Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan KKG MGM MGBK KKM POKJAWAS Madrasah 2021, dalam rangka pelaksanaan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan secara sistematis dan berkelanjutan pada lingkungan Kementerian Agama, dipandang perlu memberikan bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan (KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah).
Berkaitan dengan hal
tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor
606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Block Grant untuk
KKG/ MGMP/ MGBK/
KKM/ POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021;
2.
Petunjuk Teknis tersebut
sebagai implementasi dari
PMA Nomor 38
tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan Guru;
3. Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan progam bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan dalam mendukung pengembangan kelompok kerja yang ada KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS pada binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Ditegaskan dalam
Surat Edaran penyampaian Kepdirjen Pendis
Nomor 606 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan KKG
MGM MGBK KKM POKJAWAS Madrasah 2021, bahwa Kanwil Kementerian
Agama Provinsi mempedomani
dan mensosialisasikan Petunjuk Teknis ini
dalam pelaksanaan Bantuan
Kelompok Kerja Guru
Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah
Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan KKG MGMP MGBK KKM POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021, pemberian bantuan ini adalah dalam
rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan
di lingkungan Kementerian Agama secara sistematis dan berkelanjutan serta untuk
kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemberian bantuan tersebut.
Sebagaimana diketahui
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan
kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru
merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.
Untuk kepala sekolah/madrasah,
pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun
2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58
Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan
adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Demikian juga terkait
dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri
Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah
yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.
Dalam kaitan dengan beberapa
peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin
pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Secara khusus, PMA 38/2018 tentang
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru merumuskan strategis, tahapan, dan standar
pelaksanaan peningkatan kompetensi guru madrasah. Semua Peraturan ini
menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan
kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan
yang berkualitas.
Secara umum, dari hasil
asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2020 yang diselenggarakan
oleh Kementerian Agama menunjukkan hasil rerata capaian kompetensi guru kelas dan
guru mata pelajaran UN adalah 44,9. Populasi guru non-PNS jauh lebih tinggi
dari guru PNS di madrasah, namun dalam kompetensinya, guru PNS memiliki kapasitas
yang lebih tinggi mayoritas populasi guru madrasah. Terdapat perbedaan yang cukup
besar pada rata-rata nilai kompetensi guru PNS dengan non PNS. Hal ini menunjukkan
bahwa penguatan guru perlu diarahkan secara khusus untuk peningkatan guru-guru
yang berstatus non-PNS.
Hasil asesmen juga
menunjukkan bahwa dengan bertambahnya usia, kompetensi guru mengalami penurunan.
Guru Non PNS mengalami penurunan di bawah rerata pada usia 40 tahun, sementara guru
PNS pada usia 50 tahun. Untuk efektifitas program PKB berdasarkan golongan umur,
perlu untuk mengetahui motivasi dan kemampuan dan keyakinan individu dalam
mencapai keberhasilan (self efficacy) dari para guru, mengingat mereka masih
akan berada di madrasah selama 20 hingga 25 tahun mereka.
Pencapaian kompetensi
guru berdasarkan jenis kelaminnya, secara umum guru Non PNS relatif tidak banyak
perbedaan signifikan, dengan guru non PNS perempuan sedikit lebih tinggi pada
awal pengabdian mereka di madrasah, dan guru non PNS laki-laki sedikit lebih
tinggi pada periode menuju usia pensiun. Hal yang sangat signifikan adalah pada
kelompok guru PNS. Guru PNS laki-laki memiliki kompetensi lebih tinggi dibanding
guru PNS perempuan dan semakin meningkat perbedaannya seiring dengan bertambahnya
usia. pKondisi beban ganda (double burden) pada guru perempuan jauh lebih terlihat
pada kelompok guru PNS.
Salah satu prioritas Rencana
Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan
mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan
di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah
dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)
Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan melalui
implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s
Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education
Quality Reform) – yang disingkt REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM
yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar
Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.
Strategi peningkatan kompetensi
guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan
untuk memperkuat peran KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS, dengan membangun komunitas
belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus). Berdasarkan strategi
tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan
Pemberdayaan KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS guna memberi arah pengembangan, inisiatif,
dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan
berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.
Dalam Kepdirjen Pendis
Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis - Juknis Bantuan KKG MGMP MGBK KKM Pokjawas
Madrasah Tahun Anggran 2021, dinyatakan bahwa tujuan pemberian bantuan melalui KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/
POKJAWAS ini adalah:
1. Penguatan, perluasan
akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG,
MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan
untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs
dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.
2. Untuk meneruskan dan
memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah
dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Apa Persyaratan
Penerima Bantuan? Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan KKG MGMP MGBK KKM POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Calon penerima bantuan pemerintah pada
KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan proposal dan memenuhi
syarat sebagai berikut:
1. Memiliki Surat Penetapan
dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi;
2. Memiliki Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
3. Memiliki struktur organisasi
yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan Bidang;
4. Memiliki rencana
program kerja empat tahun ke depan;
5. Memiliki keanggotaan
minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK;
6. Memiliki keanggotaan
minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM;
7. Memiliki keanggotaan
minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota;
8. Memiliki
keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.
9. Untuk daerah
tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan
sebagai berikut:
1. Memiliki keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkat
Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/ Kabupaten/kota.
2. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk
MGMP/MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
3. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk
KKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
4. Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan
di daerah 3 T akan diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kota
terpilih.
10. Kelompok kerja
penerima bantuan ini adalah kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir
Selengkapnya silahkan
download Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis - Juknis Bantuan Kelompok Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS
Madrasah) Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Kepdirjen
Pendis Nomor 606 Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi
tentang Surat edaran dan Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan KKG MGMP MGBK KKM POKJAWAS Madrasah Tahun Anggaran 2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih posting sangat membantu dan bermanfaat.