PMK NOMOR 231 /PMK.03/2019 (PMK NOMOR 231 TAHUN 2019)

 PMK NOMOR 231 /PMK.03/2019 (PMK NOMOR 231 TAHUN 2019)


Mengatur tentang apa Permenkeu - PMK Nomor 231 /PMK.03/2019 (PMK Nomor 231 Tahun 2019). Permenkeu / PMK Nomor 231 Tahun 2019 mengatur tentang Tentang Tata Cara Pendaffaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan / Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Berdasarkan PMK Nomor 231 /PMK.03/2019, dinyatakan bahwa Setiap lnstansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang se benarnya. Pendaftaran dilakukan oleh:
a. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
b. kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
c. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa.

Ditegaskan dalam Permenkeu / PMK Nomor 231 Tahun 2019 bahwa Terhadap Instansi Pemerintah yang telah mendaftarkan diri diberikan NPWP di tempat kedudukan dan tidak terdapat NPWP cabang bagi Instansi Pemerintah. NPWP digunakan oleh pengguna anggaranjkuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/ atau kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan data dan/ atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Permenkeu / PMK Nomor 231 Tahun 2019 atau PMK Nomor 231 /PMK.03/2019, dinyatakan bahwa Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenat batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Instansi Pemerintah yang belum melewati batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan menyampaikan permohonan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah. Dalam hal tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah tidak berada di wilayah kerja KPP yang sama, maka Instansi Pemerintah wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tern pat kedudukan Instansi Pemerintah.

Permenkeu / PMK Nomor 231 /PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaffaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

Terkait Tata Cara Pemotongan/Pemungutan Pajak Atas Belanja dan Pendapatan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu / PMK) Nomor 231 /PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah menyatakan bahwa
1) Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan / atau pemungut PPh yang terutang sehubungan dengan belanja pemerintah.
2) Instansi Pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh .
3) PPh yang wajib dipotong dan/ a tau dipungut oleh Instansi Pemerintah terdiri dari:
a. PPh Pasal 4 ayat (2);
b. PPh Pasal 15;
c. PPh Pasal 21;
d. PPh Pasal 22;
e. PPh Pasal23; dan
f . PPh Pasal 26.
4. Pemotongan / pemungutan PPh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan.

  
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu / PMK) Nomor 231 /PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, melalui link di bawah ini

Link download Peraturan Menteri Keuangan - Permenkeu / PMK) Nomor 231 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu / PMK) Nomor 231 /PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama


































Free site counter


































Free site counter