Apa Persyaratan Berpoligami Bagi Guru PNS dan Apakah ada Larangan Menjadi Isteri Kedua Bagi Guru Pns Wanita ? UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pelaksananya PP no. 9 no. tahun 1975 berlaku untuk semua warga Indonesia, untuk PNS selain kedua produk hukum tersebut, juga tunduk pada PP no. 10 tahun 1983 jo PP no. 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Sanksi pelanggarannya silakan baca pelanggaran disiplin berat yang terdapat di PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PNS boleh beristeri lebih dari satu dengan izin dari pejabat yang berwenang sesuai persyaratan yang diatur dalam PP no. 10/1983 jo PP no. 45/1990. PNS wanita tak boleh jadi isteri kedua/ketiga/keempat, semula di PP 10/1983 masih bisa dengan ijin pejabat namun pengecualian ini sudah dicabut PP 45/1990, dan bagi PNS wanita yang melanggar akan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai ketentuan PP no. 45 tahun 1990 pasal 15.
Untuk memahami Persyaratan Berpoligami Bagi Guru PNS serta
dilarang atau tidaknya Menjadi Isteri
Kedua Bagi Guru Pns Wanita ? Silahkan simak beberapa kutipan dari Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan PP
10-1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 4 PP Nomor 10 tahun
1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,
menyatakan
(1)
Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib
memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2)
Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri
kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari
bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(4)
Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan
secara tertulis.
(5)
Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus
dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri
lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
PP
Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan PP 10-1983 Tentang Izin Perkawinan Dan
Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, meniadakan butir 3 pasal 4 no. 10/1983
Pasal 4 PP Nomor 10 tahun
1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,
menyatakan
(1)
Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib
memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2)
Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri
kedua/ketiga/keempat.
(3)
Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4)
Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus
dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri
lebih dari seorang”.
Pasal 5 PP no. 10 tahun 1983
(1)
Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diajukan kepada
Pejabat melalui saluran tertulis.
(2)
Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam
lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian atau untuk beristeri lebih dari
seorang, maupun untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, wajib memberikan
pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia
menerima permintaan izin dimaksud.
PP no. 45 tahun 1990
Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 5 sehingga berbunyi sebagai berikut:
“(2) Setiap atasan yang
menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik
untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib
memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki
dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia
menerima permintaan izin dimaksud”.
Pasal 10
(1)
Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat
apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga
syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini.
(2)
Syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a.
isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.
isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
c.
isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
(3)
Syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah
a.
ada persetujuan tertulis dari isteri;
b.
Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup
untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak anaknya yang dibuktikan
dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
c.
ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan
berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(4)
Izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak diberikan oleh Pejabat apabila:
a.
bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan;
b.
tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga
syarat kumulatif dalam ayat (3);
c.
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
Pasal 11
(1)
Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri
kedua/ketiga/keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), hanya dapat
diberikan oleh Pejabat apabila:
a.
ada persetujuan tertulis dari isteri bakal suami;
b.
bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang
isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak
penghasilan; dan
c.
ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap
isteri-isteri dan anak-anaknya.
(2)
Izin bagi Pegawai Negeri Sipil wanita untuk menjadi isteri
kedua/ketiga/keempat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tidak
diberikan oleh Pejabat apabila:
a.
bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh Pegawai Negeri
Sipil wanita yang bersangkutan atau bakal suaminya;
b.
tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
c.
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan/atau
d.
ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
e.
ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Catatan: Pasal 11 Tersebut
Di Atas Sudah Dihapus Semua Oleh PP Nomor 45/1990
Apa dan bagaimana
Sanksi Bagi Guru PNS Berpoligami
tidak sesuai Ketentuan dan Guru PNS
Wanita yang Menjadi Isteri kedua/ketiga/keempat
dijelaskan di pasal 15 PP nomor 45
tahun 1990
Pasal 15
(1)
Pegawai Negeri Sipil (Guru PNS) yang melanggar Pasal 4 ayat (1) beristeri lebih
dari 1 tanpa ijin, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil;
(2)
Pegawai Negeri Sipil wanita (Guru PNS Wanita) yang melanggar ketentuan Pasal 4
ayat (2) yaitu jadi isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
(3)
Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar
ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil.”
Demikian info tentang Persyaratan Berpoligami Bagi Guru PNS dan
Larangan Menjadi Isteri Kedua Bagi Guru PNS Wanita. Semoga bermanfaat bagi guru
PNS yang berniat poligami…