Download Surat Edaran SE Penyelenggaraan Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Di Madrasah Tahun 2021 Tahun Pelajaran 202012021 Pada Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor: B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Tentang Penyelenggaraan Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Di Madrasah Tahun Pelajaran 202012021 Pada Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 9 Februari 2021.
Isi Surat Edaran (SE) tentang
Surat Edaran SE Penyelenggaraan
Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Di Madrasah Tahun 2021 Tahun Pelajaran
202012021 Pada Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) menyatakan bahwa menindakianjuti Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan
Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa
Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) serta mempertimbangkan prioritas
keselamatan, kesehatan lahir dan batin warga madrasah, maka disampaikan
ketentuan mekanisme Penyelenggaraan Kelulusan dan kenaikan kelas di madrasah
dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19 sebagal berikut:
1.
UN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditladakan.
2.
UAMBN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan,
3.
Peserta didik dinyatakan lulus dan madrasah setelah;
a.
Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid19 yang dibuktikan
dengan rapor tiap semester;
b.
Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c.
Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan dalam
hal ini madrasah.
4.
Ujian Madrasah (UM) sebagaimana dimaksud pada poin 3, bentuk dan teknis
pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam tentang POS Ujian
Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
5.
Tanggal penetapan kelulusan ditentukan
oleh madrasah dengan memperhatikan POS Ujian Madrasah dan menyesuaikan waktu
penetapan kelulusan yang diberlakukan pada Iingkungan pendidikan di daerah yang
dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota bersama
Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementenan Agama sesuai batas
kewenangannya masing-masing.
6.
Jika sesuai agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2020/2021 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491
Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 tidak bisa
dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan
Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan
kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk
portofolio dan nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan,
tes daring atau luring dan / atau bentuk kegiatan penilalan Iainnya yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan;
b.
Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas
belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum
secara menyeluruh;
c.
Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs,
MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
7.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d. angka 6 diiaksanakan sesuai
dengan protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020,
Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Lin download SE Surat
Edaran Penyelenggaraan Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Di Madrasah Tahun 2021 Tahun
Pelajaran 2020/2021 Pada Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
-----disini----
Demikian informasi tentang Download
Surat Edaran SE Penyelenggaraan
Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun 2021 Tahun Pelajaran
2020/2021 Pada Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Semoga ada manfaatnya.