Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) Tahun 2021 – 2022, merupakan PENGGANTI Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hokum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) Tahun 2021 – 2022, Sekolah dapat
menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan
pendidikan di sekolah meliputi komponen:
a.
penerimaan Peserta Didik baru;
b.
pengembangan perpustakaan;
c.
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d.
pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e.
pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f.
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g.
pembiayaan langganan daya dan jasa;
h.
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i.
penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j.
penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k.
penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l.
pembayaran honor.
Sekolah juga berhak menentukan
komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran
honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah
alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah. Pembayaran honor diberikan
kepada guru dengan persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur
sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan
tunjangan profesi guru.
Ditegaskan pula bahwa Persentase
pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dapat dikecualikan pada
masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, dengan persyaratan:
a.
berstatus bukan aparatur sipil negara;
b.
tercatat pada Dapodik;
c.
belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
d.
melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak
jauh.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS
Reguler) Tahun 2021 – 2022, Persyaratan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB;
dan SMK dapat menerima dana BOS reguler tahun 2021/2021, adalah sebagai
berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik
sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang
terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan
pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada
Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling
sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja
sama.
Persyaratan jumlah Peserta huruf
d dikecualikan bagi:
a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB,
dan SLB;
b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan
oleh Kementerian; dan
c. sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk
yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
Sekolah yang dikecualikan
dari persyaratan harus diusulkan oleh kepala Dinas kepada Menteri. Adapun Sekolah
penerima Dana BOS Reguler yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri
setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah penerima Dana BOS Reguler berdasarkan
data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus.
Juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler) Tahun 2021 – 2022, bahwa penyaluran
Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a.
penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan
Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
b.
penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan
Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
c.
penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I
tahun anggaran berjalan.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS
Reguler).
Link download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (disini)
Baca Juga Kepmendikbud
Nomor 15/P/2021 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.