Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler (SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah.
Landasan hokum
diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan
Dana Biaya BOS Reguler (SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah, antara lain:
1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242); 2)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); 3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 147).
Diktum Kesatu Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud
Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler (SD SMP SMA SMK) Masing-Masing
Daerah, menyatakan bahwa Menetapkan
satuan biaya bantuan operasional sekolah reguler masing-masing daerah yang
selanjutnya disebut Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum Kedua Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud
Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya BOS Reguler (SD SMP SMA SMK) Masing-Masing
Daerah, menyatakan Satuan Biaya BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada Diktum
KESATU dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah
dan indeks peserta didik.
Diktum Kedua Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud
Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana BOS Reguler (SD SMP SMA SMK)
Masing-Masing Daerah, menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Link download Salinan Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan
Biaya Dana BOS Reguler (SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah (DISINI)
Link download Lampiran Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Daftar Satuan
Biaya Dana BOS masing-masing Daerah (DISINI)
Baca Juga
Permendikbud Nomor 6 Tahun
2021 tentang Juknis BOS Tahun 2021 (disini)
Kepmendikbud Nomor 15/P/2021
Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Tahun 2021 (disini)
Demikian informasi tentang
Diktum Kedua Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepmendikbud Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan
Biaya Dana BOS Reguler (SD SMP SMA SMK) Masing-Masing Daerah, menyatakan
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.