DOWNLOAD JUKNIS PIP MADRASAH TAHUN 2021

Download Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021


Download Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021. Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021.


Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar  untuk  Siswa  Madrasah  Tahun  Anggaran  2021 sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


Diktum KEDUA  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021, menyatakan Petunjuk Teknis ini merupakan panduan bagi para pemangku kepentingan terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021.


Diktum KETIGA  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021, menyatakan Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2021, yakni tanggal 29 Januari 2021.


Adapun maksud diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021, adalah sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara benar dan terarah.


Adapun tujuan diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021, adalah untuk

1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021;

2. Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.


Ruang Lingkup Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021, memuat persyaratan penerima bantuan, mekanisme pencairan dana bantuan, tata kelola dana bantuan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.


Ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021, bahwa  Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 prioritas utama diberikan kepada siswa madrasah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

2. Siswa madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dianggap miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan/Kepala Madrasah tetapi belum masuk dalam basis data DTKS Kementerian Sosial RI.


Apabila kuota dan anggaran masih tersedia, dapat diberikan kepada siswa yang diusulkan madrasah dengan kriteria berikut:

1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam;

3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).


Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Download Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter