Download Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sebagaimana Tujuan diterbitkan SE Nomor 1 tahun 2021 adalah untuk menjadi pedoman/panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menegakan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan disiplin. Selain itu Surat Edaran ini, juga bertujuan untuk: a) Menjaga ASN agar menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajiban sebagai ASN berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN); b) Menegaskan kembali kewajiban atasan langsung untuk melakukan pembinaan kepada bawahan dan pemberian sanksi bagi atasan langsung yang melakukan pembiaran pelanggaran disiplin; c) Menjaga agar ASN tetap fokus berkinerja memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Adapun ruang Lingkup Ruang
lingkup Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah ini mencakup
pengaturan tentang pencegahan dan penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang melanggar ketentuan disiplin sebagaimana dimaksud pada latar
belakang dalam Surat Edaran ini.
Isi pokok Surat Edaran (SE) Menpan RB
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah sebagai berikut
1.
Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan langkah-langkah pencegahan dan
pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas,
dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN melalui:
a.
Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN serta kode
etik dan kode perilaku;
b.
Memberikan pembekalan kepada ASN tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam
menjalankan tugas;
c.
Mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai-nilai dasar ASN serta
kode etik dan kode perilaku di seluruh unit kerja;
d.
Membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN;
e.
Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin;
f.
Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal serta menjamin
kerahasian;
g.
Tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.
2.
Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai
Aparatur Sipil Negara melalui:
a.
Pemberian hukuman disiplin secara tegas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
b.
Pemberian hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah
langkah memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap
pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalankan tugas kedinasan dan menaati
ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang dilakukan
bawahannya.
c. Dalam pelaksanaan pemberian hukuman disiplin Pejabat Pembina Kepegawaian maupun Pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin wajib menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang dapat di akses melalui idis.bkn.go.id
Link Download Surat Edaran (SE) Menpan RB
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah DISINI
Demikian informasi tentang Link Download Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, semoga
ada manfaatnya, terima kasih.