Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji
Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS TNI Polri,
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa pandemik Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) telah
ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan
prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan
pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refoansing); b)
bahwa penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) juga berimplikasi pada
perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus
dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Gaji, Pensiun,
Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Turnjangan dengan memperhatikan
rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 dinyatakan
bahwa Gaji ke13 tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. Prajurit TNI;
c. Anggota POLRI;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau
ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di
luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya
dibayar oleh instansi induknya;
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota
POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI
yang dinyatakan hilang;
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
j. Staf khusus di lingkungan kementerian;
k. Hakim ad hoc;
l. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat
lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat
Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
p. Calon PNS.
Ditegaskan dalam PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian
Gaji Ke-13 Tahun 2020, bahwa Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga
belas tahun 2020 diberikan paling banyak sebesar gaji pokok, tunjangan jabatan,
dan tunjangan keluarga, (tanpa tunjangan kinerja dan yang sejenisnya) dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah. Namun
demikian, bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, Penerima
Pensiun atau Tfrnjangan, Ketua, Wakil Ketua, Hakim pada semua badan peradilan,
Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai
non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yang
menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang
jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai
non-PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima
Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang
bersangkutan diberikan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sekaligus
Pensiun ketiga belas sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan ketiga
belas sebagai Penerima Ttrnjangan janda/duda.
Pemberian Gaji atau Penghasilan
ketiga belas kepada Pegawai non-PNS meliputi Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada
LNS, LPP, atau BLU, dan Pejabat atau Pegawai lainnya non-PNS, dengan
memperhatikan paling banyak sebesar Gaji dan Tunjangan ketiga belas yang
diberikan kepada PNS pada jenjang jabatan yang setara, mengacu pada kedudukan jabatan,
tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji,
Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ke-13 Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (Pns), Prajurit Tentara Nasional Indonesia
(Tni), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Nonpegawai
Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan ini dimaksudkan untuk memberikan
landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau
Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai
non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Link download PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas (Ke 13)
Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian
Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020 Kepada PNS TNI Polri, Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita