Download Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS, perlu diketahui untuk seluruh pegawai neegri Sipil (PNS) bahwa Kemenpan telah meneritkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021.
Dinyatakan dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 3 Tahun
2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021, bahwa tujuan diterbitkannya SE ini sebagai
kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil ke
ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang akan diberlakukan 2 (dua) tahun
setelah diundangkan.
Adapun tujuan diterbitkannya
Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 3
Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS ini adalah a) Untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam
penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil
pada periode penilaian kinerja Tahun 2021. b) Untuk memberikan waktu bagi
Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil.
Pokok pokok yang diatur
dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor
3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian
Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021, memuat pedoman/acuan bagi
Instansi Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian
kinerja Pegawai Negeri Sipil pada periode penilaian kinerja Tahun 2021.
Isi Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan
Penilaian Kinerja PNS (PKPNS) Tahun 2021, memuat ketentuan umum, ketentuan penyusunan
SKP, dan Ketenuan tentang Penilaian Kinerja PNS, sebagai berikut:
1. Umum
a.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
b.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja
dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
c.
Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh
PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penyusunan SKP
a.
Penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:
1)
Bulan Januari - Juni: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Januari.
2)
Bulan Juli - Desember: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan
ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir
Bulan Juli.
b.
Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode Januari – Juni
mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/ pencapaian sesuai periode dimaksud.
c.
Dalam hal capaian suatu kegiatan tugas jabatan dan targetnya pada SKP periode
Januari - Juni tidak dapat diukur dalam kurun waktu Januari - Juni, maka untuk
kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP
periode Juli - Desember mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a
angka 2.
3.
Penilaian Kinerja PNS (PKPNS)
a.
Penilaian kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:
1)
Bulan Januari - Juni, terdiri atas:
a)
penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian
SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya
dalam kurun waktu Januari - Juni. penilaian perilaku kerja berdasarkan
ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Nilai Prestasi Kerja PNS diperoleh dengan
menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot 60% nilai SKP dan
40% nilai perilaku kerja. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari - Juni
dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Juli 2021. 2) Bulan Juli - Desember,
terdiri atas:
a)
penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
b)
penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Nilai
Kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja
dengan bobot:
a)
60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang
menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja
setingkat dan bawahan langsung; atau
b)
70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum
menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan
kerja setingkat dan bawahan langsung. Penilaian Kinerja PNS periode Juli -
Desember dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Januari Tahun 2022.
b.
Nilai dan predikat kinerja PNS Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan
Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari - Juni dan Penilaian
Kinerja PNS pada periode Juli - Desember sesuai dengan langkah-langkah
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Surat Edaran ini.
c.
Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan
pada Bulan Februari Tahun 2022.
d.
Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian pada
SKPnya dinilai oleh Instansi Pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan
melebihi Bulan Januari, maka Integrasi Hasil Penilaian Kinerja pejabat pimpinan
tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri dimaksud menyesuaikan dengan waktu
dikeluarkannya hasil penilaian SKP dengan tetap mengacu pada langkah – langkah
pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada huruf b.
e.
Bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan
SKP periode Januari - Juni tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar
usulan penetapan angka kredit.
Selegkapnya silahkan
download Salinan dan Lampiran Surat
Edaran (SE) Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download Salinan dan Lampiran Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 3 Tahun
2021 (disini)
Demikian informasi tentang Download Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor
3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan SKP dan PKPNS Tahun 2021. Terima kasih, semoga
ada manfaatnya.