Satuan Pendidikan pada PAUD,
Pendidikan Dasar (SD-MI),
dan Pendidikan Menengah (SMP/MTS SMA/MA/SMK) yang berada pada daerah
yang ditetapkan sebagai daerah dalam Kondisi
Khusus oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah (seperti daerah
yang masih terkena dampak Pandemi Covid-19) dapat melaksanakan Kurikulum Pendidikan Dalam
Kondisi Khusus. Adapun Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum Pada
Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus terdapat dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi
Khusus.
Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum Pada
Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa
implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus
memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik
pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus; 2) bahwa satuan pendidikan dalam kondisi
khusus dapat menggunakan
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran
peserta didik; 3) bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut
perlu
menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan
dalam Kondisi Khusus.
Diktum Kesatu dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi
Khusus, menyatakan
bahwa Satuan
Pendidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan
sebagai daerah dalam Kondisi Khusus oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah dapat melaksanakan
Kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran
bagi Peserta Didik.
Pada Diktum Kedua Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi
Khusus, dinyatakan bahwa Pelaksanaan Kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam Diktum
Kesatu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum Ketiga Kepmendikbud Nomor 719/P/2020, menyatakan bahwa dalam hal penetapan Kondisi
Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Diktum Kesatu dicabut oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah maka pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi
Khusus tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran.
Diktum Ketiga Kepmendikbud Nomor 719/P/2020, menegaskan bahwa Ketentuan pemenuhan beban
kerja minimal 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dalam satu minggu dikecualikan bagi pendidik pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi
Khusus.
Selengkapnya silah downloada dan baca Salinan dan Lampiran Keputusan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor
719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi
Khusus, melalui link di bawah
ini.
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum Pada
Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita