Ternyata selain dalam Permendikbud, Juknis
BOS SD SMP SMA SMK (BOS Reguler) tahun
2020
diatur dalam
PMK (Peraturan Menetri Keuangan) Nomor 9 tahun 2020 ini. Berdasarkan PMK
Nomor 9 Tahun 2020, alokasi
Dana BOS untuk Sekolah, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD,
Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya, sebagai berikut:
Sedangkan dalam draf Permendikbud tentang Petunjuk Juknis
BOS SD SMP SMA SMK (BOS Reguler) Tahun 2020 yang disampaikan dalam sosialisasi kebijakan BOS
Kemendikbud tahun 2020, disampaikan bahwa Pemberian Dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 bertujuan untuk membantu pendanaan
biaya operasional dan non-personalia pada sekolah (SD SMP SMA SMK) dalam rangka
peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP; meringankan beban
biaya pendidikan terutama bagi peserta didik SD SMP SMA SMK dari keluarga tidak
mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya pendidikan; membantu sekolah
(SD SMP SMA SMK) dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran; dan mendukung
program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia
dini.
a. Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan
jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik;
b. Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkanjumlah
satuan pendidikan pada daerah tertinggal dikalikan dengan biaya satuan perjenjang
pendidikan;
c. Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan
jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik dikalikan dengan indeks kinerja dan
biaya satuan per jenjang pendidikan;
d. Dana BOP PAUD dilakukan berdasarkan
jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik;
e. Dana TPG PNSD dilakukan berdasarkan
jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok
selama dua belas bulan;
f. Dana Tamsil Guru PNSD dilakukan berdasarkan
jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana
tambahan penghasilan per orang per bulan selama dua belas bulan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
g. Dana TKG PNSD dilakukan berdasarkan
jumlah guru PNSD di daerah khusus dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan;
h. Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan
jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik; dan
i. Dana BOP Museum dan Taman Budaya
dilakukan berdasarkan jumlah museum dan taman budaya dikalikan dengan biaya satuan
per museum/ taman budaya.
Berikut ini mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun
2020 berdasarkan PMK
Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
1) Penyaluran DAK Nonfisik
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
2) Penyaluran DAK Nonfisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penyaluran Dana BOS.
3) Untuk mekanisme Penyaluran Dana
BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.
4) Rekening Sekolah merupakan
rekening kas setiap Sekolah pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring
Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
(BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Dalam hal terdapat perubahan RKUD,
Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
a. asli rekening koran dari RKUD;
dan
b. salinan keputusan Kepala Daerah mengenai
penunjukan bank tempat menampung RKUD.
6) Dalam hal terdapat perubahan Rekening
Sekolah, pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang pendidikan
pada Daerah Provinsi menyampaikan permohonan perubahan Rekening Sekolah kepada
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Berikut ini jadwal penyaluran atau pencairan Dana BOS Reguler Tahun 2020
berdasarkan PMK
Nomor 9 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik, Penyaluran Dana
BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Januari
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. tahap II paling cepat bulan April
sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. tahap III paling cepat bulan September
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.
Berikut ini beberapa Ketentuan tentang Juknis Dana BOS Reguler Tahun 2020
1) Sekolah menyampaikan laporan realisasi
penggunaan Dana BOS Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS.
2) Berdasarkan laporan tersebut, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan
menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan:
a. paling lambat bulan Juli untuk penyaluran
Dana BOS Reguler tahap I; dan
b. paling lambat minggu kedua bulan
Desember untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahap III.
3) Berdasarkan rekomendasi penyaluran,
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran
Dana BOS Reguler tahap I, tahap II, dan tahap III kepada KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam
bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy).
4) Berdasarkan rekomendasi penyaluran,
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Reguler.
5) Dalam hal rekomendasi penyaluran
Dana BOS Reguler tidak diterima sampai dengan batas, penyaluran Dana BOS
Reguler tidak dapat dilakukan.
Berikut ini beberapa Ketentuan tentang Juknis Pengelolaan BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
Reguler Tahun 2020
1. Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April.
2. Sekolah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Afirmasi
dan Dana BOS Kinerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan dan ke budayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS.
3. Berdasarkan laporan tersebut, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling
lambat tanggal 31 Maret tahun anggaran berjalan.
4. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan rekomendasi
penyaluran kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/
atau dokumen elektronik ( softcopy).
5. Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS
Kinerja.
6. Dalam hal rekomendasi penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana
BOS Kinerja tidak diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana BOS
Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat dilakukan.
7. Dalam hal tanggal 31 Maret bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, batas waktu pada hari kerja berikutnya.
Mengapa disebut BOS Reguler
Tahun 2020? Karena saat ini pemerintah tidak hanya mengalokasi dana bantuan
operasional sekolah yang rutin dan diberikan kepada semua sekolah, tetapi juga
telah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah yang bersifat stimulus
untuk sekolah yang memiliki prestasi yang lebih baik yakni dengan memberikan
BOS Kinerja, serta memberikan stimulus bagi sekolah yang berada di daerah
terpencil yakni dengan memberikan BOS Afirmasi.
