PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja, serta Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 tentang Daftar Seklah SD SMP SMA SMK Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Tahun 2019
Permendikbud
Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Kinerja, ditetapkan dengan
pertimbangan bahwa 1) untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan,
perlu memberikan bantuan operasional melalui
pengalokasian dana bantuan operasional sekolah
afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja; 2) bahwa agar
pengalokasian dana bantuan
operasional sesuai dengan
tujuan dan sasaran,
diperlukan peraturan mengenai pelaksanaan bantuan
operasional sekolah afirmasi
dan bantuan operasional sekolah kinerja.
Sedangkan Kepmendikbud tentang Daftar
Sekolah (SD SMP SMA SMK) Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019, diterbitkan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (4), dan Pasal 6
ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 31
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah Afirmasi dan
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, dinyatakan bahwa yang dimaksud Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi atau BOS
Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang
dialokasikan bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah
yang berada di
daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud
Bantuan Operasional Sekolah Kinerja atau
BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat
yang dialokasikan bagi
satuan pendidikan dasar
dan menengah yang dinilai
berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Tentang Kriteria Penerima
Dana BOS Afirmasi ditegaskan dalam Pasal
3 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019
Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, bahwa 1) BOS
Afirmasi diberikan kepada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk SD,
SMP, SMA, SMK; dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan pendidikan memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran
berkenaan;
b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit
3 (tiga) semester terakhir;
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan
terluar;
d. memiliki sumber listrik; dan
e. memiliki jaringan internet.
Satuan pendidikan yang memenuhi syarat diprioritaskan bagi yang
memiliki jumlah siswa paling
sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada
wilayah provinsi.Satuan pendidikan yang
memenuhi syarat ditetapkan
sebagai penerima BOS Afirmasi oleh Menteri.
Tentang Kriteria Penerima
Dana BOS Kinerja ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja,
bahwa 1) BOS Kinerja diberikan kepada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang
berbentuk: SD, SMP, SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan
pendidikan memenuhi syarat Penerima Dana BOS
Kinerja, yakni sebagai berikut:
a. menerima
BOS Reguler pada
tahun anggaran berkenaan dan
tahun anggaran sebelumnya;
b. mengisi
data pokok pendidikan 3 (tiga) semester
terakhir;
c. memiliki jumlah siswa paling sedikit: 60 (enam puluh) untuk SD, 90 (sembilan puluh)
untuk SMP, dan 180 (seratus delapan
puluh) untuk SMA/SMK; dan
d. diprioritaskan bagi yang telah
melaksanakan ujian nasional
berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan
zonasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya terkait Petunjuk
Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja silahkan download Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019. Link download Salinan dan
Lampiran Permendikbud Nomor 31 Tahun2019 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja semoga ada manfaatnya, terima kasih.