Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan
Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Subbidang
Perpustakaan Daerah Tahun 2021, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah yang selanjutnya disebut DAK Fisik Subbidang
Perpustakaan Daerah adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan
bidang pengembangan Perpustakaan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
Prioritas Nasional.
DAK
Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah meliputi:
a.
pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum;
b.
rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum;
c.
pengadaan perabot dan TIK fasilitas layanan Perpustakaan umum; dan
d.
pengembangan Bahan Perpustakaan.
DAK
Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional
Pengelolaan (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang
Perpustakaan Daerah Tahun 2021 ini.
Pengusulan
DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah disampaikan oleh Perangkat Daerah Provinsi
dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Perpustakaan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat
Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan daerah. Pengusulan disampaikan melalui Sistem Informasi KRISNA. Pengusulan
melampirkan data dukung dalam bentuk tercetak dan digital. Data dukung untuk Pembangunan
Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum meliputi:
a.
surat pernyataan Kepala Daerah belum memiliki gedung layanan Perpustakaan dan/atau
surat penyataan kepala Perangkat Daerah Provinsi dan kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan
ruang yang menyatakan gedung layanan Perpustakaan dalam kondisi tidak layak;
b.
sertifikat kepemilikan lahan atas nama Pemerintah Daerah;
c.
dokumen Detail Engineering Design (DED);
d.
surat pernyataan Kepala Daerah tentang peruntukan lahan untuk Perpustakaan;
e.
Kerangka Acuan Kegiatan (Term of Reference);
f.
Rincian Anggaran Biaya;
g.
surat pernyataan kesanggupan Kepala Daerah tentang mengalokasikan dana
pemeliharaan fasilitas layanan Perpustakaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
h.
surat pernyataan kesanggupan kepala Perangkat Daerah Provinsi dan kepala Perangkat
Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan
tentang melaksanakan kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah;
i.
data jumlah kunjungan pemustaka 1 (satu) tahun terakhir;
j.
data jumlah anggota Perpustakaan;
k.
data jumlah Perpustakaan yang menjadi kewenangan pembinaan meliputi perpustakaan
khusus, umum, perguruan tinggi dan sekolah;
l.
data jumlah tenaga Perpustakaan dan Pustakawan; dan
m.
data jumlah judul dan eksemplar koleksi Perpustakaan.
Dalam
Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021, dinyatakan bahwa Data
dukung untuk Rehabilitasi Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum meliputi:
a.
surat pernyataan kepala Perangkat Daerah Provinsi dan kepala Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum
dan penataan ruang yang menyatakan kondisi kelayakan gedung layanan Perpustakaan;
b.
sertifikat kepemilikan lahan atas nama Pemerintah Daerah;
c.
dokumen Detail Engineering Design (DED);
d.
surat pernyataan Kepala Daerah tentang peruntukan lahan untuk Perpustakaan;
e.
Kerangka Acuan Kegiatan (Term of Reference);
f.
Rincian Anggaran Biaya;
g.
surat pernyataan kesanggupan Kepala Daerah tentang mengalokasikan dana
pemeliharaan fasilitas layanan Perpustakaan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
h.
surat pernyataan kesanggupan kepala Perangkat Daerah Provinsi dan kepala Perangkat
Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan
tentang melaksanakan kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah;
i.
data jumlah kunjungan pemustaka 1 (satu) tahun terakhir;
j.
data jumlah anggota Perpustakaan;
k.
data jumlah Perpustakaan yang menjadi kewenangan pembinaan meliputi perpustakaan
khusus, umum, perguruan tinggi dan sekolah;
l.
data jumlah tenaga Perpustakaan dan Pustakawan; dan
m.
data jumlah judul dan eksemplar koleksi Perpustakaan.
Data
dukung untuk Perabot dan/atau TIK Layanan Perpustakaan meliputi:
a.
Kerangka Acuan Kegiatan (Term of Reference);
b.
Rincian Anggaran Biaya;
c.
surat pernyataan kesanggupan Kepala Daerah tentang mengalokasikan dana
pemeliharaan fasilitas layanan Perpustakaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
d.
surat pernyataan kesanggupan kepala Perangkat Daerah Provinsi dan kepala Perangkat
Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan
tentang melaksanakan kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah;
e.
data jumlah kunjungan pemustaka 1 (satu) tahun terakhir;
f.
data jumlah anggota Perpustakaan;
g.
data jumlah Perpustakaan yang menjadi kewenangan pembinaan meliputi perpustakaan
khusus, umum, perguruan tinggi dan sekolah;
h.
data jumlah tenaga Perpustakaan; dan
i.
data jumlah judul dan eksemplar koleksi Perpustakaan.
Menurut
Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021, Data dukung untuk Pengembangan
Bahan Perpustakaan meliputi:
a
Kerangka Acuan Kegiatan (Term of Reference);
b
Rincian Anggaran Biaya;
c
surat pernyataan Kepala Daerah tentang kesanggupan mengalokasikan dana pemeliharaan
fasilitas layanan Perpustakaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
d
surat pernyataan kesanggupan kepala Perangkat Daerah Provinsi dan kepala Perangkat
Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan
tentang melaksanakan kegiatan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah;
e
data jumlah kunjungan pemustaka 1 (satu) tahun terakhir;
f
data jumlah anggota Perpustakaan;
g
data jumlah Perpustakaan yang menjadi kewenangan pembinaan meliputi perpustakaan
khusus, umum, perguruan tinggi dan sekolah;
h
data jumlah tenaga Perpustakaan dan Pustakawan; dan
i data jumlah judul dan eksemplar koleksi Perpustakaan.
Pengusulan
mengacu kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Perpustakaan
Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan (Juknis) Dana
Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021,
dinyatakan. melalui link yang tersedia di bawah ini
Link
download Peraturan Perpustakaan Nasional
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan (Juknis) Dana
Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021
(DSINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Perpustakaan
Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan (Juknis) Dana
Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021,
dinyatakan. Semoga ada manfaatnya.