Pemerintah telah menerbitkan Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease
(Covid-19). Edaran (Mendikbud Nomor 4 Tahun
2020
ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota
di seluruh Indonesia dengan tembusan untuk
seluruh kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020,
menyatakan bahwa Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)
yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala
sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan
kebijakan pendidikan.
1. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Ujian Nasional (UN):
a.
UN Tahun 2020 dibatalkan;
b.
Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat
kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka
proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program
Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk
memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani
tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun
kelulusan;
b.
Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain
mengenai pandemi Covid-19;
c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari
Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing,
termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah;
d.
Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat
kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai
kuantitatif.
3. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak
boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran
ini;
b.
Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi
yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak
jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong
aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian
kurikulum secara menyeluruh;
d.
Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian
Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan
Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat
ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan
kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan;
2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan
berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan
kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan,
portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester
genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan
siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya
Surat Edaran ini;
b.
Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio
nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring,
dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas
dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti
protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah
berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
b.
PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1)
akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir;
dan/atau
2)
prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah
yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau
Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai
kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi
Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan
masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Link download Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020
Terima kasih Anda sudah membaca Surat
Edaran (SE) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease
(Covid-19) Semoga ada manfaatnya, terima kasih.