Berdasarkan draf Permendikbud tentang Petunjuk Juknis BOS SD SMP SMA SMK (BOS Reguler) Tahun 2020 terdapat kenaikan
alokasi dana BOS untuk masing-masing satuan Pendidikan jenjang SD, SMP dan SMA.
Namun untuk jenjang SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB masih Tetap (Tidak
Mengalami Kenaikan). Untuk jenjang SD,
harga satuan per BOS peserta didik setiap tahun mengalami kenaikan dari
Rp800.000 menjadi Rp900.000. Untuk jenjang SMP, harga satuan per BOS peserta
didik setiap tahun mengalami kenaikan dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.100.000.
Sedangkan untuk jenjang SMA, harga
satuan per BOS peserta didik setiap tahun mengalami kenaikan dari Rp1.400.000
menjadi Rp1.500.000.
Selain itu, pada draf Permendikbud tentang Petunjuk Juknis BOS SD SMP SMA SMK (BOS Reguler) Tahun 2020 juga disampaikan perubahan mekanisme penyaluran
dana BOS SD SMP SMA SMK tahun 2020. Adapun
mekanisme mekanisme penyaluran dana BOS Reguler tahun 2020 adalah sebagai
berikut:
1. Penyaluran dana langsung
ke rekening sekolah
2. Penetapan SK sekolah
penerima oleh Mendikbud
3. Cut off data hanya 1
kali (31 Agustus tahun sebelumnya)
4. Tahapan penyaluran
sebanyak 3 tahap
Perubahan Juknis BOS SD SMP
SMA SMK Tahun 2020 (Juknis BOS Reguler Tahun 2020) yang cukup mendapat perhatian guru dan kepala sekolah
sebagaimana dinyatakan draf Permendikbud tentang Petunjuk Juknis BOS SD SMP SMA SMK (BOS Reguler) Tahun 2020, adalah terkait peuntuk dana BOS untuk pembayaran
guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah
tetap Yayasan maksimal 50%,
sebelumnya hanya 15%. Adapun persyaratan guru honor dan guru pada sekolah tetap yayasan untuk
mendapatkan pembayaran honor menggunakan dana BOS adalah:
a.
Tercatat pada dapodik per 31 desember 2019
b.
Memiliki NUPTK
c.
Tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru
Pada Juknis BOS SD SMP SMA
SMK Tahun 2020 (Juknis BOS Reguler Tahun 2020), khusus pada komponen pembiayaan
pengelolaan Sekolah ditambahkan penggunaan dana BOS reguler tahun 2020 untuk
pembiayaan administrasi kegiatan sekolah. Untuk komponen pembelian buku teks
dan non teks, dalam aturan baru penggunaan dana BOS reguler tahun 2020 tidak
lagi adanya prosentase pembatasan, tetapi tidak dibatasi (dalam artian
disesuaikan dengan kebutuhan).
Dalam draf Permendikbud tentang Petunjuk Juknis BOS SD SMP SMA SMK (BOS Reguler) Tahun 2020, ada Komponen
Penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020, yakni sebagai berikut.
1.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
2.
Pengembangan Perpustakaan;
3.
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
4.
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
5.
Administrasi kegiatan Sekolah;
6.
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
7.
Langganan Daya dan Jasa;
8.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
9.
Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
10.
Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin)
atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan,
Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
11.
Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi
Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional
(Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing
lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
12.
Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN)
Berdasarkan Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (Juknis BOS Reguler Kemendikbud Tahun
2020), tugas tim manajemen BOS tingkat Kabupaten/Kota adalah melakukan
penandatangan naskah perjanjian hibah dengan Pemerintah Daerah provinsi
mewakili SD dan SMP; melakukan verifikasi data jumlah Peserta Didik, nomor dan
nama rekening atas nama Sekolah pada sistem yang disediakan Kementerian;
melatih, membimbing dan mendorong SD dan SMP untuk memasukkan/memperbaharui
data Sekolah dalam Dapodik; membantu SD dan SMP yang memiliki keterbatasan
untuk melakukan pendataan secara mandiri; melakukan koordinasi, sosialisasi,
atau pelatihan program BOS Reguler kepada pengelola SD dan SMP, dan dapat
melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat; melakukan
pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SD dan SMP dalam hal
perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler; memastikan semua RKAS
penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinasyang menangani urusan pendidikan
sesuai kewenangan; memastikan penggunaan dana BOS Reguler dimasukkan dalam RKAS
yang disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan pendidikan; memerintahkan
SD dan SMP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah
berdasarkan data sebelum batas akhir pengambilan data; menugaskan SD dan SMP
untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan; menugaskan sekolah untuk
melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman
bos.kemdikbud.go.id; memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler; memantau pelaporan
pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SD dan SMP baik secara luring
maupun daring melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan
SMP.
Adapun Permendilbud yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020) adalah Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.
Link download PMK Nomor 9 Tahun2020 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik
Link download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020
Adapun Permendilbud yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020) adalah Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.
Link download PMK Nomor 9 Tahun2020 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik
Link download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020
Demikian informasi tentang
Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler Tahun 2020 (Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun
2020). Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat.
Tags:
Info Regulasi