Juknis
Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah
SD SMP SMA SMK Tahun 2020. Tak
terasa saat ini sudah memasuki akhir tahun pelajaran 2019/2020, sebentar lagi
sekolah akan mengumukan kelulusan siswa SD SMP SMA SMK dari satuan pendidikan masing-masing.
Berdasarkan Informasi Jadwal Pengumuman kelulusan SD, SDLB,
Program Paket A atau
sederajat tahun 2020 ditetapkan tanggal 15 Juni 2020. Jadwal Pengumuman kelulusan atau tanggal Kelulusan SMP,
SMPLB, Program Paket
B atau sederajat tahun 2020 ditetapkan tanggal 5 Juni 2020. Sedangkan Jadwal Pengumuman kelulusan
atau tanggal Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat tahun
2020 ditetapkan tanggal 2 Mei 2020. Selesai
pengumuman sekolah akan disibukan dengan penulisan atau pengisian blangko
Ijazah berdasarkan juknis yang telah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui Juknis
Penulisan atau Pengisian
Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020, sudah ditetapkan dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor
5 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor
2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020. Dasar diterbitkan Juknis atau Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan
/ Pengisian Blangko ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 ini adalah untuk
melaksanakan ketentuan Permendikbud tentang
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
Sedangkan Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko Ijazah
RA MI MTS MA MAK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 terdapat Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) dan
Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) MTS MA MAK
Tahun Pelajaran 2019/2020
Berikut ketentuan umum Juknis Pengisian Blangko
Ijazah SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Tahun 2020 (Tahun
Pelajaran 2019/2020) berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor
5 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor
2 Tahun 2020.
a.
Ijazah SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
b.
Terdapat tiga jenis
Ijazah, yaitu: Ijazah
untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah
untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan
Ijazah untuk SPK dengan kode
Blangko sebagai berikut.
Contoh Kode Blangko
c.
Ijazah terdiri dari 2
muka dicetak bolak-balik,
dimana identitas dan redaksi di
halaman muka, hasil ujian/daftar nilai
ujian di halaman belakang.
d.
Ijazah Satuan Pendidikan
diisi oleh panitia
penulisan Ijazah yang dibentuk
dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
e.
Pengisian Ijazah menggunakan
tulisan tangan dengan
tulisan huruf yang benar,
jelas, rapi, bersih,
dan mudah dibaca, menggunakan tinta
warna hitam yang
tidak mudah luntur
dan tidak mudah dihapus.
f.
Jika terjadi kesalahan
dalam pengisian Ijazah
tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah
yang baru untuk itu
perlu kehati-hatian dalam penulisan.
g.
Ijazah yang mengalami
kesalahan pengisian disilang
dengan tinta warna hitam
pada kedua sudut
yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
1)
Setelah seluruh pengisian
Blangko Ijazah selesai,
Ijazah yang salah tersebut
dimusnahkan dengan disertai
berita acara pemusnahan.
2)
Proses pemusnahan Blangko
Ijazah dilakukan oleh
Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian.
3)
Berita acara pemusnahan Blangko
Ijazah sebagaimana angka 2)
ditandatangani oleh Kepala
Sekolah dan pihak kepolisian.
h.
Sisa Blangko Ijazah SD
dan SMP yang
terdapat di Satuan Pendidikan, diserahkan
kembali ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
dengan disertai berita
acara yang ditandatangani oleh
Kepala Sekolah dan
kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota atau pejabat yang mewakili.
i.
Sisa Blangko Ijazah
SMA, SDLB, SMPLB,
dan SMALB yang terdapat di sekolah,
diserahkan kembali ke dinas
pendidikan provinsi atau melalui
cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya
yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan
disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala
Sekolah dan dinas pendidikan
provinsi atau kepala cabang dinas pendidikan provinsi.
j.
