Menteri BUMN menyatakan bahwa Mulai
September 2020, pegawai swasta yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta akan
mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu. Apakah tenaga honorer
sekolah atau tenaga honorer di pemerintahan juga bakal dapat bantuan dari
pemerintah sebesar Rp 600 ribu ? Sampai
saat ini belum ada penjelasan tentang hal tersebut. Kita hanya berharap
mudah-mudahan ada keperdulian dari pemerintah untuk tenaga honorer yang juga
sebenarnya mirip atau bahkan penghasilan jauh di bawah pegawai swasta.
Menteri Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) Erick Thohir dalam keterangan resmi Tim Komunikasi Komite Penanganan
Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis
6 Agustus 2020 menyatakan bahwa Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan
selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan. Artinya, bantuan tersebut
akan diberikan kepada pegawai swasta setiap dua bulan sekali dalam kurun waktu
empat bulan. Adapun besaran yang akan diterima pegawai setiap dua bulan bisa
mencapai Rp 1,2 juta.
Menurut Menteri BUMN, Penyaluran
melalui rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi
penyalahgunaan. Lebih lanjut Erick menyatakan bahwa aturan hukum kebijakan
tersebut saat ini dalam tahap finalisasi. Rencananya, kebijakan tersebut akan
berlaku pada September 2020. Bantuan ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli
masyarakat. "Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan
oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah akan
memberikan bantuan berupa tambahan gaji kepada pegawai swasta yang gajinya di
bawah Rp 5 juta per bulan. Ini akan diberikan kepada sekitar 13 juta pegawai
dengan total anggaran Rp 31,2 triliun.
Dengan berbagai stimulus tambahan
tersebut, maka pada kuartal III-2020 perekonomian diharapkan bisa tumbuh
positif sehingga Indonesia bisa terhindar dari jurang resesi.
Mudah-mudahan pemerintah juga
memperhatikan para guru honorer sekolah, agar mereka juga mendapat bantuan dari
pemerintah sebesar Rp 600 ribu sebagai tambahan penghasilan di masa pandemi
Covid-19 ini.
Tags:
Berita