Kemendikbud telah meneribitkan Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021 melalaui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Jukniks – Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021.
Persesjen Kemendikbud
Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021, diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Dengan demikian peraturan ini
menjadi regulasi terbaru terkait pengaturan implementasi pelaksanaan Program Indonesia
Pintar (PIP).
Berdasarkan
Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan
Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021, ditegaskan bahwa
Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan
dan menyalurkan bantuan PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan,
Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau
terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.
Adapun
rician Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen atau Juknis PIP SD SMP SMA SMK Tahun
2021 ini tercantum dalam Lampiran Persesjen
– Persetjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Ditegaskan
pula dalam Persekjen atau Persesjen
Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun
2021, bahwa Pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun
2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagaimana
diketahui PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan
21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan
tamat satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran:
a.
Peserta Didik pemegang KIP;
b.
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan
khusus seperti:
1.
Peserta Didik dari keluarga peserta ProgramKeluarga Harapan;
2.
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera;
3.
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti
asuhan;
4.
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
5.
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali
bersekolah;
6.
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua
yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana,
berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang
tinggal serumah; atau
7.
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Untuk lebih jelasnya silahkan baca Persetjen atau Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021.
Link download
Demikian
informasi tentang Persesjen Kemdikbud
Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2021. Semoga
ada manfaatnya.
Terima kasih posting sangat membantu dan bermanfaat.