Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021, yang dimaksud Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
Dinyatakan dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan BMN di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021, bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara merupakan pedoman teknis dalam melakukan penyaluran Bantuan pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. Adapun Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Adapun Tujuan pemberian Bantuan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021, adalah: a) Bantuan operasional diberikan dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pendidikan dan kebudayaan; b) Bantuan sarana/prasarana diberikan dalam rangka memenuhi penyediaan sarana/prasarana pendidikan dan kebudayaan untuk meningkatkan mutu dan akses pendidikan dan kebudayaan; c) Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan diberikan dalam rangka perbaikan, pemeliharaan, rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat; dan d) Bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA diberikan dalam rangka membantu pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang tidak termasuk tujuan Bantuan pada huruf (a), (b), dan (c).
Siapa
saja penerima bantuan dari Kemendikbud ? Ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen
Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran
Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021,
bahwa yang dapat menerima bantuan dari Kemendikbud adalah sebagai berikut.
1.
Penerima Bantuan operasional, meliputi:
a.
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputi
perguruan tinggi, sekolah menengah atas,sekolah menengah kejuruan, sekolah
menengah pertama, sekolahdasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang
pendidikan,sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara
pendidikanlayanan khusus;
b.
kelompok masyarakat;
c.
komunitas budaya; dan/atau
d.
lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidangpendidikan dan kebudayaan.
2.
Penerima Bantuan sarana/prasarana, meliputi:
a.
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputi
perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah
pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan,
sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;
b.
kelompok masyarakat;
c.
komunitas budaya; dan/atau
d.
lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan
kebudayaan.
3.
Penerima Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, meliputi:
a.
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi
perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah
menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan,
sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;
dan/atau
b.
lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan
kebudayaan yang ditetapkan oleh PA.
4.
Penerima Bantuan lainnya, meliputi:
a.
perseorangan/kelompok masyarakat;
b.
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputi
perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah
menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan,
sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;
c.
komunitas budaya; dan/atau
d.
lembaga/organisasi masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan
di
bidang pendidikan dan kebudayaan.
Dalam
Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud Tahun
2021, diuraikan bahwa Jenis Bantuan yang dapat diberikan oleh pemerintah
melalui Kemendikbud terdiri atas:
1.
Bantuan operasional, antara lain:
a. transport;
b. ATK; dan/atau
c. langganan
daya/jasa;
2.
Bantuan sarana/prasarana pembelajaran sektor pendidikan dan kebudayaan, antara
lain:
a. alat/media
pembelajaran
b. alat kesenian;
c. alat praktik;
dan/atau
d. alat olahraga;
3.
Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, terdiri atas rehabilitasi/pembangunan
gedung/bangunan pada:
a.
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat, antara lain
meliputi perbaikan/pembangunan:
1)
pagar;
2)
prasarana olah raga;
3)
mandi, cuci, kakus;
4)
rumah penjaga sekolah; dan/atau dan
5)
fasilitas pendidikan karakter/tempat ibadah.
b.
lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
4.
Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan pemerintah, meliputi:
a.
penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan
lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan;
b.
penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan
budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c.
Bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
d.
Bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau
e.
Bantuan yang diberikan kepada perseorangan dalam rangka mengikuti kegiatan
seminar atau pelatihan bidang pendidikan dan kebudayaan di dalam atau di luar
negeri, serta untuk penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan yang
diberikan dengan sangat selektif.
Bagaima
Cara mengajukan Proposal Bantuan Pemerintah dari Kemendikbud untuk sekolah,
yayasan dan lainnya. Dalam Persesjen
(Persekjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara
(BMN) di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021, dijelaskan bahwa Mekanisme
Penetapan Penerima Bantuan
1.
Pengajuan Proposal
a.
Proposal Bantuan ditujukan kepada Menteri, Sekretaris Jenderal, atau Kepala
Biro Keuangan dan MBN Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Gedung C Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta 10270
dikirim melalui POS Indonesia dengan alamat PO BOX 89000 JKP 10000.
b.
Proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagaimana dalam lampiran II.
2.
Seleksi Proposal
a.
Seleksi proposal dilakukan melalui tahapan:
1)
kelengkapan administrasi proposal; dan
2)
verifikasi kesesuaian proposal.
b.
Seleksi proposal sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh tim
verifikator.
c.
Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada huruf b memeriksa kelengkapan
persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan dan apabila:
1)
perposal dinyatakan lengkap, layak, dan memenuhi persyaratan sebagai penerima
Bantuan sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan, maka disampaikan kepada PPK untuk
ditetapkan sebagai penerima Bantuan; atau
2)
proposal dinyatakan tidak lengkap, tidak layak, atau memenuhi persyaratan
sebagai penerima Bantuan, maka dinyatakan tidak layak mendapatkan Bantuan dan diberitahukan
melalui surat tertulis kepada Lembaga atau perorangan bersangkutan.
