FAKTOR-FAKTOR PEMBENTUK DAN FAKTOR PENGHAMBAT INTEGRASI NASIONAL

Faktor-faktor Pembentuk dan Faktor Penghambat Integrasi Nasional


Apa saja Faktor-faktor Pembentuk dan Faktor Penghambat Integrasi Nasional. Dalam materi ini kita akan membahas pengertian integrasi nasional, pengertian integrasi nasional menurut para ahli, faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dan faktor penghambat integrasi nasional.


Apa Pengertian Integrasi Nasional? Secara etiomologis, integrasi berasal dari kata Integrate, yang artinya ‘memberi tempat bagi suatu unsur demi suatu keseluruhan, menyatupadukan, menggabungkan, atau mempersatukan.’ Kata bedanya integritas berarti ‘utuh’. Jadi integrasi adalah membuat unsure-unsur menjadi satu kesatuan dan utuh. Adapun integrasi nasional adalah menggabungkan selurh bagian menjadi sebuah keseluruhan dan tiap-tiap bagian diberi tempat sehingga membetuk kesatuan yang harmonis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI yang bersemboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

 

Berikut ini pengertian integrasi nasional menurut para ahli

·          Menurut Mahfud MD, integrasi nasional adalah pernyataan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh, secara sederhana memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa

·          Menurut Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, Integrasi nasional adalah proses penyatuan sebuah bangsa yang meliputi seluruh aspek kehidupannya, yakni aspek politik, sosial, ekonomi serta budaya.

·          Menurut Howard Wriggins, Integrasi nasional merupakan penyatuan bagian yang terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan/keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan seluruh masyarakat kecil yang jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.

·          Menurut Myron Weiner, Integrasi nasional merupakan proses dari bermacam kelompok sosial dan budaya ke dalam satu wilayah, dalam membentuk indentitas nasional.

·          Menurut J. Soedjati Djiwandono, Integrasi nasional merupakan cara bagaimana kelestarian dalam persatuan nasional dalam arti luas bisa didamaikan dengan hak dalam menentukan nasib sendiri.

·          Menurut Safroedin Bahar, Integrasi nasional mempunyai arti membuat atau menyempurnakan dengan jalan menyatukan bermacam unsur-unsur bangsa yang awalnya terpisah-pisah.

 

Kita semua wajib ikut serta dalam menjaga integrasi nasional dari beragai macam ancaman, gangguan dan hambatan yang dating dai mana saja baik dari luar maupun dalam. Misalnya sebagai berikut.

1) Menegakkan hukum yang berlaku secara benar dan adil. Hal ini dikarenakan dalam suatu masyrakat pasti terdapat kepentingan-kepentingan yang mungkin bertentangan satu sama lainnya. Oleh karena itu, diperlukan alat untuk mengendalikan kepentingan tersebut agar tidak terjadi konflik. Alat tersebut adalah hukum.

2) Anggota masyarakat Indonesia harus bersepakat mengenai struktur pemerintahan dan aturan-aturan politik yang berlaku bagi seluruh masyarakat

3) Tetap menjaga kekuatan koersifI untuk mengatasi separitisme, karena dalam angakatan bersenjata yang kuat membuatnya menjadi lebih berwibawa. Pendekatan ini bisa mendorong kekuatan asing segan mengacak-acak kedaulatan Indonesia dengan isu separatisme.

4) Menyosialisikan dan membudayakan berbagai kebudayaan yang berbeda untuk saling terintegrasidalam kebudayaan nasional.

5) Menghiangkan istilah mayoritas dan minoritas serta menghilangkan berbagai bentuk diskriminasi agar tercipta suatu integrasi di tengah perbedaan yang ada.

6) Mewujudkan idealism atau cita-cita nasional melalui pembangunan di berbagai sector dengan menitikberatkan pada pemerataan pembangunan, seperti Inpres Desa Tertinggal (IDT) dan kredit bagi penguasa ekonomi lemah

 

Oleh karena itu, kita perlu memahami faktor pembentuk integrasi nasional yang berupa faktor pendorong dan faktor pendukung serta faktor penghambat integrasi nasional.

