Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, diterbikan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dimaksud Perizinan
Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. Risiko adalah potensi terjadinya
cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat
bahaya. Jadi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha
berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
Dalam
Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021
dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
meliputi :
a.
pengaturanPerizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b.
norrna, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS;
d.
tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
e.
evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinarl Berusaha Berbasis Risiko;
f.
pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
g.
penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
h.
sanksi
Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha, melalui:
a.
pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana;
dan
b.
Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat
dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk
memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:
a.
persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau
b.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Persyaratan
dasar Perlz;inan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,
persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik
fungsi. Ketentuan mengenai persyaratan dasar Perizinan Berusaha masing-masing
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan
hidup, dan bangunan gedung.
Pemerintah
Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi sektor:
a.
kelautan dan perikanan;
b.
pertanian;
c.
lingkungan hidup dan kehutanan;
d.
energi ...
d.
energi dan sumber daya mineral;
e.
ketenaganukliran;
f.
perindustrian;
g.
perdagangan;
h.
pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
i.
transportasi;
j.
kesehatan, obat, dan makanan;
k.
pendidikan dan kebudayaan;
l.
pariwisata;
m.
keagamaan;
n.
pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
o.
pertahanan dan keamanan; dan
p.
ketenagakerjaan.
Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor meliputi pengaturan:
a.
kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi) atau KBLI terkait, judul KBLI,
ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha,
jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha ;
b.
persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c.
pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
d.
standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.
Adapaun
Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi) atau KBLI terkait, judul
KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Pertzinan Berusaha,
jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.
Persyaratan
dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pedoman
Perizinart Berusaha Berbasis Risiko tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Standar
kegiatan usaha dan/atau standar produk pada masing-masing sektor diatur dengan
peraturan menteri/ kepala lembaga.
Penyusunan
standar kegiatan usaha danlatau standar produk dilakukan secara transparan,
memperhatikan kesederhanaan persyaratan, dan kemudahan proses bisnis dengan melibatkan
Pelaku Usaha.
Penyusunan
standar kegiatan usaha danlatau standar produk dilaksanakan berdasarkan pedoman
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan
menteri/kepala lembaga ditetapkan setelah mendapat persetujuan Presiden dan
berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
Kementerian/lembaga,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupatenf kota, Administrator KEK dan Badan Pengusahaan
KPBPB dilarang menerbitkan Perizinan Berusaha di luar Perizinan Berusaha yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor dilakukan pembinaan dan
Pengawasan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, Administrator
KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing.
Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.
Penetapan
tingkat Risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko. Anaalisis Risiko wajib
dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian
berdasarkan data dan/ atau penilaian profesional. Tingkat Risiko menentukan jenis
Perizinan Berusaha.
Pelaksanaan
analisis Risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui: a) pengidentifikasian
kegiatanusaha; b) penilaian tingkat bahaya; c) penilaian potensi terjadinya
bahaya; d. penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha; dan e) penetapan
jenis Perizinan Berusaha.
Penilaian
tingkat bahaya ditakukan terhadap aspek: kesehatan; keselamatan; lingkungan;dan/atau
pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. Untuk kegiatan tertentu, penilaian
tingkat bahaya dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dilakukan dengan memperhitungkan: jenis kegiatan
usaha; kriteria kegiatan usaha; lokasi kegiatan usaha; keterbatasan sumber
daya; dan/atau Risiko volatilitas.
Penilaian
potensi terjadinya bahaya terdiri dari: hampir tidak mungkin terjadi; kemungkinan
kecil terjadi; kemungkinan terjadi; atau hampir pasti terjadi. Penetapan
tingkat Risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian
tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
Berdasarkan
penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko,
dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:
a.
kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
b.
kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan
c.
kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
Kegiatan
usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi atas: a) tingkat Risiko menengah
rendah; dan b) tingkat Risiko menengah tinggi. Mekanisme pelaksanaan analisis
Risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang
merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan
usaha. NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan
oleh UMK, berlaku juga sebagai:
a.
Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau
b.
pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.
Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah berupa 1) NIB; dan
2) Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk
melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha unluk memenuhi
standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui
Sistem OSS.
Perizinan
Berusaha menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan,
operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha. Standar pelaksanaan kegiatan
usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha.
Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi berupa: 1.
NIB; dan 2) Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan Sertifikat Standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan
standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha. Setelah memperoleh NIB, Pelaku
Usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan
kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk
dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangan masing-masing. Terhadap pernyataan, Lembaga OSS menerbitkan
Serti{ikat Standar yang belum terverifikasi. Sertifikat Standar yang belum
terverifikasi menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan
kegiatan usaha. NIB dan merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk
melakukan kegiatan operasional dan atau komersial kegiatan usaha.
Dalam
hal Pelaku Usaha:
a.
tidak memperoleh Sertilikat Standar sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam
norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
b.
berdasarkan hasil Pengawasan, tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit,
Lembaga
OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi
Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi berupa: 1) NIB; dan 2)
lzin.. lzin merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk
pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan
kegiatan usahanya. Sebelum memperoleh Izin, Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB
untuk persiapan kegiatan usaha. NIB dan Izin merupakan Perizinan Berusaha bagi
Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional danlatau komersial kegiatan
usaha. Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi memerlukan
pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat
Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi
pemenuhan standar.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan
Pelaksana UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang lainnya.
1.
Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2.
PeraturanPemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
3.
PeraturanPemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
4.
PeraturanPemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ditetapkan tanggal
2 Februari 2021;
5.
PeraturanPemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta
Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi
Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
7.
PeraturanPemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, ditetapkan
tanggal 2 Februari 2021;
8.
PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,
ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
9.
PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun,
ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, ditetapkan tanggal 2 Februari
2021;
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ditetapkan tanggal 2
Februari 2021;
14. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ditetapkan tanggal
2 Februari 2021;
15. Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,Hak Atas Tanah,
Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
16. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
1.
16.Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah
Terlantar, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
17. Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
18. Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
19. Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
20. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
Denda Administratif di Bidang Kehutanan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
21. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi
dan Sumber Daya Mineral, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
22. Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Pertanian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
23. Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan
dan Perikanan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
24. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perindustrian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
25. Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perdagangan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
26. Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
27. Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Pelayaran;
28. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Penerbangan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
29. Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perkeretaapian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
30. Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,
ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
31. Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan
Pemutusan Hubungan Kerja;
32. Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
33. Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kehilangan Pekerjaan;
34. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya
Perjalanan Ibadah Umrah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
35. Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan
Produk Halal, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
36. Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi
Khusus, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
37. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
38. Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis
Nasional, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
39. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian
Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, ditetapkan tanggal 2
Februari 2021;
40. Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
41. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi
Geospasial, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
42. Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan
Penyiaran;
43. Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang
Perumahsakitan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
44. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
dan
45. Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas
Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang
Dimilikinya, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.
Berikut ini link download Peraturan
Presiden sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang
– Undang Cipta Kerja.
1. Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan
Perumahan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
2. Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,
ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
3. Peraturan
Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah
Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi
Geospasial Dasar, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021; dan
4. Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditetapkan
tanggal 2 Februari 2021.
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pelaksana UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang lainnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.