Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi Tahun 2020 disampaikan melalui Pengumuman Rekrutmen Seleksi Anggota Ban-S/M Provinsi Tahun 2020 Nomor: 1033/BAN-SMTU/2020. Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa BAN-S/M adalah Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Dalam menjalankan tugasnya, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal (PAUD-PNF), BAN-S/M Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi.
Dinyatakan dalam Pengumuman Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi
Tahun 2020, bahwa sehubungan dengan akan habis masa tugas anggota BAN-S/M
Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara. dan Papua
Barat pada 31 Desember 2020, BAN-S/M membuka kesempatan kepada masyarakat untuk
mendaftarkan din sebagai calon anggota BAN-S/M Provinsi Nusa Tenggara Barat,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
Calon anggota BAN-S/M
Provinsi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Calon anggota BAN-S/M Provinsi terdiri atas ahli-ahli di bidang evaluasi
pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, dan keahlian bidang pendidikan
lainnya.
2.
Calon anggota BAN-S1M Provinsi berasal dan unsur:
a.
dosen;
b.
guru;
c.
widyaiswara pendidikan;
d.
pengawas sekolah/madrasah;
e.
organisasi profesi/kemasyarakatan bidang pendidikan; dan
f.
unsur masyarakat pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman serta komitmen
untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3.
Syarat calon anggota BAN-S/M Provinsi adalah:
a.
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP dan/atau keterangan
domisili;
b.
berpendidikan minimal sarjana (Si);
c.
bukan pejabat struktural;
d.
berbadansehat;
e.
berkelakuan baik;
f.
memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk meningkatkan mutu
sekolahlmadrasah;
g.
memperoleh izin tertulis dan institusi tempat kerja bagi yang terikat oleh
hubungan kerja;
h.
bukan anggotaJpengurus partai politik;
I.
belum pernah menjadi anggota BAN-S/M Provinsi selama 2 (dua) periode; dan
j.
membuat makalah maksimal 1.000 kata dengan pilihan tema:
1)
peningkatan kredibilitas BAN-S/M Provinsi dalam rangka peningkatan mutu
pendidikan.
2)
pemanfaatan hasil akreditasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah.
Bagi yang akan mengikuti Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi
Tahun 2020, Pelamar harus menulis Surat Lamaran ditujukan kepada Ketua
BAN-S/M dengan melampirkan dokumen sesuai persyaratan di atas. Dokumen lamaran
dapat dikirim secara langsung melalui alamat:
·
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
·
Komplek Kemendikbud, Gedung F Lantai 2, JI.
RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, Telepon/Fax: (021) 75914887, atau
melalui alamat email sekretariat.bansm@ kemdikbud.go.id paling lambat tanggal 4
November tahun 2020.
Adapaun tahapan pelaksanaan
seleksi calon anggota BAN-S/M Provinsi sebagai berikut:
Demikian informasi tentang Rekrutmen - Seleksi Anggota BAN SM Provinsi
Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.