3.
Penetapan Penerima
a.
Penerima Bantuan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
b.
Penetapan penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan hasil
seleksi proposal.
c.
Penerima penerima Bantuan dan besaran nilai Bantuan ditetapkan dalam dalam
surat keputusan.
Penyaluran
Bantuan
1.
Penyaluran Bantuan dilakukan berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan oleh
PPK dan disahkan oleh KPA.
2.
PPK menandatangani perjanjian kerja sama dengan penerima bantuan sebagaimana
dalam Lampiran II.
3.
Bantuan yang diberikan kepada penerima Bantuan sesuai dengan nilai dan jenis
Bantuan yang tertera dalam perjanjian kerja sama.
4.
Penyaluran Bantuan yang berbentuk barang dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a.
pemberi Bantuan melakukan pengadaan barang Bantuan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa
pemerintah; dan
b.
penyaluran Bantuan dilakukan secara langsung oleh Pemberi Bantuan atau penyedia
barang yang ditunjuk kepada penerima Bantuan yang disertai dengan Berita Acara
Serah Terima (BAST) barang.
5.
Penyaluran Bantuan yang berbentuk uang dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a.
disalurkan melalui pembayaran langsung (LS) ke rekening bank penerima atau
melalui UP;
b.
mekanisme UP dengan ketentuan:
1)
diperuntukan penerima Bantuan operasional.
2)
menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang dan Perjanjian KerjaSama; dan
3)
pemberian Bantuan langsung dapat diberikan setinggitingginya Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah); dan
c.
mekanisme LS dengan ketentuan:
1)
menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang dan Perjanjian KerjaSama; dan
2)
dilakukan secara sekaligus atau bertahap melalui pemindahbukuan antar bank ke
rekening penerima Bantuan.
Apa
saja Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah melalui Kemendikbud ? Ditegaskan
dalam Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro
Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021, rincian persyaratan
untuk mendapatkan bantuan pemerintah dari Kemendikbud adalah sebagai berikut
1.
Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah
menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah
dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan
belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
surat permohonan disertai proposal yang diketahui oleh komite sekolah/pimpinan
perguruan tinggi/instansi terkait dengan tembusan ditujukan kepada kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau instansi terkait untuk satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dalam lampiran II;
b.
surat permohonan disertai proposal yang diketahui oleh ketua yayasan dengan
tembusan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau
instansi terkait untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana
dalam lampiran II;
c.
terdaftar pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi (PDDikti); dan
d.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan
dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani di atas materai,
sebagaimana dalam lampiran II.
2.
Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak dalam pendidikan
keterampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
surat permohonan yang disertai proposal yang diketahui oleh pejabat berwenang
sebagaimana dalam lampiran II;
b.
Surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan lembaga/organisasi masyarakat
paling rendah dari lurah/kepala desa atau terdaftar pada aplikasi Dapodik;
c.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan
dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas materai,
sebagaimana dalam lampiran II.
3.
Komunitas budaya dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di
bidang pendidikan dan kebudayaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
surat permohonan yang disertai proposal yang diketahui pejabat berwenang
setingkat lurah atau diatasnya/organisasi Pembina sebagaimana dalam lampiran
II;
b.
surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan lembaga/ organisasi
masyarakat paling rendah dari lurah/kepala desa; dan
c.
SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan,
ditandatangani di atas materai, sebagaimana dalam lampiran II.
4.
Kelompok Masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
surat permohonan disertai proposal yang diketahui Pejabat Berwenang setingkat
lurah atau diatasnya /organisasi Pembina sebagaimana dalam lampiran II;
b.
surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan kelompok masyarakat paling
rendah dari lurah/kepala desa atau diatasnya/organisasi pembina; dan
c.
SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan,
ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II.
5.
Perseorangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
surat permohonan sebagaimana dalam lampiran II;
b.
surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
c.
SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan,
ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II.
Bagaimana
contoh proposal dan contoh surat
permohonan bantuan pemerintah yang diajukan oleh sekolah, yayasan,
komunitas budaya datu kelompok masyarakat yang ditujukan kepada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (kemedikbud/ Kemendikbud) ? Untuk lebih jelasnya
silahkan download Peraturan Sekretaris
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persetjen Persesjen Kemdikbud)
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan
Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021, melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link
download Persesjen Kemendikbud Nomor 1
Tahun 2021 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Persesjen Kemendikbud
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan
Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih posting sangat membantu dan bermanfaat.