Rencana Penerapan “The New Normal” Atau
“Normal Baru” Dalam Dunia Pendidikan. Dalam beberapa hari terakhir ini ramai
diperbincangkan satu istilah yang disebut “The New Normal” atau “Normal Baru”
di ruang-ruang publik. Banyak pihak yang kemudian menduga dan mengkaitkan new
normal sebagai cara hidup baru setelah virus corona “hadir” di bumi dan hingga
kini belum ditemukan vaksin sebagai anti virusnya.
Presiden
Joko Widodo pertama kali menjelaskan arti kata new normal dalam video
converence, Jum’at (15 Mei) yang lalu. Menurut Beliau, new normal berarti cara
hidup manusia berubah setelah adanya virus corona. Hal ini mutlak, karena mau
tidak mau, manusia menyesuaikan diri supaya tak tertular virus corona.
New
normal (kenormalan baru) adalah juga ajakan untuk kembali produktif dengan
berbagai macam aktivitas tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan
selama masa pandemi covid-19. Presiden Jokowi menegaskan, bahwa kehidupan kita
sudah pasti berubah untuk menghadapi resiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah
yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru.
Lalu seperti apa Rencana Penerapan “The New Normal” atau
“Normal Baru” Dalam Dunia Pendidikan ? Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan memalui Setjen Kemdikbud telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15
Tahun 2020. Dalam SE tersebut terdapat arah tentang Panduan Kegiatan
Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi, yang bisa dikatagorikan
sebagai “the
new normal” atau
“normal baru” dalam dunia pendidikan.
Isi lengkap Panduan Kegiatan
Pembelajaran Saat Satuan Pendidikan Kembali Beroperasi adalah sebagai berikut:
A. Prinsip
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali beroperasi wajib
memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yaitu:
1. memastikan pemenuhan hak
anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas;
2. melindungi seluruh
warga satuan pendidikan; dan
3. mencegah penyebaran dan
penularan COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.
B. Tata Laksana
1. Seluruh sarana dan prasarana
satuan pendidikan dibersihkan secara rutin, minimal 2 (dua) kali sehari, saat
sebelum KBM dimulai dan setelah KBM selesai.
2. Pemantauan kesehatan secara
rutin, termasuk setiap sebelum KBM mulai berjalan, terhadap seluruh warga satuan
pendidikan (termasuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya termasuk
pengurus kantin satuan pendidikan), terkait gejala-gejala COVID-19, antara
lain:
a. demam tinggi diatas 38oC;
b. batuk;
c. pilek;
d. sesak napas;
e. diare; dan/atau
f. kehilangan indera perasa dan/ atau penciuman secara
tiba-tiba.
3. Pihak satuan pendidikan
perlu mengatur proses pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari
kerumunan dan penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
4. Seluruh warga satuan pendidikan
aktif, termasuk peserta didik, wajib aktif dalam mempromosikan protokol pencegahan
penyebaran COVID-19, antara lain:
a. cuci tangan pakai sabun yang rutin minimal 20 detik;
b. hindari menyentuh wajah, terutama hidung, mata, dan
mulut;
c. menerapkan jaga jarak sebisa mungkin, sekitar 1-2
meter; dan
d. melakukan etika batuk dan bersin yang benar.
5. Pihak satuan
pendidikan perlu memastikan sarana dan prasarana yang sesuai untuk mencegah
penyebaran COVID-19, antara lain memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan
pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari
lingkungan satuan pendidikan.
6. Pihak satuan pendidikan
menempatkan materi informasi, komunikasi, dan edukasi terkait pencegahan
penyebaran COVID-19 di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan
pendidikan, terutama peserta didik, dengan pesan-pesan yang mudah dimengerti, jelas,
dan ramah peserta didik.
7. Pihak satuan pendidikan
memastikan adanya mekanisme komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang
tua/wali peserta didik, termasuk mempertimbangkan adanya hotline atau
narahubung terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan satuan pendidikan.
8. Pihak satuan pendidikan
memastikan memiliki sistem dan prosedur manajemen kedaruratan di satuan
pendidikan untuk mengantisipasi bila terjadi ancaman bencana (misalnya gempa bumi,
banjir, gunung meletus, tsunami, dan kebakaran) di masa COVID-19. Sistem dan prosedur
ini wajib dikomunikasikan kepada seluruh warga satuan pendidikan, termasuk
peserta didik dan orang tua/walinya.
Link download Surat Edaran Setjen Kemendikbud
Nomor 15 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Rencana Penerapan “The New Normal” Atau “Normal Baru” Dalam Dunia Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.