Apa saja Faktor-faktor Pembentuk dan Faktor Penghambat Integrasi Nasional. Dalam materi ini kita akan membahas pengertian integrasi nasional, pengertian integrasi nasional menurut para ahli, faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dan faktor penghambat integrasi nasional.
Apa Pengertian
Integrasi Nasional? Secara
etiomologis, integrasi berasal dari kata Integrate, yang artinya ‘memberi tempat
bagi suatu unsur demi suatu keseluruhan, menyatupadukan, menggabungkan, atau mempersatukan.’
Kata bedanya integritas berarti ‘utuh’. Jadi integrasi adalah membuat unsure-unsur
menjadi satu kesatuan dan utuh. Adapun integrasi nasional adalah menggabungkan selurh
bagian menjadi sebuah keseluruhan dan tiap-tiap bagian diberi tempat sehingga membetuk
kesatuan yang harmonis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI yang
bersemboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.
Berikut
ini pengertian integrasi nasional menurut para ahli
·
Menurut
Mahfud MD, integrasi nasional adalah pernyataan bagian-bagian yang berbeda dari
suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh, secara sederhana
memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu
bangsa
·
Menurut
Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, Integrasi nasional adalah proses penyatuan sebuah
bangsa yang meliputi seluruh aspek kehidupannya, yakni aspek politik, sosial,
ekonomi serta budaya.
·
Menurut
Howard Wriggins, Integrasi nasional merupakan penyatuan bagian yang terpisah
dari masyarakat menjadi kesatuan/keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan
seluruh masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.
·
Menurut
Myron Weiner, Integrasi nasional merupakan proses dari bermacam kelompok sosial
dan budaya ke dalam satu wilayah, dalam membentuk indentitas nasional.
·
Menurut
J. Soedjati Djiwandono, Integrasi nasional merupakan cara bagaimana kelestarian
dalam persatuan nasional dalam arti luas bisa didamaikan dengan hak dalam
menentukan nasib sendiri.
·
Menurut
Safroedin Bahar, Integrasi nasional mempunyai arti membuat atau menyempurnakan
dengan jalan menyatukan bermacam unsur-unsur bangsa yang awalnya
terpisah-pisah.
Kita
semua wajib ikut serta dalam menjaga integrasi nasional dari beragai macam ancaman,
gangguan dan hambatan yang dating dai mana saja baik dari luar maupun dalam. Misalnya
sebagai berikut.
1)
Menegakkan hukum yang berlaku secara benar dan adil. Hal ini dikarenakan dalam suatu
masyrakat pasti terdapat kepentingan-kepentingan yang mungkin bertentangan satu
sama lainnya. Oleh karena itu, diperlukan alat untuk mengendalikan kepentingan tersebut
agar tidak terjadi konflik. Alat tersebut adalah hukum.
2)
Anggota masyarakat Indonesia harus bersepakat mengenai struktur pemerintahan dan
aturan-aturan politik yang berlaku bagi seluruh masyarakat
3)
Tetap menjaga kekuatan koersifI untuk mengatasi separitisme, karena dalam angakatan
bersenjata yang kuat membuatnya menjadi lebih berwibawa. Pendekatan ini bisa
mendorong kekuatan asing segan mengacak-acak kedaulatan Indonesia dengan isu
separatisme.
4)
Menyosialisikan dan membudayakan berbagai kebudayaan yang berbeda untuk saling terintegrasidalam
kebudayaan nasional.
5)
Menghiangkan istilah mayoritas dan minoritas serta menghilangkan berbagai bentuk
diskriminasi agar tercipta suatu integrasi di tengah perbedaan yang ada.
6)
Mewujudkan idealism atau cita-cita nasional melalui pembangunan di berbagai
sector dengan menitikberatkan pada pemerataan pembangunan, seperti Inpres Desa Tertinggal
(IDT) dan kredit bagi penguasa ekonomi lemah
Oleh
karena itu, kita perlu memahami faktor pembentuk
integrasi nasional yang berupa faktor pendorong dan faktor pendukung serta
faktor penghambat integrasi nasional.
1.
Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
·
Faktor
Pendorong Integrasi Nasional
Faktor-faktor pembentuk
integrasi nasional terdiri atas faktor pendorong dan faktor pendukung sebagai
berikut.
a)
Adanya jiwa dan semangat gotong-royong, solidaritas dan toleransi keagaman yang
kuat.
b)
Penggunana Bahasa Indonesia
c)
Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air
Indonesia
d)
Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila
e)
Adanya jiwa dan semangat dan gotong royong, solidaritas dan toleransi keagamaan
yang kuat
·
Faktor
Pendukung Integrasi Nasional
a)
Adannya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor-faktor
sejarah
b)
Adanya ideology nasional yang tercermin dalam symbol Negara yakni Garuda Pancasila
dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
c)
Adanya sikap tekad dan keinginan untuk kembali bersatu di dalam kalangan bangsa
Indonesia seperti yang telah dinyatakan dalam Sumpah Pemuda
d)
Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan adanya Persatuan dan munculnya semangat
nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
2.
