Berdasarkan KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik, tata cara pengajuan Izin Operasional PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) melalui tahapan: penerbitan surat rekomendasi, pendaftaran, penginputan dokumen persyaratan, verifikasi dan validasi dokumen; dan pengajuan permohonan penerbitan izin.
Adapun tahapan Penerbitan
Surat Rekomendasi, dilakukan dengan cara Biro Perjalanan Wisata (BPW) mengajukan surat
permohonan penerbitan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agarna
Provinsi, dengan melampirkan:
a. fotokopi akta notaris pendirian perusahaan
dalam bentuk Perseroan Terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW yang memiliki
salah satu kegiatan usahanya di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah
mendapat pengesahan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemiik
saham, komisaris, dan direksi yang seluruhnya Warga Negara Indonesia beragama Islam;
c. surat pernyataan bermeterai yang
ditandatangani oleh pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan
perusahaan tidak pemah melakukan pelanggaran hukum terkait Penyelenggaraan
Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang memiliki
kekuatan hukum tetap;
d. surat pernyataan bermeterai yang
ditandatangani oleh pemilik saham, komisaris, dan direksi yang menyatakan
mereka tidak pernah atau sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hokum terkait
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. surat pernyataan komitmen atau kesanggupan
dan pemilik saham, komisaris, dan direksi untuk rnelaksanakan kewajiban sebagai
PPIU sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan meningkatkan kualitas
Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah scsuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan;
f. fotokopi Sertifikat Hak Milik atau
perjanjian sewa menyewa kantor paling singkat 4 (empat) tahun yang dibuktikan
dengan pengesahan atau legalisasi dan notaris;
g. surat keterangan domisili perusahaan dan
Pemerintah Daerah;
h. fotokopi atau pengesahan Tanda Daftar
Usaha Pariwisata;
i. dokumen laporan kegiatan usaha paling
singkat 2 (dua) tahun sebagai BPW;
j. fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan
wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku;
k. struktur organisasi BPW yang
ditandatangani oleh Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan;
I. fotokopi surat kontrak kerja karyawan BPW;
m. dokumen laporan keuangan perusahaan 2
(dua) tahun terakhir dan telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Kementerian Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian;
n. fotokopi surat keterangan fiskal dan
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan;
dan
o. menyerahkan jaminan bank dalam bentuk
deposito/bank garansi atas nama BPW yang diterbitkan oleh Bank Syariah dan/atau
Bank Umum Nasional yang memiliki layanan syariah dengan masa berlaku 4 (empat)
tahun.
Sedangkan terkait Izin Penyelenggara
Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik, dalam KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Izin Operasional
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
Secara Elektronik, tata cara pengajuan
Izin Operasional PPIH (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) melalui tahapan:
penerbitan surat rekomendasi, pendaftaran, penginputan dokumen persyaratan, verifikasi
dan validasi dokumen; dan pengajuan
permohonan penerbitan izin.
Adapun tata cara pengajuan rekomendasi Izin Operasional PPIH (Penyelenggara
Ibadah Haji Khusus), Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang menyatakan dalam 3 (tiga)
tahun terakhir PPIU tidak pernah melakukan pelanggaran dalam Penyelenggaraan
Perjalanan Ibadah Umrah. Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi pengajuan Izin Operasional PPIH (Penyelenggara
Ibadah Haji Khusus), dengan melampirkan:
a. fotokopi izin operasional PPIU;
b. fotokopi akta notans pendirian perusahaan
dalam bentuk Perseroan Terbatas dan/atau perubahannya sebagal BPW yang memiliki
salah satu kegiatan usahanya di bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang telah menclapat
pengesahan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik
saham, komisaris, dan direksi yang seluruhnya beragama Islam;
d. hasil akreditasi PPIU dengan peringkat A
atau B; dan
e. struktur organisasi BPW yang
ditandatangani oleh Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan.
Selengkapnya bisa di download
dan baca KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pemberian Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Dan
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Secara Elektronik
Link
download KMA Nomor 167 Tahun 2021 Disini
Demikian informasi tentang KMA Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Tata Cara
Permohonan Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Ibadah
Haji Khusus Secara Elektronik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.