scoring) terhadap komponen pendidikan dan pengalaman kerja.
b.
Pelamar yang lolos penilaian administrasi akan diumumkan pada website
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa
Timur (http://ciptakarya.pu.go.id/balai/jawa-timur) dan website KOTAKU (http://kotaku.pu.go.id) dan berhak mengikuti
Tes Tulis/Tes Online.
2.
Tes Tulis dan Tes Online
a.
Pelaksanaan Tes Tulis berlaku bagi pelamar yang memilih jabatan/posisi sebagai Askot Watsan.
b.
Pelaksanaan Tes Online berlaku bagi pelamar yang memilih jabatan/posisi sebagai Fasilitator Kelurahan
c.
Mekanisme dan tata cara pelaksanaan Tes Tulis dan Tes Online akan disampaikan pada saat pengumuman hasil
penilaian administrasi.
b.
Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti Seleksi Kompetensi dengan alasan apapun pada waktu
yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
c.
Pelamar yang lulus Tes Tulis dan Tes Online akan diumumkan pada website Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur
(http://ciptakarya.pu.go.id/balai/jawa-timur) dan website KOTAKU (http://kotaku.pu.go.id) yang juga merupakan
Pengumuman Kelulusan Akhir.
I.
Penetapan Kelulusan Akhir Seleksi Rekrutmen
Fasilitator Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021
1.
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan:
a.
Nilai Komponen Pendidikan dengan bobot penilaian sebesar 20%;
b.
Nilai Komponen Pengalaman Kerja dengan bobot penilaian sebesar 40%;
c.
Nilai Tes Tulis/Tes Online dengan bobot penilaian sebesar 40%;
2.
Pengumuman Hasil Rekrutmen Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 akan ditayangkan
melalui website Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Jawa Timur
(http://ciptakarya.pu.go.id/balai/jawa-timur) dan website KOTAKU (http://kotaku.pu.go.id).
3.
Hasil akhir Rekrutmen Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi Jawa
Timur Tahun 2021 bersifat final dan
tidak dapat diganggu gugat.
4.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri,
diwajibkan membuat Surat Pernyataan
Mengundurkan Diri bermaterai Rp. 10.000,-.Panitia dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki
peringkat terbaik dibawahnya sesuai
ketentuan yang berlaku.
5.
Dalam hal peserta seleksi dinyatakan sudah dinyatakan lulus, tetapi di kemudian
hari terbukti tidak memenuhi persyaratan
yang ditetapkan, maka kelulusan yang
bersangkutan akan dibatalkan dan Panitia dapat menggantikan dengan
pelamar yang memiliki peringkat terbaik
dibawahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
II.
Jadwal Dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Rekrutmen
Personil Pendamping Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Jawa Timur Tahun
2021
Jadwal
dan lokasi pelaksanaan Rekrutmen Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 adalah sebagai
berikut:
a.
Jadwal Umum Pelaksanaan Seleksi :
Tahapan
Jadwal Pelaksanaan
1.
Pengumuman Rekrutmen Personil Pendamping
Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun
2021 tanggal 5 Maret 2021
2.
Pendaftaran Peserta secara Daring (Online) melalui Aplikasi Google Form tanggal 5-8 Maret 2021
3.
Penilaian Administrasi tanggal 5-8 Maret 2021
4.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi serta Jadwal Tes Tulis dan Tes Online tangga
9 Maret 2021
5.
Pelaksanaan Tes Tulis dan Tes Online tanggal 13 Maret 2021
6.
Pengumuman Hasil Tes Tulis dan Tes Online (Kelulusan Akhir) tanggal 16 Maret
2021
7.
Penetapan Personil Pendamping tanggal 18 Maret 2021
b.
Lokasi pelaksanaan Tes Tulis dan Tes Online adalah di lokasi domisili masing-masing peserta dengan syarat memiliki jaringan dan
koneksi internet yang stabil dan
memadai.
III.
LAIN-LAIN
1.
Pelaksanaan Rekrutmen Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
2.
Segala biaya/akomodasi selama mengikuti proses seleksi ditanggung oleh pelamar.
3. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat tidak
bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa
Timur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan/atau Panitia sehingga peserta diharapkan
tidak melayani tawaran-tawaran yang
menjanjikan kemudahan pada proses penerimaan Rekrutmen Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi Jawa Timur
Tahun 2021.
4.
Berkas lamaran yang disampaikan kepada sebelum pengumuman Rekrutmen Personil Pendamping Program KOTAKU Provinsi
Jawa Timur Tahun 2021, setelah
berakhirnya masa pendaftaran, dan/atau tidak mengikuti prosedur
Rekrutmen Personil Pendamping Program
KOTAKU Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 tidak akan diproses dan dianggap tidak berlaku serta
tidak dapat diminta kembali.
5.
Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat
diminta kembali oleh pelamar.
6.
Jika ada informasi yang belum jelas, pelamar dapat menghubungi contact person
dibawah ini pada jam operasional kantor (pukul 09.00 – 16.00 WIB): a. Sdri Leni
: 083830357283
b.
Sdr. Agung : 08179623335
c.
Sdr. Romdhoni : 081234197499
Demikian
informasi tentang Rekrutmen Personil
Pendamping Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 – Rekrutmen
Fasilitator Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Semoga
ada manfaatnya.