Apa saja Empat
Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Versi Mendikbud Nadiem Anwar Makarim ? Sebagaimana diketahui menindaklanjuti
arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik
Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM),
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan
empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut
meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Zonasi.
“Empat program pokok
kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus
pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas
sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat
Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12).
Satu dari adalah 4 (Empat) Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Versi Mendikbud Nadiem Anwar Makarim tentang penghaspusan USBN. Arah
kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan
diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut
dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes
tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti
portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). “Dengan
itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa.
Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan
sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang Mendikbud.
Kebijakan kedua dari Empat
Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Versi Mendikbud Nadiem Anwar Makarim adalah mengganti UN dengan Asesmen
Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Menurut mendikbud UN tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN
untuk terakhir kalinya. “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi
Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan
bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan
matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Mendikbud.
Pelaksanaan ujian tersebut
akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas
4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu
pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke
jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada
level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud.
Kebijakan ketiga dari Empat (4) Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Versi Mendikbud Nadiem Anwar Makarim adalah penyederhanaan RPP. Kemendikbud
akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen RPP. Dalam kebijakan baru tersebut, guru
secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru
memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses
pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” jelas Mendikbud.
Baca juga Contoh RPP tiga komponen (disini)
Sedangkan kebijakan keempat dari Empat
Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Versi Mendikbud Nadiem Anwar Makarim adalah tentang perbaikan pola PPDB. Dalam
penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem
zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan
akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat
menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur
perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30
persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. “Daerah berwenang menentukan
proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.
Mendikbud berharap
pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan
kualitas pendidikan “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi
dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke
sekolah yang kekurangan guru,” pesan Mendikbud.
Pada kesempatan ini,
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
Muhadjir Effendy memberikan apresiasi kepada Mendikbud atas gagasan “Merdeka
Belajar”. “Kami mendukung inisiatif Kemendikbud mengangkat gagasan tersebut.
Dengan kebijakan ini guru dapat lebih fokus pada pembelajaran siswa dan siswa
pun bisa lebih banyak belajar. Mari kita semua bersikap terbuka dan optimis dalam
menyongsong perubahan ini,” pungkas Menko PMK.
Tags:
Guru