Faktor Penghambat Integrasi Nasional
a.
Kurangnya perhargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
b.
Kurangnya toleransi antargologan
c.
Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan
dari luar
d.
Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil
pembangunan.
Upaya
untuk mencapai integrasi nasional dapat dilakukan dengan cara menjaga keselarasan
antarbudaya. Hal itu dapat terwujud jika ada peran serta pemerintah dan partisipasi
masyarakat dalam proses integrasi nasional.
Lalu
bagaimana peran serta warga negara dalam mewujudkan integrasi nasional? Berikut
ini beberapa peran serta warga negara dalam mewujudkan integrasi nasional.
1.
Memiliki Kesadaran WargaNegara
Kesadaran warga negara
Indonesia saat ini masih perlu pembenahan salah satunya kesadaran dalam membela
warga negara. Kesadaran bela Negara harus ditumbuhkan, karakter-karakter seperti
ketulusan dan keikhlasan, semangat persatuan, kesediaan berkorban, kesetiaan, optimisme,
keteguhan terhadap tujuan dan cita-cita perjuangan, serta keyakinan akan
pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, agar generasi muda di Indonesia teguh dalam
pendiriannya dalam cinta Tanah Air dan membela Negara Indonesia.
2.
Ikut serta dalam pembelajaan negara
Warga Negara mempunyai
kewajiban ikut serta dalam pembelaan Negara kecuali ditentukan lain dengan Undang-undang.
Bela Negara yang dilakukan oleh warga Negara merupakan hak dan kewajiban membela
serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, keutuhan wilyaha, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Salah satu hak dan
kewajiban setiap warga Negara adalah membela negaranya. Dalam undang-undang
sudah diatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya bela Negara. Ada
beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara, yaitu sebagai
berikut.
a.
Tap MPR Nomor IV Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
b.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1954 tentang pokok-pokok perlawanan
rakyat
c.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam
Negara RI, diubah oleh undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988
d.
Tap MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI
e.
Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
f.
Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2002 tentang pertahanan Negara
g.
Amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 30
Pembelaan yang diwujudkan
dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan setiap warga Negara. UUD yang mengatur tentang bela Negara Tahun
1945 pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Pembelaan yang diwujuskan
dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan setiap warga Negara. Oleh karena itu warga Negara mempunyai kewajiban
untuk ikut serta dalam pembelaan Negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.
Upaya pertahanan Negara harus didasarkan pada kesadaran aka hak dan kewajiban warga
Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam
undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara
pada pasal 1 ayat (1) “Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan Negara, ketuhan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dan
keselamatan bangsa”.
Kesediaan Warga
Negara untuk Melakukan Bela Negara Menurut pasal 9 ayat (2) UU RI Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan negara, keikutsertaan warga Negara dalam usaha Pembelaan
Negara diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan berikut.
a. Pendidikan
Kewarganegraan
Dalam penjelasan pasal
37 ayat (1) UU RI Nomor 3 tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan
dan cinta tanah air. Pembinaan kesadarab bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan Negara. Pendidikan kewarganegaraan
mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai
dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga Negara Indonesia.
b. Pelatihan Dasar
Kemiliteran
Salah satu komponen warga
Negara yang mendapat pelatihan dasar militer, yaitu unsure mahasiswa yang tersususn
dalam organisasi resimen mahasiswa (Menwa) atau unit kegiatan mahasiswa (UKM). Memeasuki
organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap dasar kemiliteran.
c. Pengabdian sebagai
Tentara Nasional Indonesia
Sejalan dengan tuntutan
reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigm dalam sistem ketatanegaraan
khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI AD, TNI AU, TNI AL)
dan POLRI. POLRI merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memebrikan terpeliharannya keamanan
dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalm bidang keamanan Negara,
sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan Negara.
Dalam usaha pemeblaan
Negara, sesuai pasal 10 ayat (3) UU RI Nomor 3 Tahun 2002 peranan TNI sebagai alat
pertahan Negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
1)
Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
2)
Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
3)
Melaksanakan operasi militer seain perang
4)
Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamain regional dan
internasional
d. Pengabdian sesuai
dengan Keahlian atau Profesi
Pengabdian sesuai profesi
adalah pengabdian warga negra yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan
pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan UU RI Nomor
3 Tahun 2002). Beberapa profesi yang berkaitan dengan kegiatan menggulangi atau
memperkecil akibat perang, bencana alam, dan bencana lainnya antara lain petugas
PMI.
Demikian
penjelasan tentang Faktor-faktor
Pembentuk dan Faktor Penghambat Integrasi Nasional yang meliputi pengertian integrasi nasional, pengertian
integrasi nasional menurut para ahli, faktor-faktor pembentuk integrasi
nasional dan faktor penghambat integrasi nasional. Semoga ada manfaatnya
Terima kasih, informasi sangat bermanfaat. Kami menunggu update informasi lainnya.