Insentif Bagi Tenaga Medis Yang Berjuang Di Daerah Tanggap Darurat Corona |
Insentif Bagi Tenaga Medis Yang
Berjuang Di Daerah Tanggap Darurat Corona (Covid-19). Presiden
Jokowi dalam kesempatan setelah
meresmikan
penggunaan Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit (RS Darurat) COVID-19 pada
Senin, (23/03) di Jakarta,
menyatakan bahwa akan diberikan insentif bulanan bagi tenaga medis
untuk memberi apresiasi atas upayanya dalam bertaruh nyawa mengobati pasien
COVID-19.
Adapun rinciannya Insentif
Bagi Tenaga Medis Yang Berjuang Di Daerah Tanggap Darurat Corona (Covid-19) adalah
untuk Dokter spesialis sebesar Rp15 juta, Dokter Umum dan Dokter gigi Rp10
juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta
serta santunan kematian sebesar Rp360 juta. Insentif ini berlaku untuk daerah
yang telah menyatakan tanggap darurat.
"Dokter spesialis akan
diberikan Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi akan diberikan Rp10 juta,
bidan dan perawat akan diberikan Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya akan
diberikan Rp5 juta. Kemudian juga akan diberikan santunan kematian sebesar Rp360
juta dan ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap
darurat," jelasnya seperti dikutip dari Keterangan Pers Presiden pada
situs Sekretariat Kabinet (Setkab).
Menkeu dalam keterangannya
tentang hasil pertemuan luar biasa Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral
negara G-20 lewat video conference di Jakarta, Selasa (24/03) menyatakan bahwa
besaran tersebut sudah disetujui oleh Presiden. Anggaran akan diambil dengan
berbagi beban (burden sharing) Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional
Kesehatan dan APBD.
"Ini sudah disetujui
oleh Bapak Presiden dan saya sebagai Menteri Keuangan sudah menyampaikan ke
Menteri Kesehatan untuk bisa segera dilaksanakan dan anggarannya akan dilakukan
berdasarkan burden sharing termasuk menggunakan DAK Nonfisik Kesehatan dari
Biaya Operasional Kesehatan dan APBD," jelas Menkeu.
Namun, Kemenkeu juga akan
terus melihat kemampuan pemerintah daerah dan melakukan langkah-langkah agar
kepastian insentif ini bisa dilaksanakan dengan baik.