1. Faktor Pembentuk Integrasi Nasional

·            Faktor Pendorong Integrasi Nasional

Faktor-faktor pembentuk integrasi nasional terdiri atas faktor pendorong dan faktor pendukung sebagai berikut.

a) Adanya jiwa dan semangat gotong-royong, solidaritas dan toleransi keagaman yang kuat.

b) Penggunana Bahasa Indonesia

c) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia

d) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila

e) Adanya jiwa dan semangat dan gotong royong, solidaritas dan toleransi keagamaan yang kuat

 

·            Faktor Pendukung Integrasi Nasional

a) Adannya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor-faktor sejarah

b) Adanya ideology nasional yang tercermin dalam symbol Negara yakni Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

c) Adanya sikap tekad dan keinginan untuk kembali bersatu di dalam kalangan bangsa Indonesia seperti yang telah dinyatakan dalam Sumpah Pemuda

d) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan adanya Persatuan dan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.

 

2. Faktor Penghambat Integrasi Nasional

a. Kurangnya perhargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.

b. Kurangnya toleransi antargologan

c. Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar

d. Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.

 

Upaya untuk mencapai integrasi nasional dapat dilakukan dengan cara menjaga keselarasan antarbudaya. Hal itu dapat terwujud jika ada peran serta pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam proses integrasi nasional.

 

Lalu bagaimana peran serta warga negara dalam mewujudkan integrasi nasional? Berikut ini beberapa peran serta warga negara dalam mewujudkan integrasi nasional.

1. Memiliki Kesadaran WargaNegara

Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu pembenahan salah satunya kesadaran dalam membela warga negara. Kesadaran bela Negara harus ditumbuhkan, karakter-karakter seperti ketulusan dan keikhlasan, semangat persatuan, kesediaan berkorban, kesetiaan, optimisme, keteguhan terhadap tujuan dan cita-cita perjuangan, serta keyakinan akan pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, agar generasi muda di Indonesia teguh dalam pendiriannya dalam cinta Tanah Air dan membela Negara Indonesia.

2. Ikut serta dalam pembelajaan negara

Warga Negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan Negara kecuali ditentukan lain dengan Undang-undang. Bela Negara yang dilakukan oleh warga Negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, keutuhan wilyaha, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

 

Salah satu hak dan kewajiban setiap warga Negara adalah membela negaranya. Dalam undang-undang sudah diatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya bela Negara. Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara, yaitu sebagai berikut.

a. Tap MPR Nomor IV Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional

b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat

c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988

d. Tap MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI

e. Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI

f. Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2002 tentang pertahanan Negara

g. Amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 30

 

Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga Negara. UUD yang mengatur tentang bela Negara Tahun 1945 pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

 

Pembelaan yang diwujuskan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga Negara. Oleh karena itu warga Negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan Negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang. Upaya pertahanan Negara harus didasarkan pada kesadaran aka hak dan kewajiban warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara pada pasal 1 ayat (1) “Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, ketuhan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan bangsa”.

 

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara Menurut pasal 9 ayat (2) UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan negara, keikutsertaan warga Negara dalam usaha Pembelaan Negara diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan berikut.

 

a. Pendidikan Kewarganegraan

Dalam penjelasan pasal 37 ayat (1) UU RI Nomor 3 tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Pembinaan kesadarab bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan Negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga Negara Indonesia.

 

b. Pelatihan Dasar Kemiliteran

Salah satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer, yaitu unsure mahasiswa yang tersususn dalam organisasi resimen mahasiswa (Menwa) atau unit kegiatan mahasiswa (UKM). Memeasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap dasar kemiliteran.

 

c. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigm dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI AD, TNI AU, TNI AL) dan POLRI. POLRI merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memebrikan terpeliharannya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalm bidang keamanan Negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan Negara.

 

Dalam usaha pemeblaan Negara, sesuai pasal 10 ayat (3) UU RI Nomor 3 Tahun 2002 peranan TNI sebagai alat pertahan Negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :

1) Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah

2) Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa

3) Melaksanakan operasi militer seain perang

4) Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamain regional dan internasional

 

d. Pengabdian sesuai dengan Keahlian atau Profesi

Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negra yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan UU RI Nomor 3 Tahun 2002). Beberapa profesi yang berkaitan dengan kegiatan menggulangi atau memperkecil akibat perang, bencana alam, dan bencana lainnya antara lain petugas PMI.

 

Demikian penjelasan tentang Faktor-faktor Pembentuk dan Faktor Penghambat Integrasi Nasional yang meliputi pengertian integrasi nasional, pengertian integrasi nasional menurut para ahli, faktor-faktor pembentuk integrasi nasional dan faktor penghambat integrasi nasional. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



1 Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter