Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021 diterbitkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021. Peraturan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 1 Peraturan Direktur
Jenderal Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Fasilitasi
Bidang Kebudayaan Tahun 2021, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah
Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan
ini
Berdasarkan Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang
Kebudayaan Tahun 2021, persyaratan administrasi dan teknis yang harus
dipenuhi calon penerima bantuan sebagai berikut:
a. Perseorangan
1) Persyaratan
Administrasi:
Mengajukan
usulan bantuan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan
Up. Sekretariat Fasilitasi Bidang Kebudayaan, yang dilengkapi dengan:
a)
daftar riwayat hidup;
b)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
c)
surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang
Kebudayaan Tahun 2021;
d)
pakta integritas;
e)
surat pernyataan tidak terkait partai politik;
f)
surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
g)
fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama pengusul;
h)
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pengusul;
i)
fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga atas nama pengusul;
j)
fotokopi sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima (apabila ada); dan
k)
Surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan, organisasi, dan/atau tokoh kebudayaan
(apabila ada).
2) Persyaratan
Teknis:
a)
menyampaikan usulan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB); dan
b)
perjanjian kerja sama dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang menjelaskan pembagian
tanggung jawab antara pemberi dana (apabila memiliki sumber pendanaan lain).
b. Komunitas Budaya
1) Persyaratan
Administrasi:
Mengajukan
usulan bantuan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan
Up. Sekretariat Fasilitasi Bidang Kebudayaan, yang dilengkapi dengan:
a)
profil Komunitas Budaya yang didalamnya juga menginformasikan struktur
pengelola dan jumlah anggota Komunitas Budaya;
b)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
c)
surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang
Kebudayaan Tahun 2021;
d)
pakta integritas;
e)
surat pernyataan tidak ada konflik internal;
f)
surat pernyataan tidak terkait partai politik;
g)
surat keterangan domisili Komunitas Budaya dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
h)
surat keterangan keberadaan Komunitas Budaya dari dinas
kabupaten/kota
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
i)
fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama Komunitas Budaya;
j)
fotokopi NPWP atas nama Komunitas Budaya;
k)
fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga pengurus Komunitas (ketua,
sekretaris, dan bendahara);
l)
foto sekretariat Komunitas Budaya (papan nama dan tampak depan);
m)
foto kegiatan Komunitas Budaya selama 2 (dua) tahun terakhir;
n)
fotokopi sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima Komunitas Budaya
(apabila ada); dan
o)
Surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan, organisasi, dan/atau tokoh kebudayaan
(apabila ada).
2) Persyaratan
Teknis:
a)
menyampaikan usulan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB); dan
b)
perjanjian kerja sama dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang menjelaskan pembagian
tanggung jawab antara pemberi dana (apabila memiliki sumber pendanaan lain).
c.
Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan
1)
Persyaratan Administrasi:
Mengajukan
usulan bantuan secara tertulis kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan
Up. Sekretariat Fasilitasi Bidang Kebudayaan, yang dilengkapi dengan:
a)
profil Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan
yang didalamnya juga menginformasikan struktur pengelola dan jumlah anggota
Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Kebudayaan;
b)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
c)
surat pernyataan kesanggupan melaksanakan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang
Kebudayaan Tahun 2021;
d)
pakta integritas;
e)
surat pernyataan tidak terkait partai politik;
f)
surat keterangan domisili Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di
Bidang Kebudayaan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
g)
surat keterangan keberadaan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di
Bidang Kebudayaan dari dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang kebudayaan;
h)
fotokopi akta pendirian lembaga yang di dalamnya menunjukkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan menyebut susunan dan nama pengurus lembaga;
i)
fotokopi Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan
yang Bergerak di Bidang Kebudayaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
j)
fotokopi rekening bank yang masih aktif atas nama Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan
yang Bergerak di Bidang Kebudayaan;
k)
fotokopi NPWP atas nama Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di
Bidang Kebudayaan;
l)
fotokopi KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga pengurus Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan
yang Bergerak di Bidang Kebudayaan (ketua, sekretaris, dan bendahara);
m)
foto sekretariat Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang
Kebudayaan (papan nama dan tampak depan);
n)
foto kegiatan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang
Kebudayaan selama 2 (dua) tahun terakhir;
o)
fotokopi sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan
yang Bergerak di Bidang Kebudayaan (apabila ada); dan
p)
Surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan, organisasi dan/atau tokoh kebudayaan
(apabila ada).
2)
Persyaratan Teknis:
a)
menyampaikan usulan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB);dan
b)
perjanjian kerja sama dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang menjelaskan pembagian
tanggung jawab antara pemberi dana (apabila memiliki sumber pendanaan lain).
Selengkapnya silahkan
download Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi
Bidang Kebudayaan Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang
Kebudayaan Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang
Kebudayaan Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.