SE MENPAN NOMOR 36 TAHUN 2020, ASN/PNS DILARANG MUDIK UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 36 Tahun 2020


Menpan telah Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN - PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah Point penting dalam Surat Edaran Menpan Nomor 36 Tahun 2020 adalah tentang Larang Mudik Bagi ASN - PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.


Isi lengkap telah Surat Edaran Menpan Nomor 36 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Berpedoman pada Keputusan Kepala Bacian Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A. Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang menyatakan bahwa status keadaan tertentu darurat bencana berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berkaitan dengan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara pada Kementerian/Lembaga/Daerah.
2. Untuk mencegah dan merninimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dan satu wilayah ke wllayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya Status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.
3. Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
4. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:
a. tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya;
b. menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing);
c. membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan
d. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Selain itu, Aparatur Sipil Negara agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.


Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN - PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Terima kasih semoga bermanfaat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter