Juknis
Pengisian Blangko Ijazah Tahun
2020 untuk RA, MI, MTS, MA dan Juknis Pengisian SHUAMBN Tahun 2020 diterbitkan berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian
Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020 tentang Juknis
Pengisian Blangko Ijazah RA,
MI, MTS, MA tahun 2020 dan Juknis Pengisian Blangko SHUAMBN Tahun 2020,
diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah
yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari
satuan pendidikan madrasah, b) Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional (SHUAMBN) merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta
didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN); c)
untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, perlu diatur
petunjuk teknis Pengisian blangko Ijazah
Madrasah dan SHUAMBN.
Diktum kesatu, Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020 tentang Juknis
Pengisian Blangko Ijazah Tahun
2020 RA, MI, MTS, MA dan Juknis Pengisian Blangko SHUAMBN Tahun 2020 (Tahun
Pelajaran 2019/2020) menyatakan bahwa Menetapkan Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat
Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Diktum Kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020 tentang Juknis
Pengisian Blangko Ijazah Tahun
2020 RA, MI, MTS, MA dan Juknis Pengisian Blangko SHUAMBN Tahun 2020, menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis (juknis) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan
sebagai pedoman dalam Pengisian Blangko
Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Diktum Ketiga Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020 tentang Juknis
Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTS, MA tahun 2020 dan Juknis
Penulisan Blangko SHUAMBN Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis)
Penulisan Blangko Ijazah digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko
Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs)
dan Madrasah Aliyah (MA), baik negeri dan swasta di seluruh Indonesia.
Dan Diktum Keempat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020 tentang Juknis
Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020 RA, MI, MTS, MA dan Juknis Penulisan Blangko SHUAMBN Tahun 2020,
menyatakan bahwa Petunjuk Teknis
Penulisan SHUAMBN digunakan sebagai pedoman dalam penulisan SHUAMBN Madrasah Tsanawiyah
(MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Petunjuk Umum pengisian blangko Ijazah RA, MI, MTS MA Tahun 2020 dan blangko SHUAMBN Tahun 2020 berdasarkan Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2020
RA, MI, MTS, MA adalah sebagai berikut:
1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan
oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan
oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman,
sedangkan Ijazah MI , MTs dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman
depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3. Ijazah Madrasah dan SHUAMBN,
diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
4. Ijazah ditulis tangan dengan baik,
benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna
hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak
langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih
(80-100 gram).
5. Penulisan blangko ijazah dilakukan
sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi.
Setelah ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan
kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
6. Jika terjadi kesalahan dalam
penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus
diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan,
sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman
depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah
karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan
kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai
berita acara yang ditanda tangani oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag
Kabupaten/Kota.
9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang
rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi
dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2020
atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara
pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan
(KSKK) Madrasah.
10. Jika terjadi kekurangan blangko
Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan
blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK)
Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2020.
11. Jika terjadi kesalahan dalam
penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah
melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan
Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan
pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Selengkapnya silahkan download Juknis
Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020 Untuk RA, MI, MTS, MA dan Juknis Penulisan SHUAMBN
Tahun 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis
Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTS, MA dan Blangko SHUAMBN Tahun 2020
(disini)
Demikian informasi tentang Juknis
Pengisian Blangko Ijazah RA,
MI, MTS, MA tahun 2020 dan Juknis Pengisian Blangko SHUAMBN Tahun 2020. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.