PERATURAN BKN NOMOR 10 TAHUN 2019 JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI |
Peraturan BKN Nomor 10 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) yang ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (Perka BKN Nomor
10 Tahun 2019) dinyatakan bahwa Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang pengawasan
koperasi pada Instansi
Pemerintah. Pengawas Koperasi merupakan
jabatan karier PNS. Pengawas
Koperasi berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan
instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas dibidang pengawas koperasi.
Tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 10 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019), adalah melaksanakan pengawasan
koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan
kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan
pinjam, penilaian kesehatan
usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
Menurut Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 10 Tentang Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019), menyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang paling rendah
sampai dengan yang
paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi
Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Muda;
c. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Utama.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan BKN Nomor 10 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, ditegaskan
bahwa Pangkat dan
golongan ruang Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi
Ahli Pertama, meliputi:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
b. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Muda, meliputi:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
c. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Madya, meliputi:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat
Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat
Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.
d. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Utama, meliputi:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang dapat sesuai maupun tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang. Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selengkapnya Silahkan
download Peraturan BKN Nomor 10 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (Perka
BKN Nomor 10 Tahun 2019).
Link Download Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019
Demikian informasi
terkait Peraturan BKN Nomor 10 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (Perka
BKN Nomor 10 Tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Guru