Download Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021. Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021.
Diktum
KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah
MI MTS MA MAK Tahun 2021, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Program Indonesia Pintar untuk Siswa
Madrasah Tahun Anggaran
2021 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021, menyatakan Petunjuk Teknis ini merupakan panduan bagi para pemangku kepentingan terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021.
Diktum
KETIGA Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah MI MTS MA MAK Tahun 2021, menyatakan
Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2021, yakni tanggal 29 Januari 2021.
Adapun
maksud diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah
MI MTS MA MAK Tahun 2021, adalah sebagai panduan bagi para pihak baik di
pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara benar dan terarah.
Adapun
tujuan diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah
MI MTS MA MAK Tahun 2021, adalah untuk
1.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial
Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021;
2.
Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah agar
lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.
Ruang
Lingkup Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah
MI MTS MA MAK Tahun 2021, memuat persyaratan penerima bantuan, mekanisme pencairan
dana bantuan, tata kelola dana bantuan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan
monitoring.
Ditegaskan
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 572 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Juknis PIP Madrasah MI
MTS MA MAK Tahun 2021, bahwa Bantuan
Sosial Program Indonesia Pintar Bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 prioritas
utama diberikan kepada siswa madrasah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh
Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan
(PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
2.
Siswa madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dianggap
miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari
Kepala Desa/Kelurahan/Kepala Madrasah tetapi belum masuk dalam basis data DTKS
Kementerian Sosial RI.
Apabila
kuota dan anggaran masih tersedia, dapat diberikan kepada siswa yang diusulkan
madrasah dengan kriteria berikut:
1.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan
Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan
yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala
Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
2.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah
bencana alam;
3.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan
yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala
Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
4.
Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal,
Terdepan, dan Terluar).
Selengkapnya
silahkan download Petunjuk Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran
2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun
Anggaran 2021 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Download Petunjuk
Teknis Juknis PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.