Pencairan Tunjangan Hari Raya
(THR) bagi Pegawai negeri sipil (PNS)
dan Pensiunan rencananya mulai dibayarkan Jumat 15 Mei 2020. Pelaksanaan pembayaran THR PNS memang sudah
disebutkan akan dilakukan sebelum hari raya Lebaran. Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati menyebut pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai
negeri sipil (PNS) pusat dan daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan cair pada
hari Jumat tanggal 15 Mei 2020. Hal itu diungkapkannya dalam video conference
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI),
Ketua DK OJK, dan Ketua LPS.
Pencairan THR para abdi negara ini menyusul Peraturan Pemerintah (PP) atau
payung hukum THR bagi PNS yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo
(Jokowi). "PMK sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi
pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau
nggak salah," kata Sri Mulyani, Senin (11/5/2020).
Dari sisi anggaran, Sri Mulyani menyiapkan dana senilai Rp 29,38 triliun.
Dana tersebut diperuntukan kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp
6,77 triliun, pensiunan sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp
13,89 triliun. "Jadi total THR yang dicairkan yaitu pada Jumat ini sekitar
Rp 29,38 triliun," ungkapnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengingatkan pencairan THR pada
akhir pekan ini hanya berlaku pada pejabat eselon 3 ke bawah atau tidak berlaku
pada pejabat eselon 1 dan 2 serta pejabat fungsional lainnya di lembaga lain. "THR
ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, serta
hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon 2. Eselon 1 dan 2 dan
fungsional setara dan pejabat negara tidak dapatkan THR," kata dia.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang biasanya diberikan sebulan setelah THR
atau saat tahun ajaran baru sekolah, kali ini berbeda. Tahun ini, gaji ke-13
tidak dibahas berbarengan dengan THR. Pembahasan gaji ke-13 bahkan dilakukan
pada kuartal akhir tahun ini. Artinya, gaji ke-13 akan diberikan pada akhir
2020. Pembahasan saat ini masih berfokus pada THR yang sudah ditetapkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, fokus pemerintah juga pada bantuan
sosial ke masyarakat yang terdampak wabah Covid-19. Saat ini APBN difokus ke
penanganan covid, termasuk bantuan sosial dan lainnya.
Demikian informasi tentang Pencairan
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai
negeri sipil (PNS) dan Pensiunan rencananya
mulai dibayarkan Jumat 15 Mei 2020. Semoga
ada manfaatnya. Selamat hari raya.