Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, diterbitkan untuk pengembangan karier profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Berdasarkan
Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdaganga
yang dimaksud Jabatan Fungsional
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan
analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan
dan pengamanan perdagangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan,
dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis
Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, bahwa Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori
keahlian. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis
Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan
Pengamanan Perdagangan pada Instansi Pembina dan Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri.
Jenjang
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan terdiri atas 4
(empat) jenjang:
a.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda;
c.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan
d.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.
Pangkat
dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan yaitu:
a.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama, terdiri atas:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda, terdiri atas:
1.
Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, terdiri atas:
1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama, terdiri atas:
1.
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, mempunyai tugas
melakukan Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka
Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka
Kreditnya terdiri atas:
a.
penyelidikan pelindungan perdagangan internasional;
b.
Pembelaan hambatan perdagangan ekspor; dan
c.
Advokasi Hukum.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan. melalui link yang
tersedian di bawah ini
Link
download Permendag Nomor 10 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis
Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Terima kasih posting sangat membantu dan bermanfaat.