Petunjuk Teknis (Juknis) BOP MTB Museum Dan Taman Budaya Tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya.
Dalam
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) BOP Museum Dan Taman Budaya Tahun 2021 yang merupakan
perubahan dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019, dinyatakan bahwa yang dimaksud Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Museum danTaman Budaya yang selanjutnya disingkat
BOP MTB adalah program pemerintah untuk membantu meningkatkan kualitas
pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis
museum dan taman budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
Pasal I Permendikbud Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP MTB Museum Dan Taman Budaya Tahun 2021, Ketentuan
Pasal 2 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Petunjuk teknis DAK Nonfisik BOP MTB disusun sebagai pedoman bagi:
a.
Pemerintah Daerah;
b.
Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah
provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
c.
UPTD MTB, dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP
MTB.
Juga
Permendikbud Nomor 2 Tahun 2021 mengubah
pasal 8 dan Pasal 9 Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019. Adapun bunyi Pasal 8 setelah
diubah adalah:
(1)
Sasaran program DAK Nonfisik BOP MTB adalah Pemerintah Daerah yang memiliki
Museum dan Taman Budaya.
(1a)
Penerima DAK Nonfisik BOP MTB merupakan Museum dan Taman Budaya yang dimiliki Pemerintah
Daerah.
(2)
Penerima DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan
oleh Menteri.
Adapun
bunyi Pasal 9 setelah diubah menjadi sebagai berikut: 1) DAK Nonfisik BOP MTB
untuk Museum digunakan: a) pengelolaan koleksi; b) program publik; dan c)
pemeliharaan sarana dan prasarana. 2) DAK Nonfisik BOP MTB untuk Taman Budaya digunakan:
a) program publik; b) pemeliharaan sarana dan prasarana; dan c) langganan daya
dan jasa. 3) Rincian penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3a) Selama masa penetapan status
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang
ditetapkan Pemerintah Pusat, DAK Nonfisik BOP MTB dapat digunakan untuk
kegiatan luring dan/atau daring. 4) Dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan,
kepala daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana dan rincian penggunaan
DAK Nonfisik BOP MTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Selengkapnya
silahkan download salinan dan lampiran Permendikbud
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP MTB Museum Dan Taman
Budaya Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link
download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2021
(DISINI)
Demikian
inforasi tentang Permendikbud Nomor 2
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOP MTB Museum Dan Taman Budaya Tahun
2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.