Sisa Blangko Ijazah SD
dan SMP yang
terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat
dimusnahkan setelah 6 (enam)
bulan terhitung sejak
jadwal pengisian ijazah
dengan mekanisme:
1)
seluruh sisa Blangko Ijazah
tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;
2)
proses pemusnahan Blangko Ijazah
dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang
disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan
kabupaten/kota dan pihak
kepolisian; dan
3)
berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana butir
b
ditandatangani oleh pejabat
dinas pendidikan kabupaten/kota
dan pihak kepolisian.
k.
Sisa blangko ijazah
SMA, SDLB, SMPLB,
dan SMALB yang terdapat
di dinas pendidikan
provinsi dapat dimusnahkan setelah 3
(tiga) bulan terhitung
sejak jadwal pengisian
ijazah dengan mekanisme:
1)
seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan
dengan disertai berita acara pemusnahan; dan
2)
proses pemusnahan Blangko Ijazah
dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi,
yang disaksikan oleh
pejabat dinas pendidikan provinsi
dan pihak kepolisian.
l.
Dalam hal terdapat kesalahan
penulisan dalam Ijazah
setelah sisa Blangko Ijazah
dimusnahkan, maka dapat
melakukan perbaikan dengan
menerbitkan surat keterangan
oleh kepala Satuan Pendidikan
yang bersangkutan.
m.
Satuan Pendidikan, dinas
pendidikan
kabupaten/kota/provinsi tidak
diperkenankan untuk menahan
atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang
sah dengan alasan apapun.
n.
Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah
pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.
Adapun Ketentuan atau Petunjuk Umum Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan ( Pengisian) Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) berdasarkan Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah sebagai berikut.
1.
Ijazah RA, MI, MTs, dan
MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah
memiliki ijin operasional.
Sedangkan SHUAMBN diterbitkan
oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
2.
Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI , M Ts
dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai
di halaman belakang.
3.
Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh
kepala satuan pendidikan.
4.
Ijazah ditulis tangan
dengan baik, benar,
jelas, rapi, mudah dibaca, dan
bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah
luntur dan tidak
mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak
langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna
putih (80-100 gram).
5.
Penulisan blangko ijazah
dilakukan sesegara mungkin
setelah satuan pendidikan menerima
blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah
ijazah disahkan oleh
Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang
berhak menerima ijazah.
6.
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa,
atau di tipe-ex
dan harus diganti
dengan blangko ijazah yang baru.
7.
Blangko Ijazah yang
salah dalam penulisan,
sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah
digunakan.
8.
Jika terdapat sisa
blangko Ijazah karena
rusak dan/atau kesalahan dalam
penulisan, Kepala RA/Madrasah
harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota
dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh kepala RA/Madrasah
disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9.
Blangko Ijazah yang
tersisa, yang rusak
dan/atau yang salah dalam
penulisan yang terdapat di
Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang
Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat
31 Desember 2020
atas izin Kepala
Kanwil Kemenag Provinsi disertai
dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan
kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q.
Direktorat Kurikulum Sarana
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK)
Madrasah.
10.
Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera
mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana
Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya
tanggal 30 November 2020.
11.
Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah
cadangan tidak tersedia
dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan
pada poin 10, maka digantikan dengan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah
dari satuan pendidikan,
sesuai dengan Keputusan Dirjen
Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis Juknis
Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis Juknis Penulisan / Pengisian
Blangko Ijazah RA MI MTS MA Tahun
2020 melalui link yang tersedia di bawah
ini
Link download Petunjuk Teknis Juknis
Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Tahun
Pelajaran 2019/2020) ---- disini-----
Link download Petunjuk Teknis Juknis
Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK Tahun 2020 (Tahun
Pelajaran 2019/2020) ---- disini-----
Demikian informasi tentang Juknis
Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun
Pelajaran 2019/2020 dan
Contoh Blangko Ijazah SD
SMP SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran
2019/2020 serta Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah
RA MI MTS MA MAK Tahun
2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Contoh Blangko Ijazah RA MI MTS MA
MAK Tahun
2020 Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga
ada